Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan kembali Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Juli 2026 melalui tiga program, yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penyaluran ditujukan kepada warga yang telah memenuhi ketentuan setelah data mereka melalui proses verifikasi dan pemadanan. Dana bantuan untuk periode tersebut disalurkan melalui Bank Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 212.116 penerima manfaat yang mendapatkan bantuan dari ketiga program tersebut.
Jumlah Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Data Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah penerima pada masing-masing program sebagai berikut:
- KAJ: 24.283 penerima.
- KLJ: 167.251 penerima.
- KPDJ: 20.582 penerima.
Dari ketiga program tersebut, KLJ memiliki jumlah penerima paling besar dengan 167.251 orang.
Data Penerima Diperiksa Sebelum Bantuan Disalurkan
Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan verifikasi dan pemadanan data sebelum proses penyaluran bantuan.
Pemeriksaan dilakukan secara berkala dengan menggunakan sejumlah sumber data untuk memastikan penerima yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan program.
KAJ diberikan kepada anak yang berasal dari keluarga sesuai kriteria penerima bantuan. KLJ ditujukan kepada warga lanjut usia yang membutuhkan dukungan sosial. Sementara itu, KPDJ diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang telah tercatat sebagai penerima manfaat.
Langkah pemeriksaan data tersebut dilakukan agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi ketentuan.
Cara Cek Status KLJ Secara Online
Masyarakat dapat memeriksa status penerima Kartu Lansia Jakarta melalui layanan SILADU. Pengecekan bisa dilakukan menggunakan NIK yang tercantum pada KTP.
Tahap pemeriksaannya sebagai berikut:
- Buka siladu.jakarta.go.id melalui peramban.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tekan tombol “Cek”.
- Perhatikan hasil pencarian yang ditampilkan sistem.
Apabila NIK tercatat dalam sistem, informasi mengenai status penerima bansos PKD Jakarta akan ditampilkan. Jika data tidak ditemukan, artinya yang bersangkutan belum terdaftar sebagai penerima pada periode tersebut atau belum memenuhi persyaratan.
Tahapan Pencairan Dana KLJ
Penerima KLJ dapat mengambil bantuan melalui kantor Bank DKI yang melayani penyaluran bansos PKD. Sebelum mendatangi bank, penerima perlu memastikan dokumen yang dibawa sudah sesuai.
Berikut proses yang dapat dilakukan:
- Datang ke kantor Bank DKI terdekat.
- Membawa KTP dan Kartu Lansia Jakarta.
- Mengambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan.
- Menunggu pemeriksaan data oleh petugas.
- Menerima dana setelah verifikasi selesai sesuai prosedur yang berlaku.
Penerima juga dianjurkan memantau informasi dari kanal resmi Pemprov DKI Jakarta untuk mengetahui perkembangan jadwal bantuan selanjutnya.
Penerima Diminta Memastikan Data dan Rekening Tetap Aktif
Pemprov DKI Jakarta mengimbau penerima manfaat untuk memastikan informasi kepesertaan tetap sesuai dengan ketentuan. Rekening Bank Jakarta yang digunakan sebagai sarana penyaluran juga perlu dipastikan masih aktif.
Jika terdapat perubahan pada data kependudukan ataupun keadaan keluarga, masyarakat dapat menyampaikannya kepada kelurahan atau Dinas Sosial. Pelaporan tersebut diperlukan agar data penerima dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Tujuan Penyaluran KAJ, KLJ, dan KPDJ
KAJ, KLJ, dan KPDJ merupakan bagian dari bantuan sosial PKD yang diarahkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.
KAJ menyasar anak dari keluarga yang memenuhi persyaratan, KLJ memberikan dukungan kepada warga lanjut usia, sedangkan KPDJ ditujukan bagi penyandang disabilitas.
Dengan penyaluran bantuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap kebutuhan dasar penerima manfaat dapat terbantu sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi sasaran program.
