Pemerintah masih menjalankan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) hingga Agustus 2026 sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan peserta dibayarkan oleh pemerintah sehingga penerima tidak perlu menanggung iuran bulanan secara mandiri selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penetapan penerima PBI JK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesejahteraan masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Status kepesertaan juga dapat diperiksa sendiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sejumlah layanan resmi yang disediakan pemerintah.
Mengenal Program PBI JK
PBI JK merupakan skema bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Bantuan tersebut tidak disalurkan sebagai uang tunai kepada peserta, melainkan digunakan langsung untuk memenuhi kewajiban iuran setiap bulan.
Peserta yang tercatat sebagai penerima PBI JK dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas tersebut mencakup puskesmas, klinik, hingga rumah sakit dengan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
PBI JK merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta PBI JK memperoleh hak pelayanan rawat inap kelas 3.
Sementara itu, peserta dalam kelompok non-PBI harus membayar iuran kepesertaan secara mandiri sesuai ketentuan.
Penentuan Penerima Berdasarkan Desil
Pemerintah menggunakan pengelompokan kesejahteraan atau desil dalam DTSEN untuk membantu menentukan sasaran penerima PBI JK. Posisi masyarakat dibagi berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Kelompok tersebut terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:
- Desil 1–4 menjadi kelompok yang diprioritaskan karena mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.
- Desil 5 masih berpeluang mendapatkan bantuan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Desil 6–10 bukan merupakan kelompok prioritas sehingga memiliki kemungkinan tidak lagi memperoleh bantuan.
Dengan sistem tersebut, masyarakat yang berada pada desil lebih rendah memiliki peluang lebih besar untuk ditetapkan sebagai penerima PBI JK.
PBI JK Tidak Dihentikan pada 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan program PBI JK tetap berlangsung, meskipun pada awal 2026 sempat muncul informasi mengenai penghentian program setelah sejumlah peserta dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut berkaitan dengan proses pembaruan dan evaluasi data penerima. Pemerintah melakukan langkah tersebut untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang masih memenuhi kriteria.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya jutaan penerima yang kondisi ekonominya telah dinilai lebih mampu. Pada saat yang sama, masih terdapat masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan tetapi belum masuk dalam daftar penerima.
Atas dasar tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan melalui regulasi terbaru dengan tujuan memperbaiki ketepatan sasaran penerima manfaat.
Prosedur Mengaktifkan Kembali PBI JK
Peserta yang kepesertaannya menjadi tidak aktif masih dapat mengajukan reaktivasi apabila tetap memenuhi persyaratan. Pengajuan dilakukan melalui pemerintah daerah dengan mengikuti tahapan yang ditentukan.
Prosesnya dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Siapkan KTP, Kartu Keluarga, serta kartu BPJS Kesehatan.
- Sertakan surat keterangan sakit atau dokumen yang menunjukkan kebutuhan pelayanan kesehatan apabila diperlukan.
- Sampaikan permohonan kepada kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
- Data pemohon kemudian diproses melalui sistem SIKS-NG.
- Dinas sosial meneruskan usulan tersebut kepada Kementerian Sosial.
- Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi sebelum menentukan hasil pengajuan.
Untuk kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat atau penyakit kronis, kepesertaan dapat diaktifkan sementara hingga tiga bulan selama proses reaktivasi berlangsung.
Cara Memeriksa Status PBI JK secara Online
Masyarakat memiliki beberapa pilihan untuk mengetahui apakah status PBI JK masih aktif. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan BPJS Kesehatan maupun layanan pemerintah terkait bantuan sosial.
Melalui Mobile JKN
Pengguna dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan NIK atau akun yang telah terdaftar.
- Buka bagian profil peserta.
- Periksa informasi status kepesertaan yang ditampilkan pada layar.
Menggunakan WhatsApp PANDAWA
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan.
- Simpan nomor resmi 0811-8750-400.
- Kirim pesan dengan mengetik “Halo”.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan sesuai permintaan untuk mengetahui status kepesertaan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial juga dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status bantuan.
Pengguna perlu mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi, kemudian memasukkan data diri sesuai identitas. Setelah data diproses, informasi mengenai status penerima bantuan akan ditampilkan oleh sistem.
Melalui Website Cek Bansos
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pengguna cukup memasukkan NIK dan informasi lain yang diminta, kemudian menekan tombol “Cek” untuk mengetahui hasil pencarian.
Ketentuan Reaktivasi PBI JK
Tidak semua peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan otomatis dapat memperoleh reaktivasi. Pengajuan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Termasuk peserta yang dinonaktifkan pada tahun 2026.
- Masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan data yang berlaku.
- Mengalami kondisi kesehatan tertentu atau sedang berada dalam keadaan darurat.
- Sedang menjalani proses pengobatan atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain mengajukan melalui pemerintah daerah, peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai reaktivasi dapat meminta bantuan petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Kesimpulan
Program PBI JK tetap berjalan hingga Agustus 2026 dan ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Penonaktifan sebagian peserta tidak berarti program tersebut dihentikan, melainkan berkaitan dengan proses pemutakhiran data dan penyesuaian sasaran penerima.
Masyarakat yang masih memenuhi kriteria tetapi status kepesertaannya tidak aktif dapat mengikuti prosedur reaktivasi melalui pemerintah daerah.
Sementara itu, status kepesertaan dapat diperiksa secara mandiri melalui Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, aplikasi Cek Bansos, maupun situs resmi Cek Bansos.
