Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali membuka penerimaan Prajurit Karier (PK) untuk formasi Bintara dan Tamtama Gelombang III Tahun Anggaran 2026.
Proses awal dilakukan secara online melalui laman resmi rekrutmen TNI AD, kemudian dilanjutkan dengan validasi serta berbagai tahapan seleksi yang ditetapkan panitia.
Untuk Bintara PK TNI AD Gelombang III, pendaftaran melalui sistem daring dimulai pada 17 Juli 2026. Pendaftaran dapat dihentikan lebih awal apabila jumlah peserta sudah mencapai kuota yang tersedia. Setelah itu, proses validasi atau daftar ulang dijadwalkan mulai 20 Juli 2026.
Sementara itu, pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang III telah dibuka sejak 15 Juli 2026, dengan validasi dimulai 17 Juli 2026. Sama seperti jalur Bintara, pendaftaran maupun validasi dapat ditutup sebelum batas waktu apabila kuota telah terpenuhi.
Seluruh rangkaian penerimaan prajurit TNI AD tidak dikenakan biaya. Peserta perlu menghindari pihak yang menawarkan jasa kelulusan dengan meminta sejumlah uang karena proses seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan panitia.
Jadwal Bintara dan Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2026
Calon peserta perlu memperhatikan tanggal pembukaan pendaftaran dan validasi masing-masing jalur.
Bintara PK TNI AD Gelombang III:
- Pendaftaran online dimulai 17 Juli 2026.
- Validasi atau daftar ulang dimulai 20 Juli 2026.
- Pendaftaran dapat ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
- Validasi juga dapat dihentikan ketika jumlah peserta yang diterima untuk mengikuti seleksi sudah mencapai batas.
Tamtama PK TNI AD Gelombang III:
- Pendaftaran online dimulai 15 Juli 2026.
- Validasi dimulai 17 Juli 2026.
- Pendaftaran dan validasi dapat ditutup sewaktu-waktu setelah kuota terpenuhi.
Informasi mengenai tahapan seleksi selanjutnya akan diberikan setelah peserta menyelesaikan validasi. Calon peserta juga dianjurkan mengikuti informasi dari akun TikTok resmi @panpustniad agar tidak tertinggal pengumuman terbaru.
Persyaratan Umum Bintara PK TNI AD 2026
Peserta yang ingin mengikuti penerimaan Bintara PK TNI AD harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Ketentuan tersebut antara lain:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun ketika pendidikan pertama dibuka pada 1 September 2026.
- Tidak pernah terlibat perkara pidana, yang dibuktikan melalui SKCK asli yang masih berlaku.
- Tidak sedang berstatus tersangka ataupun terdakwa dalam perkara pidana.
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat serta tidak menggunakan kacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Bukan merupakan mantan peserta seleksi atau siswa Caba/Cata yang pernah mengundurkan diri dari salah satu jenis penerimaan prajurit TNI AD.
Persyaratan Khusus Bintara TNI AD
Selain persyaratan umum, terdapat ketentuan khusus bagi calon Bintara. Penerimaan ini ditujukan kepada pria yang bukan anggota atau mantan prajurit TNI/Polri maupun PNS TNI.
Peserta dapat mendaftar menggunakan ijazah S1, D4, D3, D1 tanpa ketentuan nilai, atau ijazah SMA/MA/SMK sederajat dari sekolah negeri maupun swasta yang telah terakreditasi.
Untuk lulusan SMA/MA/SMK, persyaratan nilai mengikuti tahun kelulusan. Peserta yang memakai nilai Ujian Nasional harus memiliki nilai rata-rata sekurang-kurangnya 37.
Adapun ketentuan nilai rapor berdasarkan tahun kelulusan adalah:
- Lulusan 2020: minimal 65.
- Lulusan 2021–2022: minimal 68.
- Lulusan 2023–2025: minimal 70.
Bagi lulusan pesantren, nilai yang digunakan berasal dari ijazah dengan perhitungan rata-rata Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika, mengikuti batas nilai minimum sesuai tahun kelulusan.
Peserta yang menggunakan ijazah Paket A/B/C hanya diperbolehkan menggunakan satu ijazah paket dan tidak diperkenankan menggabungkan dua ijazah paket sekaligus.
Selain ketentuan pendidikan, calon Bintara harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Belum pernah menikah.
- Bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama hingga dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan pertama.
- Mempunyai tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan yang seimbang.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10 tahun.
- Bersedia ditempatkan di seluruh kecabangan TNI AD serta di berbagai wilayah Indonesia.
- Bersedia mengikuti pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh panitia.
Peserta juga wajib menyetujui ketentuan mengenai pengembalian biaya yang telah dikeluarkan negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau menolak mengikuti rangkaian proses penerimaan maupun pendidikan pertama sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan Kesehatan dan Dokumen
Calon peserta tidak boleh mempunyai tato maupun bekas tato. Ketentuan yang sama berlaku untuk tindik dan bekas tindik, kecuali yang berkaitan dengan adat. Kondisi tersebut harus dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari ketua adat atau suku sesuai persyaratan.
Peserta wajib memiliki BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif. Selain itu, diperlukan SKCK asli yang diperuntukkan bagi proses rekrutmen dan diterbitkan oleh Polres, Polresta, Polrestabes, atau Polres Metro.
Persetujuan orang tua atau wali juga menjadi bagian dari persyaratan. Orang tua atau wali tidak diperbolehkan melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama selama seluruh proses berlangsung.
Untuk peserta yang memperoleh ijazah dari luar negeri atau lembaga pendidikan yang berada di luar naungan Kemendikbud, ijazah harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbud. Peserta juga harus melampirkan transkrip nilai yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sertifikat Prestasi Bisa Dilampirkan
Peserta memiliki kesempatan menyertakan bukti prestasi dalam bentuk sertifikat, piagam, atau surat keterangan.
Prestasi pada tingkat nasional dengan posisi juara 1, 2, atau 3 dapat menjadi bahan rekomendasi dalam proses pemeriksaan, pengujian, maupun sidang pemilihan. Meski demikian, pencapaian tersebut tidak secara otomatis membuat peserta dinyatakan lulus.
Langkah Pendaftaran Bintara TNI AD 2026
Pendaftaran dilakukan melalui sistem resmi rekrutmen TNI AD. Calon peserta perlu mengikuti seluruh instruksi yang ditampilkan pada laman pendaftaran.
Tahapan awal yang perlu dilakukan meliputi:
- Mengakses laman ad.rekrutmen-tni.mil.id.
- Mengikuti instruksi pendaftaran secara online.
- Mengisi seluruh informasi yang diminta pada formulir elektronik.
- Mengunggah foto KTP, ijazah terakhir, serta akta kelahiran.
- Mencetak formulir pendaftaran, blangko dinas, blangko Rikmin, dan blangko riwayat hidup.
- Membawa dokumen pendaftaran online tersebut ke Ajendam/Ajenrem terdekat.
Setibanya di Ajendam/Ajenrem, peserta akan menjalani pengukuran tinggi dan berat badan. Pemeriksaan terhadap tindik dan tato juga dilakukan pada tahap tersebut. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Peserta yang memenuhi persyaratan selanjutnya mengikuti validasi melalui sistem rekrutmen. Setelah resmi menjadi peserta seleksi, panitia akan memberikan arahan mengenai pengisian dokumen administrasi yang diperlukan untuk tahapan selanjutnya.
Calon peserta yang menghadapi kendala terkait transportasi, akomodasi, maupun pemahaman mengenai prosedur pendaftaran dapat mendatangi Kodim atau Koramil terdekat untuk memperoleh informasi.
Tahapan Seleksi Bintara TNI AD
Setelah dinyatakan lolos proses validasi, peserta akan mengikuti pemeriksaan dan pengujian sesuai rangkaian yang telah ditentukan.
Tahapan tersebut meliputi:
- Pemeriksaan administrasi.
- Pemeriksaan kesehatan.
- Pemeriksaan dan pengujian jasmani.
- Penelitian personel atau Litpers.
- Pemeriksaan psikologi.
Peserta yang sudah dinyatakan lolos validasi harus aktif memperhatikan komunikasi dari panitia. Informasi mengenai jadwal seleksi tingkat Panda akan disampaikan melalui nomor telepon yang didaftarkan peserta.
Ketentuan Peralihan Bintara dan Tamtama
Peserta Bintara PK TNI AD Gelombang III 2026 yang tidak terpilih sebagai calon Bintara reguler karena keterbatasan alokasi dapat menyatakan minat untuk mengikuti penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang III.
Namun, peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran Bintara dan Tamtama secara bersamaan. Peserta harus terlebih dahulu dinyatakan tidak terpilih sebelum dapat mengikuti jenis penerimaan lainnya.
Apabila ditemukan adanya pendaftaran ganda pada waktu yang sama, peserta dapat dikenai sanksi berupa penghapusan dari salah satu kepesertaan seleksi.
TNI AD Ingatkan Peserta Menghindari Penipuan
TNI AD menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan prajurit tidak dipungut biaya, mulai dari proses pendaftaran sampai peserta dinyatakan diterima sebagai prajurit.
Calon peserta sebaiknya tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Dugaan praktik percaloan atau kecurangan dapat dilaporkan melalui WhatsApp Center Panpus TNI AD di 08131050074.
Nomor tersebut khusus digunakan untuk menerima pengaduan. Nomor itu bukan saluran untuk menanyakan jadwal seleksi maupun informasi lain yang tidak berkaitan dengan laporan pengaduan.
Calon peserta sebaiknya memastikan seluruh informasi mengenai persyaratan, lokasi pendaftaran, dan perkembangan penerimaan hanya berasal dari kanal resmi rekrutmen TNI AD. Dengan mengikuti sumber informasi yang tepat, peserta dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan dan menghindari pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari proses penerimaan prajurit.
