Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak lagi memiliki paklaring dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya. Dokumen tersebut bukan satu-satunya bukti yang dapat digunakan dalam proses pengajuan klaim.
Peserta tetap perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja atau riwayat pekerjaan sesuai alasan pencairan JHT.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah dokumen lain yang dapat digunakan apabila paklaring tidak tersedia.
Paklaring Tidak Ada, Apakah JHT Tetap Bisa Dicairkan?
JHT tetap dapat dicairkan tanpa paklaring dalam kondisi tertentu. Peserta yang mengundurkan diri atau mengalami PHK dapat menggunakan dokumen lain untuk melengkapi persyaratan klaim.
Beberapa dokumen yang dapat menjadi bukti antara lain surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dengan demikian, peserta tidak harus bergantung pada paklaring apabila perusahaan sebelumnya tidak memberikan dokumen tersebut. Dokumen pengganti yang tersedia dapat disesuaikan dengan kondisi dan alasan pengajuan klaim.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT
Persyaratan pencairan JHT bergantung pada jenis klaim yang diajukan. Untuk peserta yang mengajukan klaim karena resign atau PHK, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP atau identitas lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Bukti berakhirnya hubungan kerja, seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan PHI.
- NPWP jika tersedia.
Peserta perlu memperhatikan alasan klaim sebelum menyiapkan dokumen karena persyaratan untuk setiap jenis pencairan JHT dapat berbeda.
Langkah Klaim JHT Menggunakan JMO
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Prosesnya dilakukan dengan mengikuti tahapan yang tersedia pada aplikasi.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun peserta.
- Pilih bagian Jaminan Hari Tua.
- Tekan menu Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan yang muncul telah mendapatkan tanda centang hijau.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Periksa kembali data kepesertaan.
- Ikuti proses swafoto serta verifikasi wajah.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank aktif apabila diminta.
- Periksa informasi saldo JHT yang ditampilkan.
- Pastikan seluruh informasi sudah benar sebelum melakukan konfirmasi.
Setelah permohonan dikirim, peserta dapat melihat perkembangan proses melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di JMO.
Alternatif Jika Klaim JHT Tidak Bisa Diproses di JMO
Tidak semua pengajuan dapat diselesaikan melalui aplikasi JMO. Apabila terdapat kendala atau persyaratan tidak terpenuhi untuk pengajuan melalui aplikasi, peserta dapat menggunakan kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Pengajuan dapat dilakukan melalui LAPAK ASIK, unit layanan, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT juga dapat diajukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan mana saja.
Bagi peserta yang menggunakan LAPAK ASIK, prosesnya mencakup pengisian data pribadi, pengunggahan dokumen serta foto, kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi oleh petugas.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa proses klaim JHT dapat diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.
Pada pengajuan melalui JMO, kelancaran proses tetap bergantung pada kelengkapan data dan keberhasilan verifikasi peserta.
Tips Mengajukan JHT Jika Tidak Memiliki Paklaring
Peserta yang tidak mempunyai paklaring sebaiknya memeriksa dokumen lain yang masih tersedia sebelum mengajukan klaim. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen penetapan PHI dapat digunakan sesuai ketentuan.
Selain itu, beberapa hal berikut perlu diperhatikan:
- Pastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan alasan pengajuan JHT.
- Periksa kesesuaian data kepesertaan dengan identitas diri.
- Gunakan rekening bank yang masih aktif dan sesuai dengan nama peserta.
- Pastikan dokumen yang diunggah terlihat jelas dan dapat dibaca.
- Gunakan kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan apabila pengajuan melalui JMO mengalami kendala.
Kesimpulan
Peserta tetap dapat mengajukan pencairan JHT meskipun tidak memiliki paklaring, selama dapat memenuhi persyaratan dengan dokumen lain yang sesuai.
Bagi peserta yang resign atau terkena PHK, bukti seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun surat penetapan PHI dapat digunakan sebagai dokumen pendukung.
Pengajuan dapat dilakukan melalui JMO apabila persyaratannya terpenuhi. Jika proses melalui aplikasi tidak dapat dilakukan, peserta dapat memanfaatkan LAPAK ASIK, unit layanan, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
