Masyarakat kini dapat mengajukan program perlindungan sosial secara mandiri melalui Portal Perlinsos dengan menggunakan telepon seluler. Layanan digital yang dikembangkan pemerintah ini memungkinkan warga mengajukan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tanpa harus selalu datang ke kantor desa maupun kelurahan.
Perlinsos Digital saat ini digunakan sebagai bagian dari perluasan transformasi layanan bantuan sosial. Pemerintah sebelumnya melakukan uji coba di sejumlah wilayah dan terus memperluas penerapannya. Pada Juni 2026, Dewan Ekonomi Nasional menyebut digitalisasi Perlinsos telah mulai diperluas ke 42 kabupaten/kota dan satu provinsi setelah pelaksanaan uji coba di Banyuwangi.
Portal Perlinsos berbeda dengan aplikasi Cek Bansos. Perlinsos digunakan untuk mendukung proses pengajuan secara digital, sedangkan Cek Bansos tetap menjadi kanal untuk mengecek status penerima serta menyampaikan usul dan sanggah data.
Syarat Daftar Perlinsos 2026 Lewat HP
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Perlinsos secara mandiri perlu menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif. Proses autentikasi dilakukan melalui IKD dan dilengkapi verifikasi biometrik wajah.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan beberapa informasi pendukung, seperti NIK, nomor HP aktif, serta data listrik berupa ID pelanggan PLN. Pemerintah daerah di sejumlah wilayah juga memberikan layanan pendampingan bagi warga yang mengalami kendala dalam proses digitalisasi.
Portal Perlinsos dapat diakses melalui laman resmi perlinsos.kemensos.go.id. Pemerintah Kota Batam, misalnya, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengikuti uji coba layanan dapat masuk melalui IKD sebelum memilih program bantuan yang hendak diajukan.
Langkah Daftar PKH dan BPNT melalui Perlinsos
Berikut alur pendaftaran yang dapat dilakukan masyarakat melalui HP:
- Buka browser pada telepon seluler.
- Akses portal resmi perlinsos.kemensos.go.id.
- Pilih opsi untuk masuk menggunakan IKD.
- Sistem akan mengarahkan pengguna ke layanan IKD untuk proses autentikasi.
- Masukkan NIK dan lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk.
- Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera HP.
- Setelah identitas berhasil diverifikasi, kembali ke Portal Perlinsos.
- Pilih menu Daftar Program.
- Tentukan bantuan yang ingin diajukan, yaitu PKH, BPNT/Sembako, atau program yang tersedia sesuai wilayah dan ketentuan.
- Lengkapi data yang diminta, termasuk nomor HP aktif dan informasi ID pelanggan PLN.
- Periksa kembali seluruh informasi sebelum dikirim.
- Setujui ketentuan penggunaan data apabila diminta oleh sistem.
- Kirim pengajuan melalui tombol Submit.
Setelah permohonan dikirim, data akan diproses melalui mekanisme verifikasi. Hasil pengajuan dapat menunjukkan apakah pemohon memenuhi kriteria atau belum.
Pengajuan melalui portal tersebut tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Kelayakan tetap ditentukan berdasarkan data dan persyaratan program yang berlaku.
Bagaimana Jika Hasilnya Tidak Layak?
Masyarakat yang memperoleh hasil tidak layak masih dapat memanfaatkan mekanisme pengajuan sanggah atau pemutakhiran data melalui kanal yang disediakan pemerintah.
BPS menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan data dirinya atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat melakukan pembaruan melalui beberapa jalur resmi, antara lain Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta kanal Cek DTSEN milik BPS.
Namun, pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil atau status penerima langsung berubah. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali.
DTSEN Menjadi Dasar Data, Bukan Jaminan Dapat Bansos
Masyarakat juga perlu memahami fungsi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi rujukan bersama pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, serta evaluasi berbagai program.
BPS menjelaskan bahwa DTSEN dibangun dari integrasi sejumlah basis data, termasuk DTKS, P3KE, dan Regsosek, kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan dengan data kependudukan.
DTSEN juga memuat pengelompokan desil. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada tingkat relatif paling tinggi. BPS menegaskan bahwa desil merupakan peringkat relatif, bukan satu-satunya ukuran kondisi ekonomi sebuah keluarga.
Karena itu, tercatat dalam DTSEN tidak berarti seseorang otomatis menerima PKH, BPNT, atau bantuan lainnya. Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan masing-masing program.
Data DTSEN Terus Diperbarui
Pemutakhiran DTSEN masih berlangsung. Berdasarkan informasi BPS, per 10 Juli 2026 DTSEN Versi 3 mencakup sekitar 290,13 juta catatan individu dan 95,98 juta catatan keluarga. Data tersebut terus diperbarui agar semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
BPS juga menegaskan bahwa perubahan kondisi pada satu indikator tidak serta-merta membuat desil sebuah keluarga berubah karena penilaian menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi tetap perlu memastikan informasi keluarganya diperbarui melalui kanal resmi.
Gus Ipul Dorong Agen Perlinsos Bantu Warga
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data perlindungan sosial. Gagasan tersebut diperlukan karena tidak semua warga mempunyai telepon pintar, dokumen lengkap, kemampuan menggunakan layanan digital, atau keberanian melakukan pendaftaran secara mandiri.
Dalam kondisi seperti itu, peran Agen Perlinsos menjadi penting untuk membantu warga di lingkungan sekitar.
Pendekatan pendampingan juga telah diterapkan di berbagai daerah. Di sejumlah wilayah, petugas pemerintah daerah dan Agen Perlinsos mendatangi warga secara langsung untuk membantu proses pendataan, termasuk bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital.
Dengan pola tersebut, digitalisasi tidak hanya mengandalkan kemampuan masyarakat untuk mendaftar sendiri melalui HP.
Digitalisasi Perlinsos Diperluas Secara Nasional
Pemerintah saat ini juga mempersiapkan perluasan digitalisasi perlindungan sosial secara nasional. Dalam rapat tingkat menteri di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Kamis, 10 September 2026, Ketua DEN sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan membahas persiapan penerapan nasional sistem digitalisasi bansos.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya dilihat dari tersedianya teknologi. Masyarakat harus tetap dapat mengikuti seluruh tahapan layanan sampai manfaat benar-benar diterima.
Kementerian PANRB juga akan mengawal penyederhanaan proses serta integrasi layanan agar warga tidak kembali menghadapi pengisian data berulang dan proses manual yang sebenarnya dapat dihindari.
Penyaluran Bansos Akan Semakin Terhubung dengan Data Digital
Sistem perlindungan sosial digital dirancang untuk menghubungkan identitas kependudukan, pertukaran data antarinstansi, verifikasi biometrik, serta mekanisme pembayaran.
Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah juga mengarahkan penyaluran bantuan agar semakin terhubung dengan rekening penerima. Masyarakat yang belum mempunyai rekening akan mendapat bantuan dalam proses pembukaan rekening sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Namun, pembenahan data tetap menjadi bagian penting sebelum sistem tersebut diterapkan secara luas. Pemerintah perlu memastikan informasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi, pekerjaan, kepemilikan aset, serta indikator lainnya dapat digunakan secara tepat dalam menentukan kelayakan penerima.
Digitalisasi Tidak Boleh Membuat Warga Kesulitan
Perluasan layanan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mampu mengakses teknologi. Namun, pemerintah juga menghadapi kelompok warga yang belum mempunyai perangkat memadai atau mengalami kesulitan menggunakan layanan daring.
Karena itu, digitalisasi Perlinsos tetap membutuhkan pendampingan melalui pemerintah daerah, petugas lapangan, Agen Perlinsos, dan unsur masyarakat.
Rini Widyantini menekankan bahwa digitalisasi perlindungan sosial harus dibangun dengan prinsip keadilan. Dalam rapat persiapan peluncuran nasional pada 10 September 2026, ia menyampaikan bahwa program tersebut tidak cukup hanya dirancang secara digital, tetapi juga harus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, pendaftaran PKH dan BPNT melalui Portal Perlinsos dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan secara mandiri lewat HP. Syarat utama yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan IKD aktif, data identitas yang sesuai, nomor HP aktif, serta informasi listrik yang diminta sistem.
Yang perlu diingat, pengajuan bukan berarti bantuan pasti diterima. Data pemohon tetap diperiksa dan dicocokkan dengan DTSEN serta ketentuan program. Bagi warga yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran sendiri, jalur pendampingan melalui Agen Perlinsos tetap menjadi bagian penting dalam perluasan layanan perlindungan sosial.
