Cara Ganti Paspor Hilang atau Rusak 2026: Biaya, Syarat, BAP

Cara Ganti Paspor Hilang atau Rusak 2026: Biaya, Syarat, BAP

Cara Ganti Paspor Hilang atau Rusak 2026: Biaya, Syarat, BAP

Pemegang paspor yang kehilangan dokumen perjalanan atau memiliki paspor dalam kondisi rusak perlu menempuh proses penggantian yang tidak sama dengan permohonan paspor biasa. Dalam kasus seperti ini, petugas imigrasi terlebih dahulu menilai kondisi dokumen maupun penyebab kejadiannya sebelum menentukan apakah penggantian dapat dilanjutkan.

Aturan biaya yang berlaku pada 2026 masih menetapkan adanya biaya beban untuk paspor hilang dan rusak. Namun, pemerintah juga telah menghadirkan ketentuan baru mengenai tarif Rp0 bagi pemohon yang paspornya terdampak keadaan kahar atau force majeure.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 24 April 2026.




Berapa Biaya Mengganti Paspor Hilang dan Rusak?

Penggantian paspor yang hilang atau rusak pada dasarnya membutuhkan pembayaran tarif penerbitan dokumen baru sekaligus biaya beban. Besarnya biaya beban yang tercantum dalam informasi resmi layanan imigrasi adalah Rp1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp500.000 untuk paspor rusak.

Sementara itu, tarif penerbitan paspor yang tersedia antara lain:

Artinya, jumlah yang harus dibayarkan tidak hanya ditentukan dari kondisi paspor, tetapi juga pilihan jenis dokumen pengganti. Tarif resmi tersebut masih tercantum dalam layanan imigrasi yang diperbarui pada 2026.

Ada Ketentuan Baru Tarif Rp0 pada 2026

Perubahan penting tahun ini berkaitan dengan pemohon yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor akibat keadaan kahar. Pemerintah menerbitkan Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah terhadap permohonan paspor biasa dalam kondisi kahar.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 April 2026 dan memberikan dasar bagi pemberlakuan tarif Rp0 kepada warga negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar.

Dalam praktik layanan keimigrasian, kondisi seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang dapat menjadi bagian dari keadaan kahar. Pemohon tetap harus menunjukkan bukti yang menerangkan bahwa paspornya terdampak langsung oleh peristiwa tersebut.

Pengajuan fasilitas tarif Rp0 juga tidak berlangsung tanpa batas waktu. Permohonan harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026. Karena itu, dokumen pembuktian mengenai kejadian yang dialami perlu disiapkan sejak awal.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi. Dokumen yang dapat diperlukan untuk proses penggantian meliputi:

Dalam kondisi tertentu, petugas imigrasi dapat meminta keterangan atau dokumen tambahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan identitas, kronologi kejadian, serta alasan penggantian sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kantor imigrasi juga menjelaskan bahwa dokumen tambahan dapat diminta apabila diperlukan untuk memperkuat keterangan pemohon.




Proses Penggantian Paspor Hilang atau Rusak

Pemohon perlu memahami bahwa paspor yang hilang atau rusak tidak langsung diganti hanya dengan membayar biaya. Ada pemeriksaan yang dilakukan lebih dahulu oleh petugas imigrasi.

  1. Siapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai kondisi paspor.
  2. Untuk paspor hilang, buat laporan kepada kepolisian dan minta surat keterangan kehilangan.
  3. Datang ke kantor imigrasi untuk menyampaikan permohonan penggantian.
  4. Ikuti Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
  5. Berikan keterangan mengenai penyebab serta kronologi kehilangan atau kerusakan.
  6. Petugas menilai keterangan dan memeriksa dokumen pendukung yang dibawa.
  7. Setelah permohonan memperoleh persetujuan, pembayaran dilakukan sesuai tarif yang berlaku.
  8. Paspor pengganti kemudian diproses sesuai mekanisme penerbitan dokumen perjalanan.

Untuk paspor yang rusak, dokumen lama menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Sebaliknya, pemohon yang kehilangan paspor perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung utama.

Kelalaian Bisa Membuat Penerbitan Paspor Ditangguhkan

Hasil pemeriksaan bukan sekadar formalitas. Penyebab kehilangan atau kerusakan dapat memengaruhi keputusan atas permohonan penggantian.

Apabila petugas menilai kehilangan tersebut terjadi karena kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor baru dapat ditangguhkan. Masa penangguhan paling singkat enam bulan dan paling lama dua tahun.

Karena itu, pemohon perlu menyampaikan kronologi secara jujur dan membawa bukti yang dapat mendukung keterangannya. Penjelasan yang jelas akan membantu petugas menilai keadaan yang menyebabkan paspor hilang atau rusak.

Tidak Semua Pengurusan Paspor Harus Lewat M-Paspor

M-Paspor digunakan dalam layanan permohonan paspor reguler. Namun, beberapa kelompok masyarakat dan jenis layanan memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak selalu mengikuti pola antrean daring seperti pemohon umum.

1. Layanan Ramah HAM

Layanan Ramah HAM diberikan kepada kelompok pemohon tertentu yang membutuhkan pelayanan prioritas. Kategori tersebut meliputi lansia berusia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas. Pada layanan tertentu, pemohon yang termasuk kelompok tersebut dapat datang langsung tanpa mendaftar melalui M-Paspor, sesuai kebijakan kantor imigrasi setempat.

Ketentuan teknis, termasuk kuota layanan dan waktu pelayanan, dapat berbeda antar kantor imigrasi. Karena itu, pemohon tetap perlu memperhatikan informasi dari kantor imigrasi yang akan didatangi.

2. Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak

Kasus paspor hilang atau rusak memiliki alur pemeriksaan tersendiri karena petugas perlu melakukan BAP sebelum proses penggantian dilanjutkan.

Untuk kasus kehilangan, surat keterangan dari kepolisian menjadi dokumen penting. Sementara itu, pemegang paspor rusak perlu menunjukkan dokumen lama bersama KTP, KK, serta dokumen pendukung identitas lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi paspor sekaligus penyebab kejadian.

3. Eazy Passport

Eazy Passport merupakan layanan kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dengan mendatangi lokasi pemohon. Program ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, institusi pendidikan, komunitas, organisasi, hingga lingkungan perumahan.

Dalam satu lokasi, layanan tersebut dapat menangani sekitar 20 sampai 50 pemohon per hari, menyesuaikan pengaturan kantor imigrasi. Namun, Eazy Passport tidak melayani penggantian paspor yang hilang atau rusak. Layanan ini diperuntukkan bagi pembuatan paspor baru serta penggantian karena masa berlaku habis atau halaman paspor penuh.

Periksa Data Sebelum Datang ke Imigrasi

Kelancaran proses juga dipengaruhi oleh kesesuaian data pada dokumen identitas. KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sebaiknya diperiksa lebih dahulu agar informasi mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, serta data orang tua dapat digunakan untuk verifikasi.

Pemegang paspor yang hilang sebaiknya menyelesaikan laporan kehilangan di kepolisian sebelum mendatangi kantor imigrasi. Adapun pemilik paspor rusak perlu membawa dokumen lama agar petugas dapat memeriksa kondisinya.

Bagi masyarakat yang paspornya terdampak banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau keadaan lain yang masuk kategori kahar, bukti kejadian perlu disiapkan. Permohonan tarif Rp0 harus mengikuti persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026.




Intinya, Penggantian Paspor Tidak Hanya Soal Membayar

Penggantian paspor hilang atau rusak pada 2026 tetap membutuhkan pemeriksaan dari petugas imigrasi. Jenis kejadian, kronologi, kelengkapan dokumen, dan kondisi paspor menjadi bagian yang menentukan proses selanjutnya.

Biaya beban yang berlaku adalah Rp1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp500.000 untuk paspor rusak, di luar tarif penerbitan paspor pengganti. Namun, pemohon yang memenuhi ketentuan keadaan kahar dapat memperoleh fasilitas tarif Rp0 berdasarkan Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026.

Dengan memahami perbedaan prosedur tersebut, pemohon dapat menyiapkan dokumen sejak awal dan menghindari kesalahan saat menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi.

Exit mobile version