Cara Mengajukan Usulan dan Sanggah Bansos melalui Portal Resmi Perlinsos Kemensos

Cara Mengajukan Usulan dan Sanggah Bansos melalui Portal Resmi Perlinsos Kemensos

Cara Mengajukan Usulan dan Sanggah Bansos melalui Portal Resmi Perlinsos Kemensos

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) terus memperkuat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai upaya melindungi masyarakat miskin, rentan, dan kelompok yang terdampak risiko sosial akibat tekanan ekonomi maupun kondisi sosial tertentu.

Program Perlindungan Sosial bertujuan membantu mengurangi beban masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong kemandirian penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan transparansi penyaluran bantuan sosial, masyarakat juga dapat mengajukan usulan maupun menyampaikan sanggahan terhadap data penerima bansos melalui kanal digital resmi.



Link Resmi Pengajuan Usulan Bansos Kemensos

Masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial atau ingin mengusulkan diri maupun anggota keluarga yang memenuhi kriteria dapat menggunakan portal resmi yang disediakan Kemensos.

Berikut portal resmi yang dapat diakses:

Sebelum melakukan pengajuan usulan atau pemutakhiran data, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor ID Pelanggan PLN.

Bagi masyarakat yang membutuhkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses aktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.



Cara Sanggah Data Penerima Bansos yang Tidak Sesuai

Kemensos menyediakan fitur sanggah bantuan sosial untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan koreksi atau informasi apabila menemukan data penerima bansos yang dinilai tidak sesuai.

Pengajuan sanggah dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Perlinsos. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan secara langsung dengan mendatangi Balai Desa atau Kelurahan maupun Agen Resmi setempat.



Langkah-Langkah Mengajukan Sanggah Bansos melalui Portal Perlinsos

Berikut cara mengajukan sanggah data bantuan sosial secara online:

  1. Buka portal resmi Perlinsos dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Periksa status bantuan sosial pada akun Anda.
  3. Pilih program bantuan yang ingin disanggah, kemudian klik Ajukan Sanggahan.
  4. Isi formulir pemutakhiran data dan tuliskan alasan sanggahan secara singkat, jelas, dan sesuai kondisi sebenarnya.
  5. Lakukan verifikasi wajah, kemudian klik Kirim Pengajuan.
  6. Pantau perkembangan atau status pengajuan secara berkala melalui portal Perlinsos.

Dengan adanya fitur usulan dan sanggah, masyarakat dapat ikut berperan dalam membantu proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi penerima.



Kesimpulan

Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kemensos memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan usulan bantuan sosial sekaligus menyampaikan sanggahan apabila menemukan data penerima bansos yang tidak sesuai.

Proses pengajuan dan pemutakhiran data dapat dilakukan melalui portal resmi Perlinsos dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan data pendukung lainnya.

Exit mobile version