Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak, Syarat Lengkap dan Langkah Pengajuan di Dukcapil

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak, Syarat Lengkap dan Langkah Pengajuan di Dukcapil

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak, Syarat Lengkap dan Langkah Pengajuan di Dukcapil

Masyarakat yang kehilangan Kartu Keluarga (KK) atau memiliki dokumen yang sudah rusak dapat mengajukan penerbitan kembali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KK merupakan dokumen penting yang kerap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, sehingga penggantiannya perlu segera dilakukan ketika dokumen tidak lagi dapat digunakan.

Pada Agustus 2026, pengurusan KK pengganti tetap dapat dilakukan dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan. Selama dokumen pendukung tersedia, proses permohonan dapat diajukan kepada Dukcapil sesuai domisili.



Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengganti KK

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum mendatangi layanan Dukcapil. Ketentuan penerbitan kembali KK yang hilang atau rusak mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Nomor 470/13287/Dukcapil.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa ketentuan tersebut masih digunakan sebagai pedoman pelaksanaan hingga 2026.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Petugas Dukcapil akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data kependudukan sebelum menerbitkan KK pengganti.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang diperlukan pada dasarnya adalah surat kehilangan dari kepolisian ketika KK hilang.

Jika KK lama masih ada tetapi mengalami kerusakan, dokumen tersebut dapat diserahkan sebagai bagian dari persyaratan.



Tahapan Mengajukan KK Pengganti di Dukcapil

Pengurusan KK hilang atau rusak dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili pemohon. Setelah berkas tersedia, prosesnya dapat mengikuti beberapa langkah.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkannya dengan data yang telah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.

Setelah permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan, Dukcapil akan memproses penerbitan KK baru berdasarkan data kependudukan yang tersedia.

Pemohon sebaiknya mengecek kembali nama, nomor, susunan anggota keluarga, serta informasi lain yang tercantum sebelum dokumen digunakan untuk keperluan administrasi berikutnya.



Penggantian KK Dilayani Secara Gratis

Layanan penerbitan kembali KK di Dukcapil tidak dikenakan biaya. Masyarakat tidak perlu membayar biaya administrasi untuk mendapatkan dokumen kependudukan pengganti.

Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal dan memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan data kependudukan, pengurusan KK yang hilang maupun rusak pada Agustus 2026 dapat dilakukan dengan lebih lancar.

Masyarakat juga perlu menggunakan layanan resmi Dukcapil dan tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang menawarkan pengurusan KK dengan biaya tertentu.

Exit mobile version