Keluarga yang membutuhkan bantuan pendidikan dapat mulai mempersiapkan pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah (KIP-K) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan memastikan data sosial ekonomi keluarga tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengecekan dan pembaruan data DTSEN dapat dilakukan secara online melalui HP. Langkah ini penting bagi keluarga yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai dengan kondisi terbaru.
Melalui Kanal Cek DTSEN, masyarakat dapat mengecek data keluarga, melihat desil, serta melakukan pembaruan informasi dengan melampirkan dokumen pendukung.
Namun, perlu dipahami bahwa pengisian atau pembaruan data melalui Kanal Cek DTSEN tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima PIP maupun KIP Kuliah. Penetapan penerima tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan masing-masing program.
Cara Mengusulkan PIP dan KIP Kuliah 2026/2027
Pengecekan data bagi calon pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027 dapat dilakukan melalui laman:
https://dtsen-form.bps.go.id/
Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027”.
Selanjutnya, ikuti langkah berikut:
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
- Jika NIK ditemukan, sistem akan menampilkan keterangan bahwa NIK terdapat dalam basis data DTSEN.
- Lengkapi data yang diminta, seperti tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan kode verifikasi.
- Setujui pemrosesan data pribadi untuk keperluan autentikasi, verifikasi identitas, dan pengelolaan DTSEN.
- Setelah berhasil masuk, pengguna dapat melanjutkan pengecekan desil atau memperbarui data sosial ekonomi keluarga.
Dokumen untuk Pembaruan Data DTSEN
Apabila data sosial ekonomi keluarga belum sesuai dengan kondisi terbaru, masyarakat dapat menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses pembaruan data.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
- Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP seluruh anggota keluarga.
- Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran.
- Foto rumah, termasuk tampak depan, ruang tamu yang memperlihatkan kondisi lantai dan dinding, serta kamar mandi.
- Titik koordinat rumah berupa lintang dan bujur.
- NISN atau NIM anggota keluarga yang sedang menempuh pendidikan.
Pembaruan tersebut menjadi bagian dari proses pencatatan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dalam DTSEN. Data yang diperbarui dapat digunakan dalam proses pendataan sesuai mekanisme program yang berlaku.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP bertujuan membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan serta mendukung keberlanjutan sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
Beberapa kelompok yang dapat menjadi sasaran PIP antara lain:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga penerima PKH.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang pernah putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik dengan kondisi khusus, termasuk korban musibah, anak dari keluarga yang terdampak PHK, peserta didik di wilayah konflik, atau kondisi khusus lainnya sesuai ketentuan.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP yang tercantum dalam informasi tersebut adalah:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp900.000.
Besaran bantuan dapat mengikuti ketentuan program yang berlaku pada tahun penyaluran.
Mulai 2027, PIP Disebut Akan Diperluas untuk Murid TK
Cakupan Program Indonesia Pintar juga direncanakan diperluas kepada murid taman kanak-kanak (TK) dari keluarga kurang mampu mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa murid TK dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan PIP sebesar Rp450.000 per tahun mulai 2027. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana perluasan cakupan penerima PIP.
Bagi orang tua yang memiliki anak TK dan ingin memastikan data sosial ekonomi keluarga tercatat sesuai kondisi terbaru, pengecekan dan pembaruan data dapat mulai dilakukan melalui Kanal Cek DTSEN.
Sementara itu, mekanisme khusus pengusulan PIP untuk murid TK belum dirinci dalam informasi yang tersedia.
Cara Cek Penerima PIP melalui SIPINTAR
Calon penerima PIP yang ingin mengetahui status penetapan bantuan dapat melakukan pengecekan melalui SIPINTAR.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Pengguna perlu menyiapkan NISN, NIK, dan kode verifikasi untuk melakukan pengecekan status penerima PIP.
Pengusulan KIP Kuliah 2026/2027 melalui DTSEN
Kanal Cek DTSEN juga mencantumkan layanan untuk pengusulan KIP Kuliah (KIP-K) Tahun Ajaran 2026/2027.
Calon pengusul dapat memastikan data sosial ekonomi keluarga tercatat dan diperbarui apabila terdapat ketidaksesuaian.
Data tersebut menjadi bagian dari proses pendataan dalam pengusulan bantuan pendidikan.
Namun, informasi yang tersedia dalam bahan ini belum merinci besaran bantuan KIP Kuliah maupun tahapan penetapan penerima KIP-K 2026/2027. Karena itu, calon mahasiswa sebaiknya mengikuti informasi dan ketentuan terbaru dari kanal resmi KIP Kuliah.
Kesimpulan
Pengusulan PIP dan KIP Kuliah 2026/2027 dapat diawali dengan memastikan data keluarga tercatat dan sesuai dalam DTSEN.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK, melihat desil, serta memperbarui data sosial ekonomi melalui Kanal Cek DTSEN dengan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Khusus PIP, calon penerima dapat mengecek status bantuan melalui SIPINTAR menggunakan NISN dan NIK.
Perlu diingat bahwa tercatat dalam DTSEN atau melakukan pembaruan data tidak otomatis berarti seseorang ditetapkan sebagai penerima PIP atau KIP Kuliah, karena penetapan tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan masing-masing program.
