Memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan kini semakin mudah dan praktis tanpa harus mengantre panjang di kantor cabang.
Melalui aplikasi Mobile JKN, proses ganti faskes dapat dilakukan langsung dari smartphone Anda kapan saja dan di mana saja.
Layanan digital ini tentu memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang baru saja berpindah domisili atau ingin mencari faskes yang lokasinya lebih dekat dari tempat tinggal. Agar proses perpindahan berjalan lancar tanpa kendala, yuk simak syarat dan tahapan lengkapnya berikut ini.
Panduan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN
Bagi Anda yang ingin mengubah faskes tingkat pertama secara online, ikuti langkah-langkah praktis di bawah ini:
- Unduh dan Buka Aplikasi: Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store, lalu lakukan login menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih Menu Perubahan Data: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Menu Lainnya” lalu klik opsi “Perubahan Data Peserta”.
- Pilih Anggota Keluarga: Tentukan nama anggota keluarga yang ingin dipindahkan fasilitas kesehatannya.
- Tentukan Faskes Baru: Klik pada kolom “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”, lalu pilih provinsi, kabupaten/kota, serta faskes baru (puskesmas, klinik, atau dokter praktis) yang Anda tuju.
- Konfirmasi Kode Verifikasi: Simpan perubahan data yang telah dibuat, kemudian masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail terdaftar.
Setelah verifikasi dinyatakan berhasil, faskes baru Anda akan otomatis aktif dan dapat digunakan pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
Syarat dan Ketentuan Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Sebelum Anda mengajukan perpindahan faskes melalui aplikasi Mobile JKN, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan penting berikut ini:
- Ketentuan Waktu Minimal: Peserta tercatat telah terdaftar di faskes lama minimal selama 3 bulan berturut-turut.
- Status Kepesertaan Aktif: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan.
- Berlaku Satu Keluarga: Perubahan faskes umumnya berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), kecuali terdapat alasan khusus yang mendesak.
- Pengecualian Pindah Domisili: Bagi peserta yang pindah domisili kurang dari 3 bulan, perubahan faskes tetap dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan pindah domisili resmi.
Kesimpulan
Memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan kini sangat praktis karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu mengantre.
Prosesnya mencakup pemilihan menu “Perubahan Data Peserta”, penentuan faskes baru, hingga verifikasi kode OTP.
