Banyak masyarakat yang mengecek status kesejahteraan melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos dan mendapati dirinya masuk Desil 1 atau Desil 2.
Namun, masuk dalam kelompok desil rendah tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Desil menunjukkan posisi tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam kelompok masyarakat. Karena itu, desil 1 dan desil 2 memang termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah, tetapi status tersebut bukan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Apa Arti Desil 1 dan Desil 2 dalam Data Bansos?
Desil merupakan sistem pemeringkatan statistik yang mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Pemeringkatan tersebut terdiri dari desil 1 hingga desil 10.
Secara umum, desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Data kesejahteraan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibentuk melalui pemadanan berbagai data pemerintah.
Penilaian tingkat kesejahteraan tidak hanya melihat pendapatan rumah tangga. Sejumlah kondisi lain juga dapat menjadi bagian dari penilaian, seperti:
- Kondisi fisik rumah, termasuk atap, lantai, dan dinding.
- Akses terhadap air minum dan sanitasi.
- Kapasitas daya listrik.
- Kepemilikan aset.
- Tingkat pendidikan kepala keluarga.
- Status pekerjaan.
- Kondisi dan karakteristik anggota keluarga.
Dengan demikian, masuk Desil 1 atau Desil 2 tidak otomatis berarti pasti mendapatkan bansos.
Status tersebut menunjukkan posisi kesejahteraan dalam pemeringkatan, sementara penetapan penerima bantuan mengikuti kriteria program yang bersangkutan.
Kenapa Desil 1 Tidak Dapat PKH?
Pertanyaan “kenapa Desil 1 tidak dapat PKH?” cukup sering muncul ketika masyarakat menemukan status desil rendah tetapi belum menerima bantuan.
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga yang memenuhi persyaratan dan memiliki komponen tertentu. Beberapa komponen penerima PKH antara lain:
- Ibu hamil atau masa nifas.
- Anak usia dini atau balita.
- Anak usia sekolah yang masih aktif bersekolah pada jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
- Lanjut usia.
- Penyandang disabilitas berat.
Artinya, keluarga yang masuk Desil 1 belum tentu menjadi penerima PKH apabila tidak memenuhi komponen atau persyaratan yang ditetapkan untuk program tersebut.
Selain PKH, keluarga dalam kelompok desil rendah dapat menjadi sasaran program bantuan pemerintah lainnya sesuai kriteria masing-masing, termasuk bantuan pangan atau bantuan terkait jaminan kesehatan.
Apakah Desil 1 dan 2 Pasti Dapat BPNT?
Tidak. Desil 1 dan Desil 2 bukan jaminan otomatis mendapatkan BPNT atau Program Sembako.
Status desil dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sasaran bantuan, tetapi setiap program memiliki kriteria, mekanisme penetapan, serta kuota penerima masing-masing.
Karena itu, masyarakat yang masuk Desil 1 atau Desil 2 tetapi belum menerima bansos tidak selalu berarti terdapat kesalahan pada data. Status penerima dapat dipengaruhi oleh kesesuaian kriteria program, hasil verifikasi dan validasi data, serta ketentuan penyaluran bantuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengusulkan Bansos?
Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum menerima bantuan dapat menyampaikan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Secara umum, proses pengusulan dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Menyampaikan usulan kepada pemerintah desa atau kelurahan.
- Menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan.
- Usulan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
- Usulan yang disepakati kemudian diteruskan melalui sistem yang digunakan pemerintah untuk proses pendataan.
- Data selanjutnya menjalani proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait.
Dengan demikian, masyarakat tidak otomatis menjadi penerima bansos hanya karena masuk Desil 1 atau Desil 2. Usulan tetap perlu melalui mekanisme pendataan, verifikasi, dan penetapan sesuai ketentuan program bantuan yang berlaku.
Kesimpulan
Desil 1 dan Desil 2 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah, tetapi bukan jaminan otomatis mendapatkan bansos.
Penerima PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya tetap harus memenuhi kriteria masing-masing program.
