Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa kembali status bantuan sosial yang diterima pada September 2026 melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Pada bulan ini, penyaluran tahap 3 mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.
Kemensos masih menyalurkan bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 secara bertahap. Penerima yang memperoleh bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi ketentuan serta tercatat dalam data pemerintah.
Penetapan penerima pada penyaluran September 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru. Data tersebut terus diperbarui agar kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tercatat semakin sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Perubahan data juga dapat memengaruhi status kepesertaan seseorang. Karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan secara berkala melalui saluran resmi untuk memastikan apakah namanya masih tercatat sebagai penerima.
Daftar Bansos Kemensos yang Disalurkan September 2026
Bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pada September 2026 ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga penerima, menjaga ketahanan pangan, dan mendukung kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pembaruan DTSEN memungkinkan pemerintah mengetahui penerima yang masih memenuhi ketentuan, masyarakat yang sudah tidak tercatat, serta calon penerima yang baru masuk ke dalam daftar. Proses tersebut dilakukan melalui verifikasi berjenjang sebelum bantuan disalurkan.
Selain memperoleh bantuan, penerima juga dapat diarahkan untuk mengikuti kegiatan pemberdayaan sesuai kebijakan pemerintah.
Berikut bantuan yang termasuk dalam penyaluran September 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH yang disalurkan pada September 2026 merupakan bagian dari tahap 3 dengan periode pencairan Juli sampai September. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria sesuai kategori penerima.
Dalam satu tahun, PKH diberikan melalui empat tahap. Nilai bantuan yang diterima tidak sama karena ditentukan berdasarkan kategori masing-masing penerima.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Nomor 59/3/BS.01.00/1/2025, rincian bantuan PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT, yang juga disebut Program Kartu Sembako, menjadi salah satu bantuan yang masuk dalam penyaluran September 2026. Program ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima memenuhi kebutuhan pangan.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Dana tersebut diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dipakai untuk membeli kebutuhan pokok melalui e-warong atau mitra yang telah ditentukan.
Penyaluran BPNT berlangsung empat kali dalam setahun. Setiap tahap mencakup tiga bulan, sehingga September 2026 masih berada dalam tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September.
3. Bantuan Beras 10 Kilogram
Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram selama Juli hingga September 2026. Bantuan tersebut diberikan setiap bulan kepada sekitar 33,244 juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp17,54 triliun. Sementara kebutuhan beras yang diperkirakan untuk program bantuan pangan tambahan mencapai sekitar 1 juta ton.
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos September 2026
Masyarakat dapat memastikan status bansos September 2026 melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pemeriksaan dilakukan menggunakan NIK 16 digit yang tertera pada KTP.
Setelah NIK dimasukkan ke dalam sistem, hasil pencarian akan menunjukkan informasi mengenai status penerima serta jenis bantuan yang tercatat. Data tersebut perlu diperhatikan dengan teliti, terutama nama penerima, status kepesertaan, dan jenis bantuan.
Nama yang belum ditemukan bukan berarti statusnya bersifat tetap. Pemutakhiran DTSEN dapat membuat daftar penerima berubah sehingga pengecekan ulang secara berkala tetap diperlukan.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data juga dapat menyampaikan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia, baik secara mandiri maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Cara Cek Bansos Kemensos September 2026 Lewat HP
Pengecekan status bansos dapat dilakukan menggunakan ponsel dengan langkah berikut:
- Buka browser melalui smartphone.
- Masuk ke situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Ketik NIK 16 digit sesuai data pada KTP.
- Masukkan kode keamanan yang ditampilkan.
- Periksa kembali NIK untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Tunggu sampai sistem menyelesaikan proses pencarian.
- Lihat hasil yang ditampilkan pada layar.
Cek Bansos Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan tidak hanya tersedia melalui laman resmi. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dipasang pada HP.
Tahap pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui HP.
- Pasang aplikasi hingga proses instalasi selesai.
- Jalankan aplikasi.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data diri berdasarkan informasi pada KTP.
- Selesaikan tahapan verifikasi yang diminta.
- Pilih menu “Cari Data”.
- Tunggu hasil pencarian ditampilkan.
- Periksa rincian bantuan yang tercantum.
Apabila nama tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan beserta informasi yang berkaitan dengan kepesertaan. Salah satu keterangan yang dapat muncul pada hasil pencarian adalah “YA” pada bagian status penerima bansos.
