BPJS Kesehatan menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membantu masyarakat mendapatkan akses pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta dapat memanfaatkan layanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan lanjutan di rumah sakit, termasuk sejumlah layanan penunjang dan obat sesuai kebutuhan medis.
Pada 2026, pengurusan kepesertaan semakin praktis karena masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pendaftaran. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi melalui Care Center 165 dan kanal pelayanan administrasi lainnya.
Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan hingga 31 Juli 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284.316.178 orang. Angka tersebut menunjukkan cakupan program JKN yang terus digunakan oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran dapat berbeda berdasarkan jenis kepesertaan. Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), data keluarga serta identitas menjadi bagian utama yang harus disiapkan.
Beberapa data yang perlu tersedia antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK
- Nomor telepon aktif
- Alamat email aktif
- Data anggota keluarga yang akan didaftarkan
- Data rekening atau kanal pembayaran apabila diperlukan
Dalam panduan Mobile JKN, peserta baru perlu memasukkan nomor KK, menentukan anggota keluarga, memilih kelas rawat, kemudian mencantumkan email serta nomor telepon yang dapat menerima kode verifikasi OTP.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), mekanismenya berbeda dari kepesertaan mandiri. PBI berkaitan dengan pendataan dan penetapan pemerintah sesuai ketentuan program bantuan iuran, sehingga tidak cukup hanya dengan membawa surat keterangan tidak mampu untuk mendaftarkan diri secara mandiri.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026
Pendaftaran peserta baru dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tahapan yang dapat diikuti:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran kemudian nyatakan persetujuan.
- Masukkan nomor KK dan kode captcha.
- Pilih anggota keluarga yang akan didaftarkan.
- Lengkapi informasi pribadi sesuai data kependudukan.
- Tentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Pilih kelas rawat sesuai pilihan yang tersedia.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif.
- Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Selesaikan proses pendaftaran dan simpan informasi virtual account yang diberikan.
Mobile JKN tidak hanya digunakan untuk pendaftaran. Peserta juga dapat memakainya untuk memeriksa informasi kepesertaan, melihat tagihan iuran, memperoleh kartu JKN digital, mengambil antrean pelayanan, serta mengakses berbagai layanan administrasi lainnya.
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Langsung
Masyarakat yang membutuhkan bantuan secara langsung dapat menggunakan kanal pelayanan BPJS Kesehatan yang tersedia. Selain layanan administrasi melalui aplikasi, BPJS Kesehatan menyediakan Care Center 165 untuk informasi, pengurusan administrasi tertentu, serta pengaduan selama 24 jam.
Sebelum mendatangi kantor atau kanal layanan, calon peserta sebaiknya memastikan KK, KTP, NIK, nomor telepon, email, dan data keluarga telah sesuai dengan informasi kependudukan.
Iuran BPJS Kesehatan 2026
Untuk peserta mandiri, nominal iuran yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
| Kelas | Iuran per Orang per Bulan |
|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 |
| Kelas 2 | Rp100.000 |
| Kelas 3 | Rp35.000 |
Besaran tersebut mengacu pada ketentuan iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja. Untuk Kelas III, peserta membayar Rp35.000 per orang setiap bulan, sementara terdapat bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000.
Namun, informasi mengenai tiga kelas tersebut perlu dibaca bersama perubahan kebijakan rawat inap. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan tersebut berkaitan dengan standardisasi fasilitas ruang perawatan dan diterapkan secara bertahap.
Karena aturan mengenai pelayanan dan penerapan KRIS terus menjadi bagian dari penyesuaian program JKN, peserta sebaiknya memeriksa nominal tagihan dan informasi kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum melakukan pembayaran.
Layanan yang Bisa Didapat Peserta
Kepesertaan JKN memberikan akses terhadap berbagai pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan program. Pelayanan umumnya dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum peserta mendapatkan pelayanan lanjutan apabila diperlukan.
Beberapa layanan yang dapat diakses peserta meliputi:
- Pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Pelayanan rawat jalan dan rawat inap di fasilitas rujukan.
- Obat sesuai resep dan ketentuan JKN.
- Pelayanan persalinan sesuai indikasi dan ketentuan.
- Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi.
- Pelayanan kesehatan gigi dengan ketentuan tertentu.
Melalui Mobile JKN, peserta juga dapat memperoleh sejumlah kemudahan administrasi, seperti mengambil antrean pelayanan, melihat riwayat pelayanan, mengetahui jadwal operasi, berkonsultasi melalui fitur yang tersedia, serta mengecek informasi fasilitas kesehatan.
Tips Menggunakan BPJS Kesehatan
Agar kepesertaan dapat digunakan tanpa kendala, peserta sebaiknya memperhatikan beberapa hal penting. Status kepesertaan perlu diperiksa secara berkala dan pembayaran iuran harus dilakukan sesuai jadwal apabila memiliki kewajiban membayar iuran.
- Pahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
- Gunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai alur pelayanan.
- Ikuti prosedur rujukan apabila membutuhkan perawatan lanjutan.
- Pastikan status kepesertaan tetap aktif.
- Perbarui data apabila ada perubahan informasi keluarga atau kontak.
- Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi apabila menemukan kendala pelayanan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan 2026 Lebih Praktis
Pendaftaran BPJS Kesehatan pada 2026 dapat dilakukan melalui layanan digital sehingga masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor cabang. Mobile JKN menjadi salah satu sarana utama untuk pendaftaran peserta baru sekaligus mengakses berbagai kebutuhan administrasi setelah kepesertaan aktif.
Calon peserta perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dokumen kependudukan. Ketelitian saat mengisi nomor KK, NIK, data keluarga, email, dan nomor telepon akan membantu mengurangi kendala ketika proses pendaftaran maupun verifikasi berlangsung.
Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengurus kepesertaan JKN dengan lebih mudah serta memperoleh perlindungan kesehatan sesuai kebutuhan dan aturan program.
