Pemerintah mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap III untuk periode Juli hingga September 2026.
Penyaluran bantuan tersebut telah berjalan sejak 20 Juli 2026 dan ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut proses penyaluran dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan pemutakhiran data penerima.
Pembaruan tersebut dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian melalui pemeriksaan pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, pemerintah daerah, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil pemutakhiran DTSEN dapat mengubah daftar penerima bantuan. Sebagian KPM masih memenuhi kriteria sehingga tetap memperoleh bantuan, sementara sebagian lainnya tidak lagi masuk sasaran. Pada saat yang sama, terdapat penerima baru yang ditambahkan berdasarkan hasil verifikasi data.
Karena proses transfer tidak dilakukan serentak, waktu masuknya bantuan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Sejumlah KPM telah menerima saldo melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sedangkan penerima lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi atau giliran penyaluran berikutnya.
Cara Mencairkan PKH dan BPNT Melalui Bank Himbara
Penyaluran bantuan secara non-tunai dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
KPM yang dana bantuannya telah tersedia dapat melakukan pencairan dengan tahapan berikut:
- Pastikan saldo bantuan telah masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Datang ke ATM atau kantor cabang bank sesuai rekening penerima.
- Bawa KTP, KKS, serta dokumen lain apabila dipersyaratkan.
- Tarik dana melalui ATM atau lakukan pencairan melalui teller.
Penerima sebaiknya memastikan saldo telah tersedia sebelum mendatangi ATM atau bank agar tidak melakukan transaksi yang belum diperlukan.
Mekanisme Pencairan PKH dan BPNT Melalui Kantor Pos
Sebagian penerima memperoleh bantuan melalui PT Pos Indonesia. Skema ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang belum dapat menerima bantuan melalui layanan perbankan.
Kelompok tersebut antara lain penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, eks penderita penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, serta warga yang berada di wilayah dengan akses perbankan terbatas.
Proses pencairannya dilakukan dengan cara:
- Menunggu surat undangan dari aparat desa, kelurahan, atau petugas PT Pos Indonesia.
- Mendatangi kantor pos atau tempat penyaluran sesuai waktu yang tercantum dalam undangan.
- Membawa dokumen identitas untuk keperluan verifikasi.
- Menerima dana setelah data dinyatakan sesuai.
Untuk lansia dan penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan datang langsung ke lokasi, petugas PT Pos Indonesia dapat mengantarkan bantuan ke kediaman penerima.
Cara Memeriksa Status Penerima PKH dan BPNT
KPM dapat mengetahui status bantuan menggunakan layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos.
Cek Melalui Situs Cek Bansos
Langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Pilih Cari Data.
- Periksa hasil yang memuat status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Cek Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos melalui perangkat Android atau iOS.
Tahapannya meliputi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Buka menu Cek Bansos.
- Masukkan data sesuai identitas penerima.
- Lihat informasi status penerimaan dan periode bantuan.
Cara Memastikan Dana Bantuan Sudah Masuk
Status penerima yang tercatat dalam sistem dapat dilengkapi dengan pemeriksaan saldo untuk memastikan dana telah benar-benar diterima.
KPM pengguna KKS dapat mengecek saldo melalui ATM atau bank penyalur. Apabila saldo bertambah sesuai nominal bantuan yang diterima, dana tersebut berarti sudah masuk ke rekening.
Sementara itu, penerima melalui PT Pos Indonesia mengikuti jadwal yang tercantum dalam surat undangan atau pemberitahuan dari petugas di wilayah masing-masing.
Jangan Terburu-buru Mengecek Saldo di ATM
KPM yang belum menerima saldo pada tahap berjalan tidak perlu langsung menganggap bantuan telah dihentikan. Penyaluran Tahap III berlangsung secara bertahap dan masih berkaitan dengan pembaruan data serta proses administrasi.
Pemerintah juga harus menyelesaikan sejumlah tahapan, termasuk penerbitan SP2D dan proses pemindahan dana ke rekening KKS. Oleh sebab itu, jadwal masuknya saldo dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya.
KPM juga dianjurkan memeriksa status bantuan terlebih dahulu sebelum berulang kali mencoba mengecek saldo di ATM. Cara tersebut dapat membantu mengurangi risiko kartu tertelan maupun rekening terblokir akibat terlalu banyak transaksi ketika dana belum tersedia.
Kepastian BLT Kesra Rp900.000 Masih Ditunggu
Masyarakat juga masih menantikan informasi mengenai BLT Kesra dengan nilai Rp900.000. Sampai Agustus 2026, belum terdapat informasi resmi yang memastikan bantuan tersebut kembali disalurkan.
Apabila pemerintah nantinya menetapkan penyaluran kembali, mekanisme pencairannya diperkirakan dilakukan melalui rekening penerima sesuai aturan yang berlaku.
Program Bantuan Lain Tetap Berjalan
Selain PKH dan BPNT, pemerintah masih menjalankan sejumlah program bantuan dengan sasaran serta mekanisme masing-masing.
Program tersebut meliputi:
- Program Indonesia Pintar (PIP).
- KIP Kuliah.
- Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
- Bantuan pangan beras 10 kilogram.
Setiap program memiliki ketentuan penerima, persyaratan, jadwal, dan metode penyaluran yang berbeda. Dengan demikian, penerima PKH atau BPNT tidak otomatis memperoleh seluruh program bantuan tersebut pada waktu yang sama.
KPM yang belum melihat dana PKH atau BPNT Tahap III masuk ke rekening sebaiknya tetap memantau status kepesertaan melalui layanan resmi.
Selama proses penyaluran masih berlangsung, penerima perlu mengikuti informasi pemerintah dan menunggu sesuai tahapan yang berlaku.
