Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat sesuai tahapan yang berlaku sepanjang 2026. Pada Agustus 2026, proses penyaluran telah memasuki tahap III yang mencakup periode Juli hingga September.
Tahap sebelumnya, yakni tahap II, berlangsung pada April hingga Juni 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data penerima serta mekanisme penyaluran yang diterapkan di masing-masing daerah.
Data penerima menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data dalam menentukan sasaran bantuan. Masyarakat dapat mengecek informasi penerima melalui layanan resmi Cek Bansos dengan menggunakan NIK yang tercantum pada KTP.
Jadwal Penyaluran PKH 2026
Penyaluran PKH selama 2026 dibagi ke dalam empat tahap. Karena itu, Agustus 2026 termasuk dalam jadwal pencairan tahap III.
Pembagian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tahap I: Januari–Maret 2026
- Tahap II: April–Juni 2026
- Tahap III: Juli–September 2026
- Tahap IV: Oktober–Desember 2026
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam penyaluran tahap III masih dapat memantau bantuan selama Juli, Agustus, sampai September.
Tanggal dana masuk dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. KPM disarankan mengecek saldo rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala. Apabila ingin mengetahui perkembangan penyaluran, penerima juga dapat berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal PKH tidak sama untuk setiap keluarga karena besarnya bantuan mengikuti komponen yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Berikut besaran bantuan untuk masing-masing komponen:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Jumlah dana yang diterima KPM bergantung pada komponen yang tercatat dalam data bantuan. Perbedaan komponen dalam keluarga membuat nominal bantuan yang diterima juga bisa berbeda.
Cara Cek Status PKH 2026 Lewat Online
Masyarakat dapat mengetahui status penerima PKH melalui layanan resmi Cek Bansos. Pengecekan menggunakan NIK 16 digit yang harus disesuaikan dengan data pada KTP.
Data penerima berasal dari DTSEN. Selain itu, desil kesejahteraan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sasaran program bantuan.
Cek PKH melalui Website
Pengecekan melalui situs resmi dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan kode huruf yang tersedia pada halaman.
- Klik tombol Cari Data.
- Lihat hasil pencarian yang ditampilkan.
Apabila data penerima tersedia dalam sistem, hasil pencarian akan memberikan informasi mengenai status penerima manfaat berdasarkan data yang tercatat.
Cek PKH melalui Aplikasi Cek Bansos
Pilihan lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu memasang aplikasi pada perangkat, melakukan pendaftaran akun, mengisi informasi yang diperlukan, kemudian masuk ke layanan pengecekan bantuan.
Setelah itu, buka menu Cek Bansos, masukkan wilayah dan nama sesuai petunjuk yang tersedia, lalu lakukan pencarian untuk mengetahui data bantuan yang tercatat.
DTSEN dan Desil dalam Data Penerima
Kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah sehingga data penerima bantuan juga perlu diperbarui ketika terdapat perubahan. Dalam layanan resmi Cek Bansos, DTSEN digunakan sebagai sumber data penerima manfaat.
DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 kelompok desil. Desil 1 menggambarkan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Data tersebut dapat berubah mengikuti kondisi keluarga. Apabila informasi yang tercantum sudah tidak sesuai atau terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Pembaruan juga dapat disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memberikan informasi sesuai keadaan keluarga yang sebenarnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan KPM pada Agustus 2026
Agustus masih berada dalam rentang penyaluran PKH tahap III. Karena itu, KPM sebaiknya tetap memantau status bantuan dan tidak hanya menunggu dana masuk.
Pastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi terbaru, kemudian lakukan pengecekan melalui layanan resmi. Saldo rekening atau KKS juga perlu diperiksa secara berkala untuk mengetahui apakah bantuan telah masuk.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau terdapat kendala ketika bantuan dicairkan, KPM dapat meminta informasi kepada pendamping PKH maupun pihak terkait di daerah masing-masing.
Dengan melakukan pengecekan langsung, KPM dapat memperoleh informasi berdasarkan data yang tercatat dalam sistem dan kondisi terbaru, bukan semata-mata berdasarkan kabar yang beredar.
