Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tidak perlu membuat dokumen kendaraan dari awal. Penggantian STNK dapat diajukan melalui Samsat dengan memenuhi persyaratan administrasi serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
STNK merupakan bagian dari dokumen registrasi kendaraan bermotor. Karena itu, ketika dokumen tersebut tidak ditemukan, pemilik sebaiknya segera membuat laporan kehilangan dan mengurus penerbitan penggantinya agar administrasi kendaraan tetap tertata.
Korlantas Polri menetapkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk penggantian STNK karena hilang. Persyaratan tersebut meliputi formulir pendaftaran, identitas pemilik, BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan kehilangan yang bermeterai, surat keterangan kehilangan, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa seluruh berkas sebelum menuju Samsat supaya proses pengajuan tidak tertunda. Dokumen yang diperlukan terdiri atas:
- Formulir pendaftaran atau permohonan.
- Identitas pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
- BPKB asli dan salinannya.
- Surat pernyataan dari pemilik bahwa STNK telah hilang dan telah dibubuhi meterai sesuai ketentuan.
- Surat keterangan atau laporan kehilangan dari kepolisian.
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Khusus kendaraan yang BPKB-nya masih berada di perusahaan pembiayaan, dokumen tambahan perlu disertakan. Fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh leasing serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan.
Alur Pengurusan STNK yang Hilang
Pengurusan sebaiknya diawali dengan laporan kehilangan kepada kepolisian. Surat keterangan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan STNK pengganti.
Setelah laporan dibuat, kendaraan dibawa ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik. Pada tahap ini, petugas memeriksa identitas fisik kendaraan dan mencocokkannya dengan data registrasi.
Tahapan yang dapat dilakukan pemilik kendaraan antara lain:
- Buat laporan kehilangan. Sampaikan kehilangan STNK kepada kepolisian dan minta surat keterangan atau laporan kehilangan.
- Datang ke Samsat bersama kendaraan. Kendaraan perlu dihadirkan karena terdapat proses pemeriksaan fisik.
- Lakukan cek fisik. Petugas memeriksa bagian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan berkas. Formulir, identitas, BPKB, dokumen kehilangan, surat pernyataan, dan hasil cek fisik disampaikan untuk pemeriksaan administrasi.
- Ikuti verifikasi data. Petugas mencocokkan data kendaraan dan kepemilikan berdasarkan dokumen yang tersedia.
- Bayarkan biaya yang berlaku. Pemohon membayar PNBP penerbitan STNK. Kewajiban pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo tetap harus diselesaikan.
- Ambil STNK pengganti. Setelah seluruh tahapan selesai, STNK baru dapat diambil sesuai arahan petugas.
Rincian pelayanan dapat mengikuti ketentuan Samsat setempat. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa kembali persyaratan dan alur pelayanan di wilayah kendaraan terdaftar sebelum berangkat.
Berapa Biaya Mengganti STNK Hilang?
Tarif PNBP untuk penerbitan STNK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biaya penerbitan STNK yang digunakan sebagai acuan adalah:
- Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
- Rp200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Nominal tersebut merupakan tarif penerbitan STNK, bukan keseluruhan biaya yang mungkin muncul dalam proses pengurusan. Pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo tetap menjadi kewajiban pemilik dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPKB Masih di Leasing, STNK Tetap Bisa Diganti?
Pemilik kendaraan yang masih mencicil kendaraan tidak otomatis terhambat ketika ingin mengganti STNK yang hilang. Dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan dapat digunakan ketika BPKB asli masih berada di leasing.
Fotokopi BPKB yang sudah dilegalisasi leasing dan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan perlu dipersiapkan untuk melengkapi proses administrasi.
Dengan demikian, pemohon tidak selalu harus membawa BPKB asli apabila dokumen tersebut masih digunakan sebagai jaminan kredit. Pemilik kendaraan perlu meminta dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan terlebih dahulu agar proses pengurusan dapat berjalan sesuai persyaratan.
Pengurusan STNK Hilang Sebaiknya Tidak Ditunda
STNK yang hilang sebaiknya segera dilaporkan dan diproses melalui jalur resmi. Langkah tersebut membantu pemilik kembali memiliki bukti administrasi kendaraan yang diperlukan untuk berbagai keperluan.
Per September 2026, tarif PNBP penerbitan STNK tetap sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya tersebut berada di luar pembayaran pajak kendaraan maupun pengeluaran lain yang dapat timbul selama proses pelayanan. Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan ketentuan Samsat di wilayah masing-masing karena dapat terdapat persyaratan atau alur pelayanan tambahan.
Sebelum berangkat, sebaiknya seluruh dokumen diperiksa kembali agar proses penggantian STNK dapat dilakukan dengan lebih lancar.
