Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi pilihan bagi lulusan SMA atau MA yang ingin menempuh pendidikan kedinasan sekaligus mempersiapkan diri untuk bekerja di lingkungan pemerintahan. Seleksi IPDN 2026 menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta, mulai dari batas usia, tinggi badan, nilai rapor atau ijazah, dokumen administrasi, domisili, hingga persyaratan pribadi.
Pada penerimaan calon praja tahun 2026, IPDN membuka 1.410 formasi. Jumlah tersebut menjadi yang paling besar dibandingkan sekolah kedinasan lainnya. Sebagai perbandingan, PKN STAN menyediakan 1.000 formasi, 22 sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan membuka 891 formasi, sementara Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) menyediakan 50 formasi.
Ketentuan penerimaan calon praja IPDN 2026 tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2026.
Syarat Umum Calon Praja IPDN 2026
Peserta perlu memastikan seluruh ketentuan dasar sudah terpenuhi sebelum membuat akun dan melakukan pendaftaran. Persyaratan umum yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling sedikit 16 tahun dan paling tinggi 21 tahun.
- Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm bagi pria.
- Tinggi badan sekurang-kurangnya 155 cm bagi wanita.
Ketentuan tersebut menjadi syarat awal yang harus dipenuhi. Peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dasar tidak dapat meneruskan proses seleksi.
Ketentuan Pendidikan dan Nilai
Latar belakang pendidikan dan nilai juga menjadi bagian dari persyaratan penerimaan IPDN 2026. Peserta harus memenuhi ketentuan berikut:
- Merupakan lulusan SMA atau MA.
- Memiliki nilai rata-rata ijazah sekurang-kurangnya 73,00.
- Bagi provinsi-provinsi Papua, nilai rata-rata ijazah paling rendah 65,00.
- Lulusan SMK dan Paket C tidak termasuk dalam ketentuan penerimaan tersebut.
- Lulusan sekolah dari luar negeri harus mempunyai surat pernyataan atau dokumen penyetaraan ijazah.
- Siswa SMA/MA lulusan 2026 yang belum mendapatkan ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
- SKL wajib memuat hasil penilaian akhir kelas 12, ditandatangani kepala sekolah, serta dilengkapi cap atau stempel basah.
- Nilai mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00, kecuali bagi lulusan provinsi-provinsi Papua.
Aturan Domisili Peserta
Ketentuan tempat tinggal juga perlu diperhatikan sejak awal. Pada dasarnya, pendaftar harus sudah berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun di kabupaten/kota dalam provinsi tempat pendaftaran dilakukan.
Bukti domisili dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta yang usianya belum mencapai 17 tahun.
Peserta yang belum tinggal selama satu tahun tetap dapat mengikuti seleksi dalam beberapa keadaan. Ketentuan tersebut berlaku apabila:
- Bersekolah di SMA/MA yang berada di kabupaten/kota dalam provinsi tempat peserta lulus.
- Orang tua kandung berasal dari kabupaten/kota yang berada di provinsi tempat pendaftaran.
- Orang tua kandung sedang menjalankan tugas negara di kabupaten/kota dalam provinsi tempat pendaftaran.
Bagi peserta Orang Asli Papua (OAP), terdapat dokumen tambahan berupa surat keterangan OAP. Dokumen tersebut harus ditandatangani ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua dan dilengkapi cap atau stempel basah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan karena seluruh berkas akan diperiksa dalam tahap administrasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Pakta Integritas 2026 sesuai format panitia.
- Alamat email yang masih aktif.
- Pasfoto berwarna berukuran 4×6 cm.
- Foto menghadap ke depan.
- Tidak mengenakan kacamata.
- Menggunakan kemeja putih lengan panjang.
- Latar belakang foto berwarna merah.
- KTP-el dan KK sebagai bukti pendukung domisili.
- Surat keterangan OAP untuk peserta yang memenuhi ketentuan.
Sebelum diunggah, seluruh berkas sebaiknya diperiksa kembali untuk memastikan nama, data, dan informasi di dalamnya sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Ketentuan Fisik, Hukum, dan Pernikahan
Selain usia, pendidikan, dan administrasi, IPDN menetapkan aturan terkait kondisi fisik, status hukum, serta status pernikahan. Peserta tidak diperbolehkan:
- Sedang menjalani perkara pidana atau pernah dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan.
- Memiliki tato.
- Memiliki tindik atau bekas tindik pada telinga maupun bagian tubuh lainnya bagi pria, kecuali berkaitan dengan ketentuan agama atau adat.
- Menggunakan kacamata atau lensa kontak.
- Pernah menikah.
- Bagi peserta wanita, belum pernah hamil atau melahirkan.
- Pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Praja IPDN atau mahasiswa di perguruan tinggi lain.
Seluruh ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum peserta mengambil keputusan untuk mengikuti seleksi.
Komitmen Setelah Dinyatakan Lulus
Calon praja yang berhasil melewati seluruh proses juga harus menyatakan kesediaan mengikuti aturan yang berlaku selama pendidikan dan setelah dinyatakan diterima.
Peserta harus bersedia:
- Tidak mengundurkan diri.
- Tidak menikah selama masa pendidikan.
- Diangkat menjadi CPNS/PNS.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Bersedia mengikuti proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
- Mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di IPDN.
- Menerima pemberhentian sebagai Praja IPDN apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Karena itu, mengikuti seleksi IPDN bukan hanya soal mendapatkan nilai tinggi dalam tes. Peserta juga perlu memahami konsekuensi serta aturan yang harus dijalankan selama pendidikan hingga penempatan.
Jadwal Seleksi IPDN 2026
Rangkaian penerimaan calon praja IPDN 2026 berlangsung bertahap. Berikut jadwal yang tercantum dalam surat edaran:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pembuatan akun SSCASN dan pendaftaran online | 18–30 Agustus 2026 |
| Verifikasi dokumen administrasi | 18 Agustus–1 September 2026 |
| Pengumuman hasil verifikasi | 2–3 September 2026 |
| Masa sanggah | 4–5 September 2026 |
| Jawab masa sanggah | 4–6 September 2026 |
| Pengumuman pasca masa sanggah | 7–8 September 2026 |
| Pembayaran PNBP SKD | 11–15 September 2026 |
| Pengumuman jadwal SKD | 18–21 September 2026 |
| Pelaksanaan SKD | 22 September–7 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil SKD | Oktober 2026 |
| Verifikasi faktual tahap I dan gladi tes Bahasa Inggris | Oktober 2026 |
| Tes Bahasa Inggris | Oktober 2026 |
| Tes kesehatan tahap I | Oktober 2026 |
| Tes psikologi, integritas, dan kejujuran | Oktober 2026 |
| Verifikasi faktual tahap II | Oktober–November 2026 |
| Tes kesehatan tahap II | Oktober–November 2026 |
| Tes kesamaptaan dan antropometri | Oktober–November 2026 |
| Wawancara | Oktober–November 2026 |
| Pengumuman kelulusan akhir | November 2026 |
| Registrasi calon praja | November 2026 |
Peserta perlu memperhatikan informasi resmi secara berkala, terutama untuk tahapan setelah SKD yang jadwalnya masih ditetapkan dalam rentang bulan.
Langkah Pendaftaran IPDN 2026
Pendaftaran calon praja IPDN dilakukan melalui portal SSCASN BKN. Urutan pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Membuka portal pendaftaran SSCASN.
- Memilih menu Buat Akun.
- Menyelesaikan pembuatan akun berdasarkan data yang diminta.
- Masuk menggunakan NIK dan kata sandi.
- Mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA).
- Mengisi biodata serta riwayat pendidikan.
- Memilih kategori Sekolah Kedinasan.
- Memilih instansi dan IPDN sebagai sekolah kedinasan.
- Menentukan lokasi ujian.
- Memasukkan data ijazah dan nilai.
- Mengisi informasi mengenai orang tua.
- Mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
- Memeriksa ulang seluruh data.
- Menyetujui pernyataan berkaitan dengan PNBP.
- Melakukan finalisasi pendaftaran.
- Mencetak kartu pendaftaran.
Setelah seluruh proses tersebut diselesaikan, peserta dapat mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang berlaku.
Rangkaian Tes Masuk IPDN 2026
Peserta yang lolos pemeriksaan awal masih harus melewati sejumlah tes. Setiap tahap menjadi bagian dari penentuan kelulusan calon praja.
1. Seleksi Administrasi
Panitia memeriksa data dan dokumen yang disampaikan peserta. Ketidaksesuaian informasi atau berkas yang tidak memenuhi ketentuan dapat membuat peserta gagal pada tahap administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
Peserta yang dinyatakan lolos administrasi melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Materi yang diujikan terdiri atas TWK, TIU, dan TKP.
3. Tes Bahasa Inggris
Tahap berikutnya adalah tes kemampuan Bahasa Inggris yang dilaksanakan sesuai rangkaian seleksi IPDN 2026.
4. Tes Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dan tahap kedua menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran
Tes ini digunakan untuk menilai kondisi psikologi peserta sekaligus melihat aspek integritas dan kejujuran.
6. Tes Kesamaptaan dan Antropometri
Peserta juga harus menjalani tes kesamaptaan serta pemeriksaan antropometri. Persiapan fisik sebaiknya dilakukan sejak jauh hari agar tubuh lebih siap ketika memasuki tahapan tersebut.
7. Wawancara dan Kelulusan Akhir
Pada bagian akhir, peserta menjalani wawancara dan verifikasi faktual dokumen. Setelah semua rangkaian selesai, hasil kelulusan akhir SPCP IPDN 2026 akan diumumkan.
Persiapan Sebelum Mengikuti Seleksi
Persiapan dapat dimulai dari pemeriksaan dokumen. Pastikan seluruh berkas sudah tersedia dan setiap data di dalamnya memiliki informasi yang konsisten sebelum proses pendaftaran dimulai.
Latihan SKD juga perlu dilakukan secara rutin. Peserta dapat membiasakan diri mengerjakan soal TWK, TIU, dan TKP dengan batas waktu agar terbiasa menghadapi pola ujian.
Kondisi fisik juga perlu dijaga secara bertahap untuk menghadapi tes kesamaptaan serta pemeriksaan kesehatan. Di samping itu, peserta perlu memahami urutan seleksi dan terus memantau informasi dari sumber resmi.
Memenuhi persyaratan awal tidak berarti seseorang langsung diterima sebagai Praja IPDN. Setelah lolos administrasi, peserta masih harus melewati seluruh tahapan seleksi sampai pengumuman kelulusan akhir.
