21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Daftar dan Cara Daftar Mobile JKN

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Daftar dan Cara Daftar Mobile JKN

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Daftar dan Cara Daftar Mobile JKN

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan biaya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi manfaat tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis pelayanan medis. Sampai 7 September 2026, ketentuan mengenai layanan yang dikecualikan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memuat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program JKN. Pengecualian itu mencakup pelayanan berdasarkan tempat memperoleh layanan, penyebab gangguan kesehatan, tujuan tindakan medis, hingga kondisi ketika biaya sudah menjadi tanggungan program lain.




21 Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar pelayanan yang berada di luar manfaat JKN berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024:

1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan cara atau prosedur yang bertentangan dengan aturan tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin.

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Biaya perawatan di fasilitas kesehatan yang bukan mitra BPJS Kesehatan tidak menjadi tanggungan, kecuali peserta berada dalam kondisi darurat.

3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja

Penyakit atau cedera yang muncul karena pekerjaan dan sudah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja tidak dibayarkan melalui JKN.

4. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah memiliki jaminan wajib

Apabila biaya penanganan kecelakaan lalu lintas telah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai aturan, biaya tersebut tidak kembali menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dalam batas pertanggungan program tersebut.

5. Pelayanan kesehatan di luar negeri

Perawatan dan tindakan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk manfaat JKN.

6. Pelayanan untuk kepentingan estetika

Tindakan medis yang dilakukan dengan tujuan estetika atau kecantikan tidak masuk dalam jaminan.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

Penanganan yang ditujukan untuk mengatasi gangguan kesuburan termasuk pelayanan yang dikecualikan.

8. Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi

Tindakan ortodonsi yang bertujuan merapikan susunan gigi tidak termasuk manfaat JKN.

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

Kondisi kesehatan yang berkaitan dengan ketergantungan terhadap obat maupun alkohol termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri

Kondisi yang timbul karena tindakan sengaja membahayakan diri sendiri termasuk dalam pengecualian sesuai ketentuan.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif

Pelayanan jenis ini tidak dijamin apabila belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen

Pengobatan maupun tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak menjadi bagian dari manfaat JKN.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik tidak termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan tersebut.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Kebutuhan atau barang yang termasuk kategori perbekalan kesehatan rumah tangga tidak menjadi tanggungan program JKN.

15. Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah

Pelayanan kesehatan yang muncul dalam kondisi tersebut termasuk jenis pelayanan yang dikecualikan.

16. Pelayanan pada kejadian yang sebenarnya dapat dicegah

Pelayanan kesehatan akibat kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah termasuk dalam kategori yang tidak dijamin.

17. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

Layanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial tidak termasuk manfaat JKN.

18. Pelayanan akibat tindak pidana yang telah memiliki sumber pendanaan lain

Biaya penanganan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak ditanggung BPJS Kesehatan apabila sudah dijamin melalui sumber pendanaan lain.

19. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Sebagian pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di luar manfaat JKN.

20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan

Jenis pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat program Jaminan Kesehatan tidak termasuk cakupan BPJS Kesehatan.

21. Pelayanan yang sudah dijamin program lain

Jika suatu pelayanan telah memperoleh pembiayaan dari program jaminan lain, biaya tersebut tidak dibayarkan kembali melalui BPJS Kesehatan.




Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mekanisme ini, proses administrasi dapat dilakukan melalui ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  3. Baca syarat dan ketentuan yang tersedia, kemudian berikan persetujuan.
  4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha.
  5. Tekan pilihan untuk menambahkan peserta.
  6. Isi formulir menggunakan data peserta yang benar dan lengkap.
  7. Pilih kelas rawat inap sesuai ketentuan kepesertaan.
  8. Masukkan nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  9. Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui nomor telepon.
  10. Periksa kembali data sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
  11. Ikuti informasi pembayaran iuran yang ditampilkan aplikasi.

Mobile JKN juga dapat digunakan untuk memperoleh informasi Virtual Account. Data tersebut membantu peserta dalam mengetahui kebutuhan administrasi dan pembayaran iuran kepesertaan.

Fitur Mobile JKN yang Bisa Digunakan Peserta

Mobile JKN memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar pendaftaran. Peserta dapat memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan administrasi dan informasi terkait layanan JKN.

Beberapa fitur yang tersedia mencakup pengecekan status kepesertaan, akses KIS Digital, informasi iuran, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama, perubahan kelas rawat, serta layanan pengaduan.

Pada sisi pelayanan kesehatan, peserta juga dapat menggunakan fitur antrean untuk fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, tersedia akses untuk melihat riwayat pelayanan, melakukan skrining kesehatan, mengetahui ketersediaan tempat tidur rumah sakit, melihat jadwal operasi, dan menggunakan layanan konsultasi dokter yang tersedia.

Pembaruan BPJS Kesehatan September 2026

Hingga 7 September 2026, ketentuan mengenai 21 pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu pada Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dengan demikian, peserta tetap perlu memperhatikan jenis pelayanan serta kondisi yang menjadi dasar penjaminan sebelum mendapatkan tindakan medis.

BPJS Kesehatan juga terus menyediakan layanan digital melalui Mobile JKN. Berdasarkan laporan pengelolaan program sampai 31 Juli 2026, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 284.316.178 peserta. Pada periode tersebut terdapat 23.758 FKTP serta 3.229 rumah sakit/klinik utama dan 6.590 apotek/optik dalam jaringan pelayanan.




Peserta Perlu Memahami Batas Manfaat JKN

Kepesertaan JKN yang aktif tidak berarti seluruh biaya atau tindakan kesehatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Penjaminan tetap bergantung pada jenis pelayanan, penyebab kondisi kesehatan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta kemungkinan adanya program pembiayaan lain.

Karena itu, peserta sebaiknya memastikan ketentuan penjaminan sebelum menjalani tindakan tertentu. Informasi mengenai kepesertaan dan layanan dapat diperiksa melalui Mobile JKN maupun kanal resmi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Exit mobile version