Warga negara Indonesia (WNI) yang berencana bepergian ke luar negeri perlu memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan resmi. Dokumen ini memuat identitas pemegang dan digunakan saat melintas ke negara lain.
Pada September 2026, pengajuan paspor baru maupun penggantian paspor dapat dilakukan dengan bantuan aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut digunakan untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih jenis paspor, menentukan kantor imigrasi, mengambil antrean, serta melakukan pembayaran sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Sejumlah kantor imigrasi juga menyediakan layanan khusus atau walk-in untuk kategori tertentu, sehingga mekanismenya dapat berbeda antar kantor.
Pemohon tetap harus hadir secara langsung untuk menjalani pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, perekaman biometrik, dan wawancara. Karena itu, dokumen asli yang digunakan saat pendaftaran perlu dibawa ketika datang sesuai jadwal.
Syarat Membuat Paspor 2026
Untuk pemohon dewasa yang berada di Indonesia, dokumen dasar yang perlu disiapkan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen yang mencantumkan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua.
Dokumen tersebut dapat berupa akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, maupun surat baptis. Pemohon yang sudah pernah memiliki paspor juga perlu membawa paspor lama.
Dalam kondisi tertentu, dokumen tambahan juga diperlukan. Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaraan harus melampirkan dokumen pewarganegaraan. Sementara itu, surat penetapan ganti nama diperlukan bagi orang yang pernah mengubah nama secara resmi.
Seluruh informasi dalam dokumen sebaiknya diperiksa kembali. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta informasi mengenai orang tua harus sesuai agar pemeriksaan permohonan berjalan lancar.
Untuk anak berusia di bawah 17 tahun, persyaratannya berbeda. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP elektronik orang tua, KK, akta kelahiran anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, serta paspor lama jika anak sebelumnya sudah mempunyai paspor.
Cara Daftar Paspor melalui M-Paspor
M-Paspor memungkinkan sebagian proses permohonan diselesaikan sebelum pemohon datang ke kantor imigrasi. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dan masukkan data pemohon berdasarkan dokumen identitas.
- Pilih jenis permohonan paspor yang akan diajukan.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk pada aplikasi.
- Tentukan kantor imigrasi dan jadwal kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia.
- Lakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran atau kode billing yang diberikan.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
- Ikuti pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.
- Tunggu proses verifikasi dan adjudikasi sampai paspor diterbitkan.
Mekanisme pelayanan dapat berbeda di setiap kantor imigrasi. Permohonan reguler umumnya diarahkan melalui M-Paspor, sedangkan layanan walk-in dapat diberikan untuk kategori tertentu.
Pemohon yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor juga harus mengikuti prosedur khusus. Pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum proses penggantian dilanjutkan melalui M-Paspor.
Masa Berlaku Paspor 5 Tahun dan 10 Tahun
Masa berlaku paspor ditentukan berdasarkan usia dan status pemohon. WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dapat memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Sementara itu, pemohon yang belum berusia 17 tahun memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
Ketentuan tersendiri berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda karena masa berlaku paspornya berkaitan dengan batas waktu untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Jenis dan Biaya Paspor 2026
Tarif penerbitan dokumen perjalanan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
| Jenis layanan | Biaya |
|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun | Rp950.000 |
| SPLP untuk WNI | Rp100.000 |
| SPLP untuk orang asing | Rp150.000 |
| Layanan percepatan selesai pada hari yang sama | Rp1.000.000 |
Layanan percepatan dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar tarif penerbitan paspor. Artinya, total pembayaran akan mengikuti jenis paspor yang dipilih serta layanan tambahan yang digunakan.
Apakah Paspor Non-Elektronik Masih Tersedia?
Dalam ketentuan tarif, paspor biasa tersedia dalam bentuk elektronik dan non-elektronik. Namun, ketersediaannya dapat berbeda antara satu kantor imigrasi dengan kantor lainnya.
Sejumlah kantor pada 2026 telah mengarahkan masyarakat untuk menggunakan paspor elektronik. Karena itu, pemohon perlu memeriksa pilihan layanan yang tersedia di kantor imigrasi tujuan sebelum menentukan jadwal melalui M-Paspor.
Foto Paspor Tidak Perlu Disiapkan Sendiri
Pemohon paspor baru tidak perlu membawa foto paspor yang dicetak sendiri. Pengambilan foto dilakukan di kantor imigrasi sebagai bagian dari rangkaian pelayanan.
Proses tersebut dilakukan bersama dengan perekaman biometrik dan wawancara. Dokumen asli yang sebelumnya diunggah melalui M-Paspor juga harus dibawa saat datang ke kantor imigrasi.
Periksa Jadwal dan Bukti Pembayaran
Sebelum berangkat ke kantor imigrasi, pemohon sebaiknya mengecek kembali tanggal serta waktu kedatangan yang telah dipilih. Dokumen asli dan bukti pembayaran perlu disiapkan agar proses pelayanan tidak terganggu.
Pemohon juga sebaiknya memastikan aturan kantor tujuan karena tidak seluruh kantor menerapkan mekanisme pelayanan dengan cara yang sama. Kuota, jenis paspor, serta kategori layanan tertentu dapat berbeda menurut lokasi.
Kesimpulan
Pembuatan paspor 2026 dapat diawali melalui M-Paspor dengan mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, menentukan jadwal, dan menyelesaikan pembayaran. Setelah itu, pemohon tetap harus hadir untuk pemeriksaan berkas, pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.
Pilihan jenis paspor juga perlu diperhatikan sejak awal karena masa berlaku dan tarifnya berbeda. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan kembali biaya, kuota, jenis paspor, dan mekanisme pelayanan melalui informasi resmi kantor imigrasi atau Direktorat Jenderal Imigrasi.
