Selasa, 8 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Membuat Paspor 2026: Syarat, Langkah M-Paspor, Masa Berlaku, dan Biaya Terbaru

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
8 September 2026
in Info
0
Cara Membuat Paspor 2026: Syarat, Langkah M-Paspor, Masa Berlaku, dan Biaya Terbaru

Cara Membuat Paspor 2026: Syarat, Langkah M-Paspor, Masa Berlaku, dan Biaya Terbaru

Warga negara Indonesia (WNI) yang berencana bepergian ke luar negeri perlu memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan resmi. Dokumen ini memuat identitas pemegang dan digunakan saat melintas ke negara lain.

Pada September 2026, pengajuan paspor baru maupun penggantian paspor dapat dilakukan dengan bantuan aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut digunakan untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih jenis paspor, menentukan kantor imigrasi, mengambil antrean, serta melakukan pembayaran sebelum datang ke lokasi pelayanan.

READ ALSO

Nama Bayi Perempuan Islami A-Z 2026, Cantik dan Penuh Makna

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Daftar dan Cara Daftar Mobile JKN

Sejumlah kantor imigrasi juga menyediakan layanan khusus atau walk-in untuk kategori tertentu, sehingga mekanismenya dapat berbeda antar kantor.

Pemohon tetap harus hadir secara langsung untuk menjalani pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, perekaman biometrik, dan wawancara. Karena itu, dokumen asli yang digunakan saat pendaftaran perlu dibawa ketika datang sesuai jadwal.




Syarat Membuat Paspor 2026

Untuk pemohon dewasa yang berada di Indonesia, dokumen dasar yang perlu disiapkan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen yang mencantumkan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua.

Dokumen tersebut dapat berupa akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, maupun surat baptis. Pemohon yang sudah pernah memiliki paspor juga perlu membawa paspor lama.

Dalam kondisi tertentu, dokumen tambahan juga diperlukan. Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaraan harus melampirkan dokumen pewarganegaraan. Sementara itu, surat penetapan ganti nama diperlukan bagi orang yang pernah mengubah nama secara resmi.

Seluruh informasi dalam dokumen sebaiknya diperiksa kembali. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta informasi mengenai orang tua harus sesuai agar pemeriksaan permohonan berjalan lancar.

Untuk anak berusia di bawah 17 tahun, persyaratannya berbeda. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP elektronik orang tua, KK, akta kelahiran anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, serta paspor lama jika anak sebelumnya sudah mempunyai paspor.

Cara Daftar Paspor melalui M-Paspor

M-Paspor memungkinkan sebagian proses permohonan diselesaikan sebelum pemohon datang ke kantor imigrasi. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dan masukkan data pemohon berdasarkan dokumen identitas.
  3. Pilih jenis permohonan paspor yang akan diajukan.
  4. Unggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk pada aplikasi.
  5. Tentukan kantor imigrasi dan jadwal kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia.
  6. Lakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran atau kode billing yang diberikan.
  7. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
  8. Ikuti pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.
  9. Tunggu proses verifikasi dan adjudikasi sampai paspor diterbitkan.

Mekanisme pelayanan dapat berbeda di setiap kantor imigrasi. Permohonan reguler umumnya diarahkan melalui M-Paspor, sedangkan layanan walk-in dapat diberikan untuk kategori tertentu.

Pemohon yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor juga harus mengikuti prosedur khusus. Pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum proses penggantian dilanjutkan melalui M-Paspor.

Masa Berlaku Paspor 5 Tahun dan 10 Tahun

Masa berlaku paspor ditentukan berdasarkan usia dan status pemohon. WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dapat memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.

Sementara itu, pemohon yang belum berusia 17 tahun memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

Ketentuan tersendiri berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda karena masa berlaku paspornya berkaitan dengan batas waktu untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.




Jenis dan Biaya Paspor 2026

Tarif penerbitan dokumen perjalanan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Jenis layanan Biaya
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun Rp950.000
SPLP untuk WNI Rp100.000
SPLP untuk orang asing Rp150.000
Layanan percepatan selesai pada hari yang sama Rp1.000.000

Layanan percepatan dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar tarif penerbitan paspor. Artinya, total pembayaran akan mengikuti jenis paspor yang dipilih serta layanan tambahan yang digunakan.

Apakah Paspor Non-Elektronik Masih Tersedia?

Dalam ketentuan tarif, paspor biasa tersedia dalam bentuk elektronik dan non-elektronik. Namun, ketersediaannya dapat berbeda antara satu kantor imigrasi dengan kantor lainnya.

Sejumlah kantor pada 2026 telah mengarahkan masyarakat untuk menggunakan paspor elektronik. Karena itu, pemohon perlu memeriksa pilihan layanan yang tersedia di kantor imigrasi tujuan sebelum menentukan jadwal melalui M-Paspor.

Foto Paspor Tidak Perlu Disiapkan Sendiri

Pemohon paspor baru tidak perlu membawa foto paspor yang dicetak sendiri. Pengambilan foto dilakukan di kantor imigrasi sebagai bagian dari rangkaian pelayanan.

Proses tersebut dilakukan bersama dengan perekaman biometrik dan wawancara. Dokumen asli yang sebelumnya diunggah melalui M-Paspor juga harus dibawa saat datang ke kantor imigrasi.

Periksa Jadwal dan Bukti Pembayaran

Sebelum berangkat ke kantor imigrasi, pemohon sebaiknya mengecek kembali tanggal serta waktu kedatangan yang telah dipilih. Dokumen asli dan bukti pembayaran perlu disiapkan agar proses pelayanan tidak terganggu.

Pemohon juga sebaiknya memastikan aturan kantor tujuan karena tidak seluruh kantor menerapkan mekanisme pelayanan dengan cara yang sama. Kuota, jenis paspor, serta kategori layanan tertentu dapat berbeda menurut lokasi.




Kesimpulan

Pembuatan paspor 2026 dapat diawali melalui M-Paspor dengan mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, menentukan jadwal, dan menyelesaikan pembayaran. Setelah itu, pemohon tetap harus hadir untuk pemeriksaan berkas, pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.

Pilihan jenis paspor juga perlu diperhatikan sejak awal karena masa berlaku dan tarifnya berbeda. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan kembali biaya, kuota, jenis paspor, dan mekanisme pelayanan melalui informasi resmi kantor imigrasi atau Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tags: biaya pasporcara membuat pasporkantor imigrasilayanan pasporM-Paspormasa berlaku pasporpaspor 2026paspor elektroniksyarat paspor

Related Posts

Nama Bayi Perempuan Islami A-Z 2026, Cantik dan Penuh Makna
Info

Nama Bayi Perempuan Islami A-Z 2026, Cantik dan Penuh Makna

8 September 2026
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Daftar dan Cara Daftar Mobile JKN
BPJS Kesehatan

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Daftar dan Cara Daftar Mobile JKN

8 September 2026
10 Game dan Aplikasi Reward 2026, Bisa Kumpulkan Poin dan Tukar Hadiah
Info

10 Game dan Aplikasi Reward 2026, Bisa Kumpulkan Poin dan Tukar Hadiah

8 September 2026
110 Nama Bayi Perempuan Islami 2026 dengan Arti Indah untuk Inspirasi Orang Tua
Info

110 Nama Bayi Perempuan Islami 2026 dengan Arti Indah untuk Inspirasi Orang Tua

8 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK KTP, Ini Arti dan Kelompok Penerimanya
Bansos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK KTP, Ini Arti dan Kelompok Penerimanya

8 September 2026
Cara Cek NISN Online 2026 dan Perbaiki Data Siswa yang Salah
Info

Cara Cek NISN Online 2026 dan Perbaiki Data Siswa yang Salah

8 September 2026
Next Post
Nama Bayi Perempuan Islami A-Z 2026, Cantik dan Penuh Makna

Nama Bayi Perempuan Islami A-Z 2026, Cantik dan Penuh Makna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

3 September 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

2 September 2026

EDITOR'S PICK

Rekomendasi Nama Bayi Laki-laki Islami 3 Kata, Lengkap dengan Arti

Rekomendasi Nama Bayi Laki-laki Islami 3 Kata, Lengkap dengan Arti

5 September 2026
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

30 Agustus 2026
Bantuan BPNT 2026: Syarat Penerima, Nominal Bantuan, Cara Cek dan Pengajuan

Bantuan BPNT 2026: Syarat Penerima, Nominal Bantuan, Cara Cek dan Pengajuan

2 September 2026
18 Tempat Wisata di Pekalongan yang Menarik untuk Dikunjungi

18 Tempat Wisata di Pekalongan yang Menarik untuk Dikunjungi

1 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version