Warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri perlu menyiapkan paspor sebagai dokumen resmi untuk perjalanan antarnegara. Pada 2026, pengajuan paspor dapat dimulai secara online melalui aplikasi M-Paspor sehingga pemohon bisa mengisi data, mengunggah persyaratan, memilih kantor imigrasi, hingga menentukan jadwal kedatangan sebelum datang secara langsung.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik dengan pilihan masa berlaku tertentu. Selain memperhatikan jenis paspor, calon pemohon juga perlu mencermati biaya penerbitan, ketentuan layanan percepatan, serta denda untuk paspor yang hilang atau rusak.
Jenis Paspor dan Lama Prosesnya
WNI dapat mengajukan paspor biasa ketika berada di Indonesia maupun melalui perwakilan Republik Indonesia apabila sedang berada di luar negeri. Paspor biasa tersedia dalam bentuk non-elektronik dan elektronik atau e-paspor.
Untuk pelayanan, pemohon dapat memilih proses reguler atau layanan percepatan. Layanan percepatan merupakan layanan tambahan yang membuat paspor dapat diselesaikan pada hari yang sama dengan biaya tersendiri.
Syarat Membuat Paspor Baru
Pemohon dewasa perlu membawa dokumen kependudukan dan dokumen pendukung yang datanya saling sesuai. Persyaratan dasar yang perlu disiapkan meliputi:
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, akta perkawinan, buku nikah, atau dokumen lain yang dipersyaratkan
Dokumen pendukung harus memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Apabila informasi tersebut tidak tercantum atau terdapat perbedaan data, petugas dapat meminta dokumen atau surat keterangan tambahan dari instansi yang berwenang.
Untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, persyaratannya mencakup KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta paspor orang tua apabila sudah memilikinya. Beberapa kantor imigrasi juga dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi pemohon.
Biaya Paspor 2026
Besaran tarif penerbitan paspor dibedakan berdasarkan jenis dokumen dan masa berlakunya. Biaya yang berlaku pada 2026 adalah:
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa non-elektronik 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor elektronik 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor elektronik 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai hari yang sama | Tambahan Rp1.000.000 |
Biaya percepatan merupakan tarif tambahan di luar biaya penerbitan paspor. Sebagai contoh, paspor elektronik 5 tahun dengan layanan percepatan menjadi Rp1.650.000, sedangkan paspor elektronik 10 tahun menjadi Rp1.950.000.
Denda Paspor Hilang dan Rusak
Pemohon yang perlu mengganti paspor karena hilang atau rusak harus memperhatikan biaya beban yang berlaku. Besarannya adalah:
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
- Paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau bencana: Rp0
Denda tersebut berbeda dari tarif penerbitan paspor pengganti. Apabila kehilangan atau kerusakan terjadi karena kelalaian yang dinilai tidak dapat diterima, permohonan paspor baru dapat ditangguhkan sekurang-kurangnya enam bulan dan paling lama dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Daftar Paspor Lewat M-Paspor
Pengajuan paspor dapat diawali melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen, menentukan kantor imigrasi, memilih jadwal kedatangan, dan menyelesaikan pembayaran.
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan alamat email dan nomor ponsel, lalu lakukan aktivasi.
- Pilih jenis permohonan paspor dan lengkapi data yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk dalam aplikasi.
- Tentukan kantor imigrasi, tanggal, dan jadwal kedatangan yang tersedia.
- Lakukan pembayaran setelah memperoleh kode tagihan.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran.
- Jalani pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan foto, serta sidik jari atau data biometrik.
- Paspor diproses dan dapat diambil sesuai jadwal yang diberikan petugas.
Ketentuan Pembayaran M-Paspor
Pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran setelah permohonan dibuat. Berdasarkan informasi layanan 2026, pembayaran harus dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan dibuat menggunakan kode billing yang diterbitkan.
Jenis layanan juga perlu dipastikan sebelum pembayaran dilakukan. Setelah permohonan diajukan dan kode billing diterbitkan, jenis permohonan tidak dapat diubah. Karena itu, pemohon perlu mengecek kembali pilihan layanan sebelum menyelesaikan pembayaran.
Periksa Data Sebelum Datang ke Kantor Imigrasi
Data pada e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sebaiknya diperiksa terlebih dahulu. Nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua perlu dipastikan sesuai agar proses pemeriksaan tidak terkendala.
Jika ditemukan perbedaan informasi, pemohon sebaiknya mengurus surat keterangan dari instansi terkait sebelum datang ke kantor imigrasi. Dokumen asli juga harus disiapkan sesuai persyaratan kantor imigrasi yang dipilih.
Dengan menentukan jenis paspor sejak awal, melengkapi dokumen, melakukan pembayaran sesuai batas waktu, dan hadir berdasarkan jadwal pada M-Paspor, proses pengajuan paspor 2026 dapat dilakukan dengan lebih teratur.
















