Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih memiliki kesempatan menerima bantuan sosial pada September 2026 karena penyaluran PKH dan BPNT atau Program Sembako memasuki penghujung tahap ketiga. Periode ini mencakup bantuan untuk Juli, Agustus, dan September 2026, tetapi pencairannya tidak dilakukan serentak di semua wilayah.
Kondisi tersebut membuat waktu bantuan masuk ke rekening atau saluran penyaluran masing-masing KPM dapat berbeda. Karena itu, penerima yang belum memperoleh bantuan pada Juli atau Agustus masih perlu mengecek statusnya pada September selama proses tahap ketiga belum berakhir.
Selain jadwal pencairan, perubahan data sosial ekonomi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
September 2026 Masih Termasuk Tahap 3
Penyaluran bansos reguler tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap, masing-masing mencakup periode tiga bulan. Pembagiannya adalah:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Dengan pembagian tersebut, September 2026 merupakan bulan terakhir dalam tahap ketiga. Proses penyaluran tetap dilakukan secara bertahap sehingga pencairan yang diterima satu KPM tidak harus bersamaan dengan penerima di daerah lain.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa hasil pembaruan data menjadi acuan penyaluran bansos. Dalam pernyataannya yang dikutip dari laman Kemensos pada 5 Mei 2026, ia mengatakan, “Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perubahan data penerima dapat memengaruhi informasi kepesertaan pada periode penyaluran berikutnya.
Nominal PKH 2026 Masih Mengacu pada Komponen Penerima
Besaran Program Keluarga Harapan tidak sama untuk seluruh keluarga. Nilainya ditentukan berdasarkan komponen yang tercatat dalam keluarga penerima.
Rincian bantuan PKH 2026 adalah:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta per tahun
Besaran tersebut masih menjadi acuan pada September 2026. Pada 7 September 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah belum melihat kebutuhan untuk menaikkan nilai PKH maupun BPNT.
BPNT atau Program Sembako Tetap Rp200 Ribu per Bulan
BPNT yang juga dikenal sebagai Program Sembako masih diberikan dengan nilai Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Dalam penyaluran tiga bulan, nilainya setara dengan Rp600.000.
Dengan demikian, KPM yang menerima bantuan untuk satu periode tiga bulan dapat memperoleh total Rp600.000, sesuai mekanisme dan jadwal penyaluran yang berlaku.
Belum semua penerima menerima bantuan pada waktu yang sama karena penyaluran dilakukan secara bertahap. KPM juga perlu memastikan bahwa status kepesertaannya masih tercatat dalam sistem.
Cara Cek Bansos September 2026 Secara Online
Pemerintah menyediakan layanan resmi Cek Bansos untuk melihat data penerima. Situs tersebut menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi sebagai bagian dari proses pencarian. Sumber data yang digunakan adalah DTSEN.
Cek melalui situs resmi Kemensos
Langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Ketik huruf kode yang tampil pada halaman.
- Pilih tombol Cari Data.
- Periksa informasi yang muncul dalam hasil pencarian.
Situs resmi pengecekan tersedia di cekbansos.kemensos.go.id.
Selain situs, masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos untuk layanan yang tersedia di dalam aplikasi. Pengguna dapat masuk ke akun dan mengikuti menu pengecekan yang tersedia.
DTSEN Menjadi Acuan Data Penerima
Informasi pada layanan resmi Cek Bansos menunjukkan bahwa data penerima bantuan menggunakan DTSEN. Sistem tersebut juga menampilkan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 desil.
Desil 1 mencakup kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen tertinggi. Nilai desil tidak bersifat permanen karena dapat berubah mengikuti kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Apabila data desil dinilai tidak sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun Aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Setelah itu, desil akan dihitung kembali oleh BPS secara berkala.
Untuk sasaran bantuan, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Kriteria yang Perlu Dipenuhi
Status sebagai penerima bansos tidak hanya ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, tetapi juga data kependudukan dan ketentuan program. Beberapa syarat yang menjadi acuan antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Bukan pensiunan yang menerima penghasilan tetap.
- Tidak mempunyai penghasilan di atas UMP atau UMK.
Memenuhi kriteria tersebut tidak berarti bantuan pasti langsung masuk. Penetapan penerima tetap mengikuti hasil pemadanan, pembaruan data, serta ketentuan yang berlaku dalam masing-masing program.
Apa Artinya bagi KPM pada September 2026?
September menjadi kesempatan terakhir dalam tahap ketiga sebelum penyaluran beralih ke tahap 4 pada Oktober–Desember 2026. Karena pencairan dilakukan secara bertahap, KPM yang belum menerima PKH atau BPNT pada awal September tidak serta-merta kehilangan haknya. Status bantuan perlu dilihat berdasarkan data terbaru dalam sistem.
Per 7 September 2026, pemerintah juga belum mengubah nominal PKH maupun BPNT. Artinya, nilai bantuan masih mengikuti besaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
KPM dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi Cek Bansos atau Aplikasi Cek Bansos. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah nama dan data keluarga masih tercatat sebagai penerima pada periode September 2026.
Situs resmi pengecekan: cekbansos.kemensos.go.id
















