Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2026 untuk periode Juli hingga September. Hingga saat ini, lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan tersebut.
Pemerintah menargetkan penyaluran PKH kepada lebih dari 10 juta penerima dapat dirampungkan pada Agustus 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, proses pencairan bantuan sosial untuk triwulan III masih berjalan di berbagai wilayah.
Pada tahap ketiga tahun ini, jumlah penerima PKH tercatat sebanyak 10.001.753 KPM. Angka tersebut terdiri atas 8.359.853 penerima lanjutan dari tahap sebelumnya dan 1.641.900 penerima hasil pengalihan.
Data Penerima PKH Terus Diperbarui
Kemensos melakukan pemutakhiran data penerima bansos setiap tiga bulan dengan menggunakan hasil pendataan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah proses pembaruan selesai, data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyaluran bantuan.
Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan daftar penerima merupakan bagian dari proses pemutakhiran data.
Perubahan dapat terjadi karena sejumlah kondisi, seperti penerima meninggal dunia, adanya kelahiran, perpindahan tempat tinggal, pernikahan, perubahan tingkat kesejahteraan, maupun kesalahan administrasi yang harus diperbaiki.
Status penerima juga dapat dialihkan apabila keluarga mengalami kenaikan desil, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau telah dinyatakan lulus dari program.
Selain faktor tersebut, penangguhan bantuan dapat dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan penerima dalam aktivitas judi online. Informasi tersebut dikaitkan dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap temuan tersebut. Gus Ipul menegaskan bahwa apabila seorang KPM terbukti sengaja terlibat dalam judi online, terlebih mengulangi pelanggaran yang telah diperingatkan sejak 2025, bantuannya dapat dialihkan kepada keluarga lain yang dinilai lebih berhak.
Mengenal Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Pemerintah menjalankan program ini untuk mendukung peningkatan kesejahteraan melalui akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.
Bantuan PKH juga diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga, mendorong kemandirian ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Pada 2026, penerima PKH berasal dari kelompok masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok yang Mendapatkan PKH Tahap 3
Kemensos menetapkan sejumlah kategori penerima yang dapat memperoleh bantuan PKH. Kelompok tersebut meliputi:
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak berusia 0–6 tahun.
- Siswa sekolah dasar (SD).
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP).
- Siswa sekolah menengah atas atau sederajat (SMA).
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Korban pelanggaran HAM berat.
Penetapan penerima tetap mengikuti data dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Nominal Bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2026
Nilai bantuan yang diterima KPM tidak sama untuk setiap kategori. Berikut nominal PKH tahap ketiga tahun 2026:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000.
- Anak SD: Rp225.000.
- Anak SMP: Rp375.000.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Pembagian Jadwal PKH Sepanjang 2026
Penyaluran PKH dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan.
Jadwalnya adalah:
- Tahap 1: Januari–Maret.
- Tahap 2: April–Juni.
- Tahap 3: Juli–September.
- Tahap 4: Oktober–Desember.
Kemensos tidak menetapkan satu tanggal pencairan yang berlaku untuk seluruh wilayah. Penyaluran dapat berlangsung mulai pekan pertama hingga pekan terakhir dalam periode yang telah ditentukan.
Cara Mengetahui Status Penerima PKH dengan NIK
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan PKH secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. NIK pada KTP digunakan untuk melakukan pencarian data.
Tahapan pengecekannya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih pencarian berdasarkan NIK.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Tekan Cari Data.
- Periksa informasi penerima yang ditampilkan sistem.
Selain situs web, Kemensos menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan pada perangkat Android maupun iPhone. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan, mengusulkan calon penerima, serta menyampaikan sanggahan apabila menemukan data yang dianggap tidak sesuai.
Jalur Pencairan Bantuan PKH
Penyaluran dana PKH dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Penerima dapat mencairkan bantuan menggunakan buku tabungan, Kartu Keluarga, atau undangan berbarcode yang diberikan melalui PT Pos Indonesia.
Pada 2026, pemerintah juga mulai menguji pola penyaluran melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 900 titik. Uji coba tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pencairan bantuan.
