Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Bantuan tunai ini ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat menjalani pendidikan hingga tingkat menengah.
Program Indonesia Pintar memberikan dukungan berupa bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi anak usia sekolah.
Cakupan program meliputi pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, pendidikan nonformal Paket A sampai Paket C, serta pendidikan khusus.
Melalui PIP, pemerintah berupaya mengurangi risiko anak berhenti sekolah karena masalah ekonomi. Program ini juga membuka kesempatan bagi peserta didik yang sebelumnya putus sekolah untuk kembali meneruskan pendidikannya.
Jumlah Penerima PIP 2026
Penerima PIP 2026 berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA sederajat. Berdasarkan data terbaru, jumlah peserta didik yang tercatat sebagai penerima adalah sebagai berikut:
- TK: 888.000 penerima.
- SD: 10.360.614 penerima.
- SMP: 4.369.968 penerima.
- SMA: 1.935.774 penerima.
- SMK: 1.928.271 penerima.
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda menurut jenjang pendidikan. Dana tersebut diberikan untuk periode satu tahun penyaluran.
Rinciannya meliputi:
- TK dan SD: Rp450.000 per siswa per tahun.
- SMP: Rp750.000 per siswa per tahun.
- SMA dan SMK: Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Siswa yang Dapat Menerima PIP 2026
Kemendikdasmen tidak menetapkan seluruh peserta didik sebagai penerima secara otomatis. Bantuan diberikan berdasarkan kriteria tertentu agar sasaran program sesuai dengan kondisi siswa yang membutuhkan.
Salah satu kelompok yang dapat menerima PIP adalah peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin juga dapat menjadi penerima apabila memenuhi ketentuan. Kelompok tersebut mencakup:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Merupakan anak yatim dan/atau piatu.
- Terdampak bencana alam.
- Pernah berhenti sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan.
PIP juga mencakup peserta didik dengan kondisi tertentu, seperti:
- Mengalami disabilitas atau keterbatasan fisik.
- Berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Berdomisili di wilayah konflik.
- Memiliki orang tua yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
- Tinggal dalam satu rumah bersama lebih dari tiga saudara kandung.
- Mengikuti lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Mekanisme Pengajuan PIP 2026
Siswa yang memenuhi kriteria tetapi belum masuk sebagai penerima dapat meminta pihak sekolah membantu proses pengusulan.
Data penerima PIP pada dasarnya berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah tercatat dalam data tersebut.
Pihak sekolah atau pihak terkait kemudian dapat mengusulkan siswa kepada dinas pendidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum pengajuan dilakukan, sejumlah informasi siswa dan keluarga perlu disiapkan, yaitu:
- Nama siswa.
- NIK.
- Nama ibu kandung.
- Tanggal lahir.
- Pekerjaan orang tua.
- Penghasilan orang tua.
Kebenaran data menjadi hal penting dalam proses tersebut. Jika ditemukan informasi yang keliru, pihak sekolah dapat melakukan perbaikan melalui layanan verifikasi data Kemendikdasmen.
Cara Mengecek Penerima PIP 2026
Orang tua dan siswa dapat mengetahui status penerima PIP secara online melalui layanan resmi Kemendikdasmen.
Langkah pengecekannya sebagai berikut:
- Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen.
- Cari menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK.
- Isi hasil perhitungan yang ditampilkan sistem.
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Periksa hasil yang muncul pada layar.
Sistem akan menunjukkan apakah siswa tercatat sebagai penerima bantuan atau belum.
Apabila hasil pencarian menunjukkan status “SK Nominasi”, siswa telah ditetapkan sebagai calon penerima PIP. Namun, proses berikutnya masih memerlukan aktivasi rekening melalui bank yang ditentukan.
Bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan terdiri atas:
- BRI: siswa SD dan SMP.
- BNI: siswa SMA dan SMK.
- BSI: khusus wilayah Aceh.
Sementara itu, keterangan “SK Pemberian” menunjukkan bahwa rekening SimPel siswa telah aktif dan dana bantuan akan disalurkan melalui rekening tersebut.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang
Dana PIP 2026 diberikan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan. Untuk peserta didik SD/MI, bantuan mencapai Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
Pada jenjang SMP/MTs, bantuan ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Adapun siswa SMA/MA/SMK memperoleh Rp1.800.000 per tahun. Untuk peserta didik baru dan kelas akhir, nominal bantuan berada pada kisaran Rp500.000 hingga Rp900.000 sesuai ketentuan.
PIP 2026 Mendukung Keberlanjutan Pendidikan
Program Indonesia Pintar 2026 ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh kesempatan belajar. Bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dan kriteria penerima yang telah ditentukan.
Siswa yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui kemungkinan pengusulan.
Sementara itu, status penerima dapat diperiksa secara online menggunakan NISN dan NIK melalui layanan resmi Kemendikdasmen.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak anak usia sekolah dapat menyelesaikan pendidikan dan memiliki kesempatan melanjutkan studi ke tingkat yang lebih tinggi.
















