Pekerja kembali menyoroti Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjelang pergantian tahun setelah program tersebut sebelumnya disalurkan pada 2025.
Berakhirnya penyaluran BSU 2025 membuat buruh dan karyawan mulai mencari kepastian mengenai kemungkinan bantuan serupa pada 2026. Terlebih bagi pekerja yang pernah menerima bantuan tersebut, informasi tentang kelanjutan program menjadi hal yang banyak ditunggu.
Sampai September 2026, pemerintah belum memberikan kepastian bahwa BSU akan kembali dibayarkan. Kebijakan tersebut masih berkaitan dengan kondisi perekonomian, kemampuan anggaran negara, serta keputusan Presiden.
Karena itu, perkembangan BSU 2026 perlu mengikuti keterangan dari pemerintah. Informasi yang hanya beredar melalui media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan pencairan.
Mengenal BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU merupakan bantuan dalam bentuk uang tunai yang disiapkan pemerintah untuk membantu pekerja ketika tekanan ekonomi meningkat, termasuk saat kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan melakukan belanja mengalami penurunan.
Penyalurannya dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang memiliki penghasilan rendah.
Berapa Besaran BSU?
Apabila BSU kembali diterapkan pada 2026, besaran bantuan yang diterima setiap pekerja adalah Rp600 ribu.
Pada penyaluran sebelumnya, bantuan tersebut diberikan satu kali pada periode pertengahan tahun. Sasaran utamanya adalah pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perkembangan Resmi BSU hingga September 2026
Sampai September 2026, belum ada pernyataan pemerintah yang memastikan BSU dilanjutkan pada tahun tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menjelaskan bahwa BSU hanya diberikan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025. Pernyataan tersebut juga disertai keterangan bahwa belum terdapat agenda lanjutan BSU untuk sisa tahun 2026.
Sampai sekarang, belum ada arahan resmi yang menetapkan perpanjangan program. Kelanjutan BSU membutuhkan instruksi dari Presiden. Tanpa keputusan tersebut, program bantuan ini belum dapat dinyatakan berjalan kembali.
Faktor yang Menentukan BSU 2026
Kemungkinan BSU disalurkan lagi pada 2026 masih terbuka. Namun, belum tersedia kepastian mengenai waktu maupun keputusan pencairannya. Pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa hal sebelum menetapkan kebijakan baru.
1. Kemampuan Anggaran dalam APBN 2026
Kondisi ruang fiskal menjadi pertimbangan penting karena program bantuan membutuhkan dukungan anggaran negara.
Apabila kemampuan APBN 2026 mencukupi, pemerintah memiliki ruang untuk mempertimbangkan kembali bantuan bagi pekerja.
2. Perkembangan Ekonomi Nasional
Situasi ekonomi dalam negeri juga dapat memengaruhi kebijakan tersebut.
Ketika inflasi meningkat sementara daya beli masyarakat mengalami tekanan, pemerintah dapat mempertimbangkan bantuan seperti BSU sebagai salah satu bentuk dukungan bagi pekerja.
3. Hasil Penilaian Program Sebelumnya
Pemerintah juga dapat melihat kembali hasil pelaksanaan BSU sebelumnya.
Apabila program dinilai membantu menjaga konsumsi masyarakat sekaligus memberi dukungan terhadap kegiatan ekonomi, kemungkinan penerapannya kembali dapat menjadi lebih besar.
4. Kebijakan Presiden
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan program.
Apabila BSU kembali dijalankan, kebijakan tersebut juga harus disesuaikan dengan berbagai program perlindungan sosial lain yang telah disiapkan pemerintah.
Syarat Penerima BSU pada Penyaluran Terakhir
Ketentuan mengenai penyaluran BSU terakhir tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya.
Aturan tersebut belum otomatis menjadi ketentuan BSU 2026, tetapi dapat digunakan sebagai gambaran mengenai kriteria yang pernah diberlakukan apabila program serupa kembali dibuka.
Beberapa syarat penerima pada penyaluran terakhir adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu yang ditetapkan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima PKH.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Penerima yang kemudian diketahui tidak memenuhi ketentuan diwajibkan mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke kas negara.
Apa yang Terjadi Jika BSU Tidak Dilanjutkan?
Apabila pemerintah memutuskan tidak melanjutkan BSU, pekerja tentu tidak akan memperoleh bantuan tunai melalui program tersebut.
Meski demikian, penghentian BSU bukan berarti seluruh bentuk perlindungan sosial berhenti. Pemerintah tetap dapat menjalankan bantuan atau kebijakan lain sesuai kondisi ekonomi dan keputusan yang berlaku pada 2026.
Pekerja sebaiknya berhati-hati terhadap informasi yang menyebut BSU telah cair atau akan segera dibagikan apabila belum disertai pengumuman resmi.
Perkembangan terbaru sebaiknya diperiksa melalui kanal pemerintah. Selain itu, pekerja dapat terus memperhatikan program bantuan lain yang mungkin tersedia selama 2026.
Kesimpulan
BSU BPJS Ketenagakerjaan belum dipastikan kembali cair pada 2026.
Hingga September 2026, pemerintah belum mengumumkan kepastian mengenai kelanjutan program tersebut. Kesempatan untuk kembali memberikan bantuan masih terbuka, terutama apabila kondisi ekonomi membutuhkan dukungan tambahan dan anggaran negara memungkinkan.
Keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan pemerintah. Karena itu, pekerja perlu mengikuti informasi dari sumber resmi dan tidak terburu-buru mempercayai kabar mengenai pencairan BSU yang belum memiliki dasar pengumuman pemerintah.
















