Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Syarat, dan Cara Mengurusnya dengan Mudah

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Syarat, dan Cara Mengurusnya dengan Mudah

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Syarat, dan Cara Mengurusnya dengan Mudah

Buku nikah menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa perkawinan pasangan Muslim telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dokumen tersebut dapat diperlukan ketika mengurus sejumlah kebutuhan administrasi, sehingga pasangan perlu menyimpannya dengan baik.

Ketika buku nikah hilang ataupun mengalami kerusakan, pasangan tidak perlu mengulang proses pencatatan perkawinan. KUA dapat menerbitkan buku nikah pengganti selama data pernikahan masih tercatat dan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Proses penggantian juga dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah. Dokumen yang harus dibawa untuk buku nikah hilang tidak sama dengan persyaratan ketika dokumen tersebut masih ada tetapi rusak.




Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Pasangan yang kehilangan buku nikah perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan ke KUA. Persyaratannya terdiri dari:

Jumlah pas foto disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang akan diganti.

Dokumen untuk Buku Nikah yang Rusak

Apabila buku nikah masih dimiliki tetapi kondisinya rusak, pemohon harus membawa dokumen yang berbeda. Persyaratannya meliputi:

Buku nikah yang rusak perlu diserahkan atau diperlihatkan dalam pengajuan sebagai bagian dari proses pemeriksaan oleh petugas.

Langkah Mengurus Buku Nikah Pengganti

Pengajuan dilakukan di KUA tempat pernikahan pasangan sebelumnya tercatat. Pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Datang ke KUA tempat pencatatan pernikahan dilakukan.
  2. Bawa persyaratan sesuai dengan kondisi buku nikah, baik karena hilang maupun rusak.
  3. Sampaikan kepada petugas bahwa pemohon ingin mendapatkan buku nikah pengganti.
  4. Serahkan seluruh dokumen untuk diperiksa dan diverifikasi.
  5. Petugas mencocokkan permohonan dengan data pencatatan perkawinan yang tersimpan.
  6. Setelah proses administrasi selesai, KUA menerbitkan buku nikah pengganti.

Proses tersebut tidak mengharuskan pasangan mencatatkan pernikahan kembali. Buku nikah pengganti hanya berfungsi sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak, sedangkan data perkawinan tetap mengacu pada pencatatan yang telah tersimpan di KUA.

Apakah Mengganti Buku Nikah Dikenakan Biaya?

Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Karena layanan tersebut tidak dikenakan biaya, masyarakat tidak semestinya memberikan uang kepada petugas untuk mendapatkan buku nikah pengganti. Jika menemukan dugaan pungutan liar dalam proses pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan yang disediakan Kementerian Agama.

Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah

Buku nikah sebenarnya merupakan kutipan dari akta nikah. Akta nikah menjadi bagian dari dokumen pencatatan perkawinan yang disimpan oleh pegawai pencatat nikah, sedangkan pasangan suami istri menerima kutipan akta tersebut dalam bentuk buku nikah.

Artinya, kehilangan buku nikah tidak otomatis menghapus data perkawinan pasangan. Selama pencatatannya masih tersedia, informasi mengenai pernikahan dapat ditelusuri melalui KUA.




Jika KUA Tempat Menikah Sudah Tidak Beroperasi

Perubahan wilayah atau pemekaran dapat membuat KUA yang dahulu mencatat pernikahan sudah tidak beroperasi atau mengalami perubahan kewenangan.

Dalam situasi tersebut, penggantian buku nikah tetap dapat dilakukan apabila data perkawinan masih tersimpan pada KUA yang menangani wilayah terkait. Pengurusan selanjutnya dilakukan melalui KUA yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda halnya jika pencatatan pernikahan tidak lagi ditemukan. Dalam kondisi seperti ini, pasangan dapat memerlukan proses itsbat nikah melalui Pengadilan Agama terlebih dahulu agar status perkawinan memperoleh penetapan.

Bagaimana Jika Akta Nikah Tidak Ditemukan?

Kehilangan buku nikah dan hilangnya akta nikah merupakan dua kondisi yang berbeda. Buku nikah adalah kutipan dari akta nikah, sedangkan akta nikah merupakan dokumen pencatatan perkawinan yang tersimpan di KUA.

Apabila akta nikah tidak ditemukan, langkah penyelesaiannya bergantung pada penyebab kehilangan serta kondisi data pencatatan. Pada keadaan tertentu, KUA dapat membuat berita acara dan memberikan pengantar kepada pasangan untuk mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Jika pengadilan telah mengeluarkan penetapan, pencatatan perkawinan selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Buku Nikah Hilang karena Bencana

Kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat bencana, termasuk banjir dan kebakaran, juga dapat menjadi dasar pengajuan buku nikah pengganti.

Kementerian Agama sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat yang buku nikahnya hilang atau rusak akibat banjir dapat mengajukan penggantian tanpa dikenakan biaya. Permohonan tetap diajukan melalui KUA tempat perkawinan pasangan tercatat.




Siapkan Persyaratan Sebelum ke KUA

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar pengajuan penggantian buku nikah dapat diproses tanpa hambatan yang tidak perlu.

Bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, dokumen yang perlu disiapkan adalah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP, serta pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar belakang biru.

Sementara itu, pemilik buku nikah yang rusak perlu membawa dokumen tersebut, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar belakang biru.

Seluruh proses penggantian buku nikah hilang atau rusak tidak dikenakan biaya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyiapkan pembayaran untuk penerbitan dokumen pengganti tersebut.

Exit mobile version