Korlantas Polri menghadirkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengurus sejumlah keperluan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat elektronik. Pemohon bisa melakukan pendaftaran, mengisi identitas, mengirim dokumen, memilih jadwal, hingga membayar biaya penerbitan melalui layanan Digital Korlantas Polri.
SIM merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti registrasi sekaligus identitas seseorang sebagai pengemudi kendaraan bermotor. Aturan mengenai SIM tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Walaupun beberapa tahapan administrasi tersedia secara daring, pembuatan SIM baru tidak sepenuhnya dapat dilakukan tanpa datang langsung. Pemohon tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan.
Langkah Membuat SIM Online 2026
Pendaftaran dapat diawali melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia bagi pengguna Android maupun iOS.
Urutan proses yang perlu dilakukan pemohon yaitu:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan buka aplikasi tersebut.
- Daftarkan akun dengan memasukkan data yang diminta.
- Masuk ke akun setelah registrasi selesai.
- Isi identitas diri berdasarkan dokumen resmi.
- Pilih golongan SIM yang ingin dibuat.
- Unggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan.
- Lengkapi pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui ePPsi.
- Pilih Satpas yang akan digunakan untuk menjalani ujian.
- Tentukan jadwal yang tersedia dalam sistem.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan SIM melalui metode yang disediakan, termasuk virtual account.
- Ikuti ujian teori sesuai jadwal.
- Apabila dinyatakan lulus, pemohon dapat melanjutkan ke ujian praktik.
- Setelah semua tahapan berhasil dilewati, SIM diproses untuk diterbitkan.
- SIM dapat diambil di Satpas atau dikirimkan ke alamat pemohon apabila fasilitas pengiriman tersedia di wilayah tersebut.
e-Rikkes digunakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dengan hasil yang dicatat secara elektronik. Sementara ePPsi merupakan layanan pemeriksaan psikologi yang dilakukan secara online.
Alternatif Pendaftaran melalui Situs Korlantas
Selain menggunakan aplikasi Digital Korlantas, materi sumber juga mencantumkan layanan pendaftaran SIM melalui situs pendaftaran SIM online Korlantas Polri.
Proses pendaftarannya dilakukan dengan urutan berikut:
- Akses situs pendaftaran SIM Korlantas.
- Pilih bagian Pendaftaran SIM Online.
- Klik tombol Mulai.
- Masukkan data permohonan.
- Isi informasi pribadi, termasuk NIK, nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor telepon.
- Masukkan informasi kontak darurat.
- Lengkapi data validasi yang tersedia.
- Isi informasi sekolah mengemudi apabila diperlukan.
- Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Pilih tanggal kedatangan dan Satpas tujuan.
- Masukkan kode verifikasi.
- Kirim formulir pendaftaran.
- Simpan bukti registrasi yang dikirim melalui email.
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi dan informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan. Tahapan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dilakukan di Satpas berdasarkan jadwal yang telah dipilih.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan sudah tersedia.
Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP atau e-KTP.
- Nomor HP yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Pasfoto digital sesuai ketentuan.
- Tanda tangan digital.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti pemeriksaan psikologi.
- Bukti pembayaran PNBP.
- Dokumen tambahan sesuai golongan SIM yang dipilih.
Setiap data yang dimasukkan ke dalam sistem perlu disesuaikan dengan dokumen resmi. Informasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses pemeriksaan dan verifikasi mengalami kendala.
Ketentuan Usia Berdasarkan Golongan SIM
Batas usia pemohon tidak sama untuk setiap jenis SIM. Berdasarkan materi sumber, ketentuannya adalah:
- SIM A, C, D, dan D I: minimal 17 tahun.
- SIM C I: minimal 18 tahun.
- SIM C II: minimal 19 tahun.
- SIM B I: minimal 20 tahun.
- SIM B II: minimal 21 tahun.
- SIM B I Umum: minimal 22 tahun.
- SIM B II Umum: minimal 23 tahun.
Batas usia tersebut merupakan salah satu persyaratan. Pemohon juga harus memenuhi ketentuan administrasi serta menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
Rincian Biaya Pembuatan SIM 2026
Biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP 60/2016.
| Jenis SIM | Biaya Penerbitan |
|---|---|
| SIM A, B I, B II | Rp120.000 |
| SIM C, C I, C II | Rp100.000 |
| SIM D, D I | Rp50.000 |
| SIM Internasional | Rp250.000 |
Nominal tersebut merupakan biaya penerbitan SIM. Di luar itu, pemohon perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Materi sumber mencantumkan biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp30.000-Rp100.000, sedangkan pemeriksaan psikologi berkisar Rp50.000-Rp60.000. Besaran biaya dapat berbeda tergantung lokasi serta fasilitas yang digunakan.
Ujian Teori dan Praktik Tetap Diperlukan
Pendaftaran secara online hanya mempermudah sebagian proses administrasi. Pemohon yang membuat SIM baru tetap harus mengikuti rangkaian ujian yang ditentukan.
Ujian teori menjadi salah satu tahap yang harus dilalui. Materinya berkaitan dengan pengetahuan berkendara, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan berbagai aturan dalam berlalu lintas.
Pemohon yang berhasil melewati ujian teori dapat melanjutkan ke ujian praktik di Satpas yang telah dipilih. Jika seluruh ujian dinyatakan lulus, penerbitan SIM dapat diteruskan sesuai prosedur.
Cara Memeriksa Data SIM melalui Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas POLRI juga dapat digunakan untuk membantu mengecek data SIM yang tercatat dalam sistem.
Tahap pengecekannya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Registrasikan nomor HP.
- Masukkan kode OTP yang diterima.
- Buat PIN dan lakukan konfirmasi.
- Lengkapi profil menggunakan NIK, nama, dan email.
- Tekan logo Korlantas yang berada di bagian tengah bawah aplikasi.
- Pilih golongan SIM, seperti SIM A atau SIM C.
- Masukkan nomor SIM.
- Pilih Simpan Data.
Apabila data dapat disimpan dan SIM digital tampil pada halaman aplikasi, SIM tersebut tercatat di dalam sistem.
Pemeriksaan juga dapat dilakukan dengan HP yang mempunyai fitur NFC. Untuk SIM yang memiliki chip, kartu dapat ditempelkan pada perangkat sehingga data yang terbaca dapat ditampilkan melalui aplikasi.
Risiko Menggunakan SIM Palsu
Pemilik kendaraan perlu memastikan SIM diperoleh melalui jalur yang resmi. Penggunaan SIM palsu dapat menimbulkan masalah hukum.
Materi sumber menyebut penggunaan SIM palsu dapat berkaitan dengan Pasal 263 KUHP, yang mencantumkan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu menghindari jasa pembuatan SIM ilegal maupun pihak yang tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan dokumen tersebut.
Apa Keuntungan Mengurus SIM Secara Online?
Digitalisasi layanan SIM memberikan kemudahan pada bagian administrasi. Pemohon tidak harus langsung mendatangi Satpas hanya untuk mengisi data, mengirim dokumen, memilih jadwal, atau melakukan pembayaran.
Melalui layanan digital, berbagai tahapan tersebut dapat dikerjakan menggunakan perangkat yang dimiliki pemohon. Sistem juga membantu memberikan informasi mengenai proses pendaftaran dan jadwal yang sudah dipilih.
Namun, kemudahan tersebut tidak berarti seluruh proses dapat diselesaikan secara daring. Untuk tahapan tertentu, terutama verifikasi dan ujian praktik, pemohon tetap harus hadir secara langsung di Satpas.
Persiapan Sebelum Mendaftar
Beberapa hal sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar proses pendaftaran tidak terhambat.
- Gunakan koneksi internet yang stabil.
- Siapkan KTP dan dokumen pendukung lainnya.
- Pastikan nomor HP serta email masih aktif.
- Masukkan data sesuai identitas resmi.
- Jalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai persyaratan.
- Simpan bukti registrasi dan pembayaran.
- Cek kembali jadwal ujian sebelum mendatangi Satpas.
- Pelajari materi yang berkaitan dengan ujian teori.
- Latih kemampuan mengemudi sesuai golongan SIM yang akan diajukan.
Dengan menyiapkan dokumen, data, dan kebutuhan lainnya sejak awal, pemohon dapat menjalani proses pembuatan SIM online dengan lebih teratur. Kendati sebagian administrasi tersedia secara digital, seluruh tahapan resmi tetap harus diselesaikan hingga pemohon dinyatakan lulus dan SIM diterbitkan.
