Rabu, 2 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Buat SIM Online 2026 di Digital Korlantas: Syarat, Biaya, dan Proses

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
2 September 2026
in Info
0
Cara Buat SIM Online 2026 di Digital Korlantas: Syarat, Biaya, dan Proses

Cara Buat SIM Online 2026 di Digital Korlantas: Syarat, Biaya, dan Proses

Korlantas Polri menghadirkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengurus sejumlah keperluan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat elektronik. Pemohon bisa melakukan pendaftaran, mengisi identitas, mengirim dokumen, memilih jadwal, hingga membayar biaya penerbitan melalui layanan Digital Korlantas Polri.

SIM merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti registrasi sekaligus identitas seseorang sebagai pengemudi kendaraan bermotor. Aturan mengenai SIM tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

READ ALSO

Cara Daftar PKH 2026 dan Cek Penerima via Cek Bansos

Cara Daftar Bansos September 2026 dan Cek Desil DTSEN

Walaupun beberapa tahapan administrasi tersedia secara daring, pembuatan SIM baru tidak sepenuhnya dapat dilakukan tanpa datang langsung. Pemohon tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan.




Langkah Membuat SIM Online 2026

Pendaftaran dapat diawali melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia bagi pengguna Android maupun iOS.

Urutan proses yang perlu dilakukan pemohon yaitu:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan buka aplikasi tersebut.
  2. Daftarkan akun dengan memasukkan data yang diminta.
  3. Masuk ke akun setelah registrasi selesai.
  4. Isi identitas diri berdasarkan dokumen resmi.
  5. Pilih golongan SIM yang ingin dibuat.
  6. Unggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan.
  7. Lengkapi pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui ePPsi.
  8. Pilih Satpas yang akan digunakan untuk menjalani ujian.
  9. Tentukan jadwal yang tersedia dalam sistem.
  10. Lakukan pembayaran biaya penerbitan SIM melalui metode yang disediakan, termasuk virtual account.
  11. Ikuti ujian teori sesuai jadwal.
  12. Apabila dinyatakan lulus, pemohon dapat melanjutkan ke ujian praktik.
  13. Setelah semua tahapan berhasil dilewati, SIM diproses untuk diterbitkan.
  14. SIM dapat diambil di Satpas atau dikirimkan ke alamat pemohon apabila fasilitas pengiriman tersedia di wilayah tersebut.

e-Rikkes digunakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dengan hasil yang dicatat secara elektronik. Sementara ePPsi merupakan layanan pemeriksaan psikologi yang dilakukan secara online.

Alternatif Pendaftaran melalui Situs Korlantas

Selain menggunakan aplikasi Digital Korlantas, materi sumber juga mencantumkan layanan pendaftaran SIM melalui situs pendaftaran SIM online Korlantas Polri.

Proses pendaftarannya dilakukan dengan urutan berikut:

  1. Akses situs pendaftaran SIM Korlantas.
  2. Pilih bagian Pendaftaran SIM Online.
  3. Klik tombol Mulai.
  4. Masukkan data permohonan.
  5. Isi informasi pribadi, termasuk NIK, nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor telepon.
  6. Masukkan informasi kontak darurat.
  7. Lengkapi data validasi yang tersedia.
  8. Isi informasi sekolah mengemudi apabila diperlukan.
  9. Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
  10. Pilih tanggal kedatangan dan Satpas tujuan.
  11. Masukkan kode verifikasi.
  12. Kirim formulir pendaftaran.
  13. Simpan bukti registrasi yang dikirim melalui email.

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi dan informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan. Tahapan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dilakukan di Satpas berdasarkan jadwal yang telah dipilih.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan sudah tersedia.

Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP atau e-KTP.
  • Nomor HP yang masih aktif.
  • Alamat email aktif.
  • Pasfoto digital sesuai ketentuan.
  • Tanda tangan digital.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti pemeriksaan psikologi.
  • Bukti pembayaran PNBP.
  • Dokumen tambahan sesuai golongan SIM yang dipilih.

Setiap data yang dimasukkan ke dalam sistem perlu disesuaikan dengan dokumen resmi. Informasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses pemeriksaan dan verifikasi mengalami kendala.

Ketentuan Usia Berdasarkan Golongan SIM

Batas usia pemohon tidak sama untuk setiap jenis SIM. Berdasarkan materi sumber, ketentuannya adalah:

  • SIM A, C, D, dan D I: minimal 17 tahun.
  • SIM C I: minimal 18 tahun.
  • SIM C II: minimal 19 tahun.
  • SIM B I: minimal 20 tahun.
  • SIM B II: minimal 21 tahun.
  • SIM B I Umum: minimal 22 tahun.
  • SIM B II Umum: minimal 23 tahun.

Batas usia tersebut merupakan salah satu persyaratan. Pemohon juga harus memenuhi ketentuan administrasi serta menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.




Rincian Biaya Pembuatan SIM 2026

Biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP 60/2016.

Jenis SIM Biaya Penerbitan
SIM A, B I, B II Rp120.000
SIM C, C I, C II Rp100.000
SIM D, D I Rp50.000
SIM Internasional Rp250.000

Nominal tersebut merupakan biaya penerbitan SIM. Di luar itu, pemohon perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Materi sumber mencantumkan biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp30.000-Rp100.000, sedangkan pemeriksaan psikologi berkisar Rp50.000-Rp60.000. Besaran biaya dapat berbeda tergantung lokasi serta fasilitas yang digunakan.

Ujian Teori dan Praktik Tetap Diperlukan

Pendaftaran secara online hanya mempermudah sebagian proses administrasi. Pemohon yang membuat SIM baru tetap harus mengikuti rangkaian ujian yang ditentukan.

Ujian teori menjadi salah satu tahap yang harus dilalui. Materinya berkaitan dengan pengetahuan berkendara, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan berbagai aturan dalam berlalu lintas.

Pemohon yang berhasil melewati ujian teori dapat melanjutkan ke ujian praktik di Satpas yang telah dipilih. Jika seluruh ujian dinyatakan lulus, penerbitan SIM dapat diteruskan sesuai prosedur.

Cara Memeriksa Data SIM melalui Digital Korlantas

Aplikasi Digital Korlantas POLRI juga dapat digunakan untuk membantu mengecek data SIM yang tercatat dalam sistem.

Tahap pengecekannya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  2. Registrasikan nomor HP.
  3. Masukkan kode OTP yang diterima.
  4. Buat PIN dan lakukan konfirmasi.
  5. Lengkapi profil menggunakan NIK, nama, dan email.
  6. Tekan logo Korlantas yang berada di bagian tengah bawah aplikasi.
  7. Pilih golongan SIM, seperti SIM A atau SIM C.
  8. Masukkan nomor SIM.
  9. Pilih Simpan Data.

Apabila data dapat disimpan dan SIM digital tampil pada halaman aplikasi, SIM tersebut tercatat di dalam sistem.

Pemeriksaan juga dapat dilakukan dengan HP yang mempunyai fitur NFC. Untuk SIM yang memiliki chip, kartu dapat ditempelkan pada perangkat sehingga data yang terbaca dapat ditampilkan melalui aplikasi.

Risiko Menggunakan SIM Palsu

Pemilik kendaraan perlu memastikan SIM diperoleh melalui jalur yang resmi. Penggunaan SIM palsu dapat menimbulkan masalah hukum.

Materi sumber menyebut penggunaan SIM palsu dapat berkaitan dengan Pasal 263 KUHP, yang mencantumkan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu menghindari jasa pembuatan SIM ilegal maupun pihak yang tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan dokumen tersebut.

Apa Keuntungan Mengurus SIM Secara Online?

Digitalisasi layanan SIM memberikan kemudahan pada bagian administrasi. Pemohon tidak harus langsung mendatangi Satpas hanya untuk mengisi data, mengirim dokumen, memilih jadwal, atau melakukan pembayaran.

Melalui layanan digital, berbagai tahapan tersebut dapat dikerjakan menggunakan perangkat yang dimiliki pemohon. Sistem juga membantu memberikan informasi mengenai proses pendaftaran dan jadwal yang sudah dipilih.

Namun, kemudahan tersebut tidak berarti seluruh proses dapat diselesaikan secara daring. Untuk tahapan tertentu, terutama verifikasi dan ujian praktik, pemohon tetap harus hadir secara langsung di Satpas.




Persiapan Sebelum Mendaftar

Beberapa hal sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar proses pendaftaran tidak terhambat.

  • Gunakan koneksi internet yang stabil.
  • Siapkan KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pastikan nomor HP serta email masih aktif.
  • Masukkan data sesuai identitas resmi.
  • Jalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai persyaratan.
  • Simpan bukti registrasi dan pembayaran.
  • Cek kembali jadwal ujian sebelum mendatangi Satpas.
  • Pelajari materi yang berkaitan dengan ujian teori.
  • Latih kemampuan mengemudi sesuai golongan SIM yang akan diajukan.

Dengan menyiapkan dokumen, data, dan kebutuhan lainnya sejak awal, pemohon dapat menjalani proses pembuatan SIM online dengan lebih teratur. Kendati sebagian administrasi tersedia secara digital, seluruh tahapan resmi tetap harus diselesaikan hingga pemohon dinyatakan lulus dan SIM diterbitkan.

Tags: biaya SIM 2026cara membuat SIM onlineDigital Korlantas PolriKorlantas Polripendaftaran SIM onlineSIM baruSIM Online 2026syarat SIM 2026ujian SIM

Related Posts

Cara Daftar PKH 2026 dan Cek Penerima via Cek Bansos
Bansos

Cara Daftar PKH 2026 dan Cek Penerima via Cek Bansos

2 September 2026
Cara Daftar Bansos September 2026 dan Cek Desil DTSEN
Info

Cara Daftar Bansos September 2026 dan Cek Desil DTSEN

2 September 2026
Cara Cek Tagihan Listrik PLN 2026 Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Cek Tagihan Listrik PLN 2026 Lewat HP dengan Mudah

2 September 2026
Bantuan BPNT 2026: Syarat Penerima, Nominal Bantuan, Cara Cek dan Pengajuan
Bansos

Bantuan BPNT 2026: Syarat Penerima, Nominal Bantuan, Cara Cek dan Pengajuan

2 September 2026
Panduan Menonaktifkan BPJS Kesehatan 2026, Simak Syarat dan Langkahnya
BPJS Kesehatan

Panduan Menonaktifkan BPJS Kesehatan 2026, Simak Syarat dan Langkahnya

2 September 2026
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Syarat, dan Cara Mengurusnya dengan Mudah
Info

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Syarat, dan Cara Mengurusnya dengan Mudah

2 September 2026
Next Post
Cara Cek Tagihan Listrik PLN 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Cek Tagihan Listrik PLN 2026 Lewat HP dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

30 Agustus 2026
NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

1 September 2026
BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

29 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Bansos

PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Bansos

31 Agustus 2026
Kopi untuk Diet: Benarkah Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan?

Kopi untuk Diet: Benarkah Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan?

1 September 2026
KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Begini Cara Cek Desil DTSEN Sebelum Daftar

KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Begini Cara Cek Desil DTSEN Sebelum Daftar

2 September 2026
Cek Bansos PKH 2026, Ketahui Jadwal Penyaluran, dan Nominal Bantuan

Cek Bansos PKH 2026, Ketahui Jadwal Penyaluran, dan Nominal Bantuan

31 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version