Masyarakat yang belum memperoleh bantuan sosial namun merasa masuk dalam kriteria penerima dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos pada 2026. Pengusulan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi kantor desa maupun kelurahan berdasarkan domisili.
Pengajuan tersebut tidak berarti bantuan akan langsung diberikan. Setiap data yang diusulkan tetap harus menjalani verifikasi dan validasi sebelum dapat dipertimbangkan untuk masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelum mengajukan, masyarakat juga dapat mengecek desil keluarganya. Informasi ini dapat memberikan gambaran mengenai posisi tingkat kesejahteraan keluarga sekaligus membantu mengetahui peluang menjadi sasaran sejumlah program bantuan pemerintah.
Bantuan Sosial yang Disalurkan pada September 2026
Sejumlah program perlindungan sosial masih berjalan sepanjang 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
Beberapa bantuan yang masih disalurkan meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
- Bantuan Iuran BPJS Kesehatan melalui PBI
- Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Jumlah maupun daftar penerima dapat berubah karena pemerintah melakukan pemutakhiran DTSEN secara berkala. Proses tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi data.
Langkah Mengajukan Diri sebagai Penerima Bansos secara Online
Warga yang belum tercatat sebagai penerima dapat menyampaikan usulan melalui aplikasi Cek Bansos. Proses pengajuannya dilakukan dengan tahapan berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang sudah tersedia atau lakukan pendaftaran akun baru.
- Pilih menu Usulan.
- Masukkan data pribadi berdasarkan dokumen kependudukan.
- Lengkapi informasi beserta dokumen yang diminta.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Kirim pengajuan.
Usulan yang masuk selanjutnya diperiksa melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial. Apabila data dan kondisi pemohon memenuhi ketentuan, data tersebut dapat dimasukkan ke DTSEN dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima bansos.
Pengajuan Bansos melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat dapat mengajukan usulan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan tempat tinggal.
Dokumen utama yang perlu dibawa adalah:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
Data yang disampaikan akan didata oleh petugas dan diteruskan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan mengenai penerimaan bantuan tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing program.
Alasan Desil Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Bansos
Desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi dalam DTSEN. Pembagian tersebut terdiri dari 10 kelompok, dimulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Angka desil yang semakin kecil menunjukkan tingkat kesejahteraan yang semakin rendah. Karena itu, kelompok dengan desil rendah pada umumnya menjadi sasaran utama sejumlah bantuan pemerintah.
Meski demikian, posisi desil tidak menjadi satu-satunya dasar pemberian bantuan. Calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan program yang dituju dan mengikuti tahapan verifikasi serta validasi.
Makna Desil 1 hingga Desil 10 dalam DTSEN
Pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat dalam desil DTSEN terdiri atas:
- Desil 1: sangat miskin
- Desil 2: miskin
- Desil 3: hampir miskin
- Desil 4: rentan miskin
- Desil 5: menengah bawah
- Desil 6: menengah
- Desil 7: menengah atas
- Desil 8: mapan
- Desil 9: kaya
- Desil 10: sangat kaya
Pada 2026, pemerintah memprioritaskan sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 4.
Cara Cek Desil Kemensos pada September 2026
Masyarakat dapat mengetahui status desil secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan bisa dilakukan melalui situs Cek Bansos maupun aplikasi Cek Bansos.
Cek Desil melalui Situs Cek Bansos
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai yang tercantum pada KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik Cari Data.
- Tunggu sampai hasil pencarian ditampilkan.
Hasil pencarian akan memuat informasi mengenai status bantuan sosial serta kategori desil keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
Cek Desil melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan melalui aplikasi dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu yang berkaitan dengan pengecekan bansos atau profil.
- Masukkan NIK sesuai KTP apabila sistem memintanya.
- Lihat informasi desil yang ditampilkan.
Data yang muncul dapat berisi status penerima bantuan dan informasi keluarga yang tercatat dalam sistem.
Daftar Bansos yang Cair pada 2026
September 2026 termasuk dalam jadwal penyaluran bansos tahap ketiga yang berlangsung pada Juli hingga September 2026. Penyaluran tahap ini disebut mulai berjalan sejak 20 Juli 2026 dan diberikan secara bertahap.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa daftar penerima dapat mengalami perubahan seiring pemutakhiran DTSEN. Masyarakat yang masuk kategori negatif juga tidak lagi ditetapkan sebagai penerima bantuan.
PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan. Bantuan yang diterima pada September 2026 termasuk dalam tahap ketiga untuk periode Juli–September.
Besaran bantuan untuk setiap komponen penerima per tahap yaitu:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga tidak selalu sama karena bergantung pada komponen penerima yang tercatat dalam DTSEN.
BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako juga masih disalurkan pada September 2026. Penerima mendapatkan saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan melalui e-warong atau agen resmi bank penyalur. Pada 2026, masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk BPNT.
Bantuan Beras
Pemerintah turut memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada keluarga yang memenuhi ketentuan. Untuk periode Juli–September 2026, bantuan tersebut direncanakan disalurkan sekaligus dengan total 30 kilogram.
Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) tetap berjalan selama 2026. Program ini diberikan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Besaran bantuan PIP meliputi:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur yang telah ditunjuk.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahun 2026
Penyaluran PKH dan BPNT selama 2026 dibagi menjadi empat tahap:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Dengan pembagian tersebut, penyaluran pada September 2026 berada dalam tahap ketiga, yakni periode Juli–September.
Cara Mengajukan Perubahan Desil DTSEN
Warga yang menilai kategori desil keluarganya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya tidak dapat mengganti data tersebut secara langsung melalui situs.
Perbaikan data perlu diajukan melalui pemerintah daerah. Proses yang dapat dilakukan adalah:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Membawa KTP dan KK.
- Menyampaikan permohonan perbaikan data sosial ekonomi.
- Menunggu pemeriksaan dan verifikasi di lapangan.
Data yang dinilai memenuhi ketentuan selanjutnya dapat diteruskan untuk proses pembaruan dalam sistem DTSEN.
Syarat Umum Penerima Bansos 2026
Secara umum, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi calon penerima bantuan sosial pada 2026, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Tidak memperoleh bantuan lain yang menyebabkan tidak lagi memenuhi ketentuan program.
Pemutakhiran DTSEN dapat membuat daftar penerima bansos berubah pada setiap tahap penyaluran. Oleh sebab itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria perlu memastikan data kependudukan tetap sesuai dan melakukan pengecekan status bantuan secara berkala.
















