Masyarakat yang berpindah tempat tinggal antar kecamatan dalam satu kabupaten atau kota tetap perlu memperbarui data kependudukan agar alamat pada dokumen resmi sesuai dengan domisili terbaru.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan yang terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Perubahan alamat melalui layanan pindah Kartu Keluarga (KK) kini dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai perpindahan penduduk tersebut masih berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa ketentuan tersebut masih digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan hingga saat ini.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah KK Antar Kecamatan 2026
Pemohon sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mengajukan perubahan alamat. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
- Salinan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Formulir F-1.03, yang dapat diperoleh dari kantor Dukcapil.
Kedua dokumen tersebut digunakan sebagai dasar bagi petugas untuk memproses perubahan data kependudukan berdasarkan alamat tempat tinggal yang baru.
Prosedur Pindah KK Antar Kecamatan 2026
Pemohon perlu melalui sejumlah tahapan ketika mengurus perpindahan KK dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama. Prosesnya dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- Mengisi F-1.03
Proses diawali dengan pengisian formulir F-1.03 sebagai dokumen pengajuan perpindahan data penduduk. - Melampirkan KK
Formulir yang telah diisi kemudian diserahkan bersama salinan atau fotokopi KK sebagai dokumen pendukung. - Menyiapkan izin dari pemilik tempat tinggal apabila dibutuhkan
Penduduk yang menempati tempat tinggal milik orang lain, baik dengan menumpang, menyewa, tinggal di kontrakan, maupun kos, perlu menyertakan surat pernyataan izin dari pemilik tempat tinggal. - Menerbitkan KK baru apabila seluruh keluarga pindah
Apabila kepala keluarga bersama seluruh anggota keluarga berpindah ke alamat baru, Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama. - Mempertahankan nomor KK ketika kepala keluarga tetap di alamat lama
Apabila kepala keluarga tidak ikut pindah dan tetap tinggal di tempat sebelumnya, sementara anggota keluarga lainnya berpindah, nomor KK masih dapat dipertahankan.
- Menerbitkan nomor KK berbeda dalam kondisi tertentu
Jika kepala keluarga berpindah ke alamat baru sedangkan anggota keluarga lainnya tetap tinggal di alamat lama, Dukcapil akan menerbitkan KK baru dengan nomor yang berbeda. - Menggabungkan anggota keluarga ke KK lain
Anggota keluarga yang tidak ikut pindah dan tidak memenuhi ketentuan untuk menjadi kepala keluarga dapat dimasukkan ke KK lain sebagai anggota tambahan. - Mengganti dokumen identitas dengan alamat terbaru
KTP dan/atau KIA milik penduduk yang berpindah akan ditarik untuk kemudian diganti dengan dokumen yang mencantumkan alamat baru. - Memusnahkan KTP dan/atau KIA dengan alamat sebelumnya
Dokumen identitas yang masih mencantumkan alamat lama akan dimusnahkan sesuai prosedur administrasi kependudukan yang berlaku. - Menerbitkan KK berdasarkan alamat tujuan
Setelah rangkaian proses selesai, Dukcapil menerbitkan KK yang telah memuat alamat tempat tinggal baru.
Pastikan Dokumen Pindah KK Lengkap
Penduduk yang hendak pindah KK antar kecamatan pada Agustus 2026 perlu memastikan persyaratan dan dokumen pengajuan telah tersedia sebelum mendatangi layanan Dukcapil.
Kelengkapan berkas akan membantu proses perubahan data kependudukan berjalan sesuai prosedur dan alamat pada dokumen resmi dapat disesuaikan dengan tempat tinggal terbaru.















