Minggu, 18 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
1 September 2026
in Info
0
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah tidak perlu melakukan pencatatan perkawinan dari awal. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) kepada pasangan Muslim sebagai bukti bahwa pernikahan telah tercatat.

Dokumen tersebut sering diperlukan untuk berbagai urusan administrasi. Karena itu, ketika buku nikah hilang atau rusak, pengurusannya sebaiknya segera dilakukan agar pasangan tetap memiliki dokumen pengganti.

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

KUA dapat menerbitkan buku nikah pengganti selama data perkawinan masih tercatat. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, dan ketentuannya berbeda antara buku nikah yang hilang dan yang mengalami kerusakan.




Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Pasangan yang kehilangan buku nikah perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan ke KUA. Persyaratannya terdiri atas:

  • Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan Kepolisian.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar belakang biru.

Jumlah pas foto disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang akan diganti.

Dokumen untuk Buku Nikah yang Rusak

Berbeda dengan dokumen yang hilang, buku nikah yang rusak masih harus disertakan ketika mengajukan penggantian. Dokumen yang perlu dibawa yaitu:

  • Buku nikah yang mengalami kerusakan.
  • KTP.
  • Pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar belakang biru.

Buku nikah lama yang rusak menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum dokumen pengganti diterbitkan.

Tahapan Mengurus Buku Nikah Pengganti

Permohonan penggantian dilakukan melalui KUA tempat pernikahan pasangan tercatat. Prosesnya dapat dilakukan dengan urutan berikut:

  1. Datang ke KUA tempat perkawinan sebelumnya dicatat.
  2. Membawa dokumen persyaratan sesuai kondisi buku nikah.
  3. Menyampaikan ke petugas bahwa ingin mengajukan penggantian buku nikah.
  4. Menyerahkan dokumen untuk diperiksa dan diverifikasi.
  5. Petugas mencocokkan permohonan dengan data pencatatan perkawinan.
  6. Setelah proses selesai, KUA menerbitkan buku nikah pengganti.

Penerbitan dokumen baru tidak berarti pasangan harus mencatatkan pernikahan kembali. Selama data perkawinan masih tersimpan dalam pencatatan KUA, buku nikah yang baru berfungsi sebagai pengganti dokumen sebelumnya.




Apakah Mengganti Buku Nikah Dikenakan Biaya?

Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat tidak seharusnya memberikan uang kepada petugas untuk mendapatkan buku nikah pengganti. Jika ditemukan dugaan pungutan liar dalam layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan yang disediakan Kementerian Agama.

Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah

Buku nikah bukanlah dokumen pencatatan perkawinan yang disimpan di KUA, melainkan kutipan dari akta nikah. Akta nikah tersimpan pada pegawai pencatat nikah, sementara pasangan suami istri menerima kutipannya dalam bentuk buku nikah.

Artinya, buku nikah yang hilang tidak otomatis membuat catatan perkawinan ikut hilang. Data mengenai pernikahan tetap dapat ditelusuri melalui arsip pencatatan yang berada di KUA.

Jika KUA Tempat Menikah Sudah Tidak Beroperasi

Kondisi KUA tempat pasangan dahulu melaksanakan akad nikah dapat berubah, misalnya karena adanya pemekaran wilayah atau perubahan pelayanan.

Apabila data perkawinan masih tersimpan pada KUA yang menangani wilayah tersebut, permohonan penggantian buku nikah dapat dilakukan melalui KUA yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, jika data pencatatan perkawinan tidak ditemukan, pasangan mungkin perlu terlebih dahulu menjalani proses itsbat nikah di Pengadilan Agama. Proses tersebut diperlukan untuk memperoleh penetapan mengenai perkawinan yang bersangkutan.

Jika Akta Nikah Juga Tidak Ditemukan

Kehilangan buku nikah tidak sama dengan kehilangan akta nikah. Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah, sedangkan akta nikah merupakan dokumen pencatatan yang disimpan oleh KUA.

Apabila akta nikah tidak ditemukan, langkah penyelesaiannya bergantung pada penyebab kehilangan serta kondisi data pencatatan. Dalam situasi tertentu, KUA dapat membuat berita acara dan memberikan pengantar kepada pasangan untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan, pencatatan perkawinan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Buku Nikah Hilang karena Bencana

Kerusakan atau kehilangan buku nikah akibat bencana, termasuk banjir dan kebakaran, juga dapat diajukan untuk mendapatkan dokumen pengganti.

Kementerian Agama sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang akibat banjir dapat mengajukan penggantian secara gratis. Pengurusannya dilakukan melalui KUA tempat data pernikahan pasangan tercatat.




Periksa Persyaratan Sebelum ke KUA

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar pengajuan dapat diproses tanpa kendala. Pasangan yang kehilangan buku nikah perlu membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP, serta pas foto 2×3 cm dengan latar belakang biru.

Sementara itu, pasangan yang buku nikahnya rusak perlu membawa dokumen yang rusak tersebut, KTP, dan pas foto dengan ukuran serta latar belakang yang sama.

Penggantian buku nikah tidak dikenakan biaya. Dengan demikian, pasangan dapat mengurus dokumen pengganti melalui KUA tanpa perlu membayar penerbitannya.

Tags: akta nikahbiaya ganti buku nikahbuku nikah hilangbuku nikah rusakcara mengurus buku nikahitsbat nikahKementerian AgamaKUAsyarat ganti buku nikah

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
Cek Bansos 2026 Online: Cara Melihat Status PKH, BPNT, PIP, dan Bantuan Pemerintah

Cek Bansos 2026 Online: Cara Melihat Status PKH, BPNT, PIP, dan Bantuan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Cara Mendapatkan PIP 2026: Cek Syarat, Dokumen, Besaran Bantuan, dan Cara Daftar

Cara Mendapatkan PIP 2026: Cek Syarat, Dokumen, Besaran Bantuan, dan Cara Daftar

13 September 2026
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan BPU lewat ATM BRI, Cek Iuran 2026

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan BPU lewat ATM BRI, Cek Iuran 2026

8 September 2026
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, NISN dan NIK serta Update Pencairannya

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, NISN dan NIK serta Update Pencairannya

26 September 2026
BLT Kesra Rp900 Ribu 2026: Status Pencairan dan Cara Cek Bansos Resmi

BLT Kesra Rp900 Ribu 2026: Status Pencairan dan Cara Cek Bansos Resmi

10 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version