Pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah tidak perlu melakukan pencatatan perkawinan dari awal. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) kepada pasangan Muslim sebagai bukti bahwa pernikahan telah tercatat.
Dokumen tersebut sering diperlukan untuk berbagai urusan administrasi. Karena itu, ketika buku nikah hilang atau rusak, pengurusannya sebaiknya segera dilakukan agar pasangan tetap memiliki dokumen pengganti.
KUA dapat menerbitkan buku nikah pengganti selama data perkawinan masih tercatat. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, dan ketentuannya berbeda antara buku nikah yang hilang dan yang mengalami kerusakan.
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang
Pasangan yang kehilangan buku nikah perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan ke KUA. Persyaratannya terdiri atas:
- Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan Kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar belakang biru.
Jumlah pas foto disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang akan diganti.
Dokumen untuk Buku Nikah yang Rusak
Berbeda dengan dokumen yang hilang, buku nikah yang rusak masih harus disertakan ketika mengajukan penggantian. Dokumen yang perlu dibawa yaitu:
- Buku nikah yang mengalami kerusakan.
- KTP.
- Pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar belakang biru.
Buku nikah lama yang rusak menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum dokumen pengganti diterbitkan.
Tahapan Mengurus Buku Nikah Pengganti
Permohonan penggantian dilakukan melalui KUA tempat pernikahan pasangan tercatat. Prosesnya dapat dilakukan dengan urutan berikut:
- Datang ke KUA tempat perkawinan sebelumnya dicatat.
- Membawa dokumen persyaratan sesuai kondisi buku nikah.
- Menyampaikan ke petugas bahwa ingin mengajukan penggantian buku nikah.
- Menyerahkan dokumen untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Petugas mencocokkan permohonan dengan data pencatatan perkawinan.
- Setelah proses selesai, KUA menerbitkan buku nikah pengganti.
Penerbitan dokumen baru tidak berarti pasangan harus mencatatkan pernikahan kembali. Selama data perkawinan masih tersimpan dalam pencatatan KUA, buku nikah yang baru berfungsi sebagai pengganti dokumen sebelumnya.
Apakah Mengganti Buku Nikah Dikenakan Biaya?
Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat tidak seharusnya memberikan uang kepada petugas untuk mendapatkan buku nikah pengganti. Jika ditemukan dugaan pungutan liar dalam layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan yang disediakan Kementerian Agama.
Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah
Buku nikah bukanlah dokumen pencatatan perkawinan yang disimpan di KUA, melainkan kutipan dari akta nikah. Akta nikah tersimpan pada pegawai pencatat nikah, sementara pasangan suami istri menerima kutipannya dalam bentuk buku nikah.
Artinya, buku nikah yang hilang tidak otomatis membuat catatan perkawinan ikut hilang. Data mengenai pernikahan tetap dapat ditelusuri melalui arsip pencatatan yang berada di KUA.
Jika KUA Tempat Menikah Sudah Tidak Beroperasi
Kondisi KUA tempat pasangan dahulu melaksanakan akad nikah dapat berubah, misalnya karena adanya pemekaran wilayah atau perubahan pelayanan.
Apabila data perkawinan masih tersimpan pada KUA yang menangani wilayah tersebut, permohonan penggantian buku nikah dapat dilakukan melalui KUA yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, jika data pencatatan perkawinan tidak ditemukan, pasangan mungkin perlu terlebih dahulu menjalani proses itsbat nikah di Pengadilan Agama. Proses tersebut diperlukan untuk memperoleh penetapan mengenai perkawinan yang bersangkutan.
Jika Akta Nikah Juga Tidak Ditemukan
Kehilangan buku nikah tidak sama dengan kehilangan akta nikah. Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah, sedangkan akta nikah merupakan dokumen pencatatan yang disimpan oleh KUA.
Apabila akta nikah tidak ditemukan, langkah penyelesaiannya bergantung pada penyebab kehilangan serta kondisi data pencatatan. Dalam situasi tertentu, KUA dapat membuat berita acara dan memberikan pengantar kepada pasangan untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan, pencatatan perkawinan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Buku Nikah Hilang karena Bencana
Kerusakan atau kehilangan buku nikah akibat bencana, termasuk banjir dan kebakaran, juga dapat diajukan untuk mendapatkan dokumen pengganti.
Kementerian Agama sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang akibat banjir dapat mengajukan penggantian secara gratis. Pengurusannya dilakukan melalui KUA tempat data pernikahan pasangan tercatat.
Periksa Persyaratan Sebelum ke KUA
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar pengajuan dapat diproses tanpa kendala. Pasangan yang kehilangan buku nikah perlu membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP, serta pas foto 2×3 cm dengan latar belakang biru.
Sementara itu, pasangan yang buku nikahnya rusak perlu membawa dokumen yang rusak tersebut, KTP, dan pas foto dengan ukuran serta latar belakang yang sama.
Penggantian buku nikah tidak dikenakan biaya. Dengan demikian, pasangan dapat mengurus dokumen pengganti melalui KUA tanpa perlu membayar penerbitannya.
















