Pemerintah menggunakan sistem desil kesejahteraan nasional untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat dapat mengecek desil kesejahteraan keluarga secara online untuk mengetahui posisi keluarga dalam data sosial ekonomi pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP melalui layanan Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Informasi desil dapat menjadi salah satu acuan dalam penentuan sasaran program bansos. Namun, masuk dalam desil tertentu tidak otomatis berarti seseorang menjadi penerima bantuan sosial.
Cara Cek Desil DTSEN 2026 secara Online
Masyarakat dapat mengetahui informasi desil kesejahteraan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkah cara cek desil bansos menggunakan NIK KTP:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau gunakan aplikasi Cek Bansos resmi yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Ketik huruf kode atau captcha yang tertera pada kotak.
- Jika kode tidak terlihat jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data DTSEN apabila data masyarakat tersedia.
Melalui hasil pencarian tersebut, masyarakat dapat melihat informasi yang tersedia mengenai status sosial ekonomi dan desil keluarga sesuai data yang tercatat dalam sistem.
Cara Mengubah atau Memperbarui Desil DTSEN
Bagaimana jika desil yang muncul tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini?
Desil bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui apabila data yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui desa atau kelurahan dan Dinas Sosial.
Pengajuan pembaruan data juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan informasi sesuai kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Berikut langkah-langkah cara mengubah desil kesejahteraan melalui aplikasi Cek Bansos:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Lakukan registrasi atau buat akun baru dengan memasukkan data diri, termasuk NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pilih menu “Usulan Pembaruan” atau masuk ke bagian profil untuk mengajukan perubahan data.
- Isi data yang diminta dan jawab pertanyaan survei mengenai kondisi ekonomi keluarga.
- Unggah dokumen atau foto pendukung, seperti KTP, KK, dan swafoto, sesuai ketentuan yang tersedia.
- Pastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi keluarga yang sebenarnya sebelum mengirimkan pengajuan.
Data yang telah diperbarui selanjutnya menjadi bagian dari proses penghitungan ulang desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik.
Desil Berapa yang Bisa Mendapat Bansos?
Berdasarkan informasi pada layanan DTSEN, keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4, atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai sasaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Sementara itu, keluarga yang berada pada Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa desil bukan satu-satunya penentu penerimaan bansos. Masuk dalam Desil 1, 2, 3, 4, atau 5 tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan.
Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria, ketentuan, kuota, serta mekanisme masing-masing program bantuan sosial yang ditetapkan pemerintah.
Kesimpulan
Desil DTSEN digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran program bantuan sosial. Masyarakat dapat cek desil DTSEN 2026 menggunakan NIK KTP melalui layanan Cek Bansos Kemensos.
Jika informasi desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui desa, kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos.
Perlu diingat, terdaftar dalam desil tertentu tidak otomatis menjamin mendapatkan bansos. Status penerima tetap ditentukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme masing-masing program bantuan sosial.
