Minggu, 6 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP dan Proses Klaim

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
6 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP dan Proses Klaim

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP dan Proses Klaim

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui HP tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Proses tersebut bisa dilakukan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Melalui aplikasi yang sama, peserta juga dapat mengajukan pencairan JHT secara online selama telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

READ ALSO

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 lewat HP, Ketahui Status Penerima

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Arti dan Cara Memperbaiki Data

Hal yang perlu diperhatikan adalah perubahan batas saldo untuk pengajuan klaim melalui JMO. Saat ini, saldo JHT yang dapat diproses melalui aplikasi tersebut maksimal Rp15 juta. Angka ini berbeda dari informasi lama yang masih mencantumkan batas Rp10 juta.




Langkah Cek Saldo JHT di HP

Peserta yang hanya ingin mengetahui jumlah dana JHT tidak perlu melakukan proses klaim. Informasinya dapat dilihat langsung melalui JMO dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di HP.
  2. Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  4. Tekan pilihan Cek Saldo.
  5. Tentukan nomor KPJ yang ingin diperiksa.

Setelah itu, saldo JHT akan muncul di layar beserta informasi mengenai kepesertaan.

KPJ merupakan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang umumnya tercantum pada kartu peserta.

Memiliki Beberapa KPJ, Apakah Bisa Dicek Semua?

Peserta yang pernah bekerja di lebih dari satu perusahaan mungkin memiliki beberapa nomor KPJ. Kondisi tersebut dapat ditangani melalui fitur yang tersedia di JMO.

Peserta bisa menambahkan kartu kepesertaan lainnya sehingga seluruh kepesertaan yang telah terhubung dapat dilihat melalui aplikasi.

Apabila salah satu KPJ tidak tampil, ada kemungkinan terdapat data yang belum sesuai. Perbedaan tersebut dapat berupa nama, NIK, tanggal lahir, maupun informasi kepesertaan lainnya.

Cek Saldo Tidak Berarti Bisa Langsung Dicairkan

Jumlah saldo yang terlihat di aplikasi tidak otomatis berarti dana tersebut dapat langsung diambil. Pengecekan saldo dan pengajuan klaim merupakan dua proses yang berbeda.

Pencairan JHT harus didasarkan pada kondisi serta persyaratan yang berlaku. Salah satu kondisi yang memungkinkan pencairan penuh adalah peserta sudah tidak bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK.

Persyaratan Klaim JHT Melalui JMO

Sebelum mengajukan pencairan lewat JMO, peserta perlu memastikan beberapa ketentuan telah terpenuhi, yaitu:

  • Data kepesertaan sudah diperbarui.
  • Status kepesertaan telah nonaktif.
  • Saldo JHT tidak lebih dari batas yang dapat diproses melalui JMO, yakni maksimal Rp15 juta.

Peserta yang mempunyai saldo di atas Rp15 juta tetap dapat mengajukan klaim. Hanya saja, prosesnya perlu menggunakan kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Tahapan Pengajuan Klaim JHT di JMO

Peserta yang sudah memenuhi ketentuan dapat melakukan pengajuan melalui HP. Urutannya sebagai berikut:

  1. Buka dan login ke aplikasi JMO.
  2. Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
  3. Pilih Klaim JHT.
  4. Tentukan alasan pengajuan klaim.
  5. Periksa kembali data pribadi.
  6. Ikuti proses verifikasi biometrik atau swafoto sesuai petunjuk.
  7. Masukkan nomor rekening.
  8. Kirim permohonan klaim.

Setelah permohonan dikirim, perkembangan pengajuan dapat dipantau sampai prosesnya selesai.




Peserta Resign, Apakah Wajib Memiliki Paklaring?

Paklaring masih sering menjadi hal yang dipertanyakan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan.

Untuk peserta yang resign, yang perlu diperhatikan adalah status berhenti bekerja serta kesesuaian data kepesertaan. Tidak adanya paklaring dalam bentuk fisik tidak serta-merta berarti pengajuan klaim pasti ditolak.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan terkait keterangan pengunduran diri dan status nonaktif peserta. Karena itu, perusahaan perlu memastikan informasi mengenai berakhirnya hubungan kerja telah dilaporkan dengan benar.

Selain itu, terdapat masa tunggu satu bulan setelah resign. Selama periode tersebut, peserta harus tetap berada dalam kondisi tidak bekerja hingga klaim dilakukan.

Ketentuan bagi Peserta yang Terkena PHK

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga dapat mengajukan pencairan JHT selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam kondisi PHK, peserta perlu menyiapkan bukti pemutusan hubungan kerja berdasarkan dokumen yang dimiliki dan sesuai dengan ketentuan yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, dokumen yang diperlukan peserta resign tidak selalu sama dengan peserta yang terkena PHK.

Bagaimana Bila Saldo JHT di Atas Rp15 Juta?

Saldo lebih dari Rp15 juta bukan berarti tidak dapat dicairkan. Perbedaan tersebut hanya berkaitan dengan kanal pengajuan yang digunakan.

Peserta dapat memanfaatkan layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan lainnya, termasuk LAPAK ASIK maupun pengajuan melalui kantor cabang.

Karena itu, informasi lama yang menyebut batas klaim JMO hanya Rp10 juta sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang digunakan saat ini.

Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran klaim JHT paling lama 5 hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.

Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Apabila terdapat data atau dokumen yang belum sesuai, pengajuan dapat memerlukan penanganan tambahan.

Penyebab Klaim JHT di JMO Tidak Dapat Dilanjutkan

Pengajuan melalui aplikasi dapat terhenti apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • Status kepesertaan masih aktif.
  • Data pribadi belum diperbarui.
  • NIK atau nomor KPJ tidak sesuai.
  • Jumlah saldo melampaui batas yang dapat diproses melalui JMO.
  • Verifikasi biometrik mengalami kegagalan.

Apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui aplikasi, peserta dapat menggunakan kanal klaim lainnya atau meminta bantuan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Memantau Pengajuan Klaim

Peserta tidak perlu mendatangi kantor cabang berulang kali hanya untuk mengetahui perkembangan pengajuan. Setelah klaim diajukan, status proses dapat dipantau menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia untuk pelacakan klaim.




Kesimpulan

Peserta dapat mengetahui saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 dengan mudah melalui aplikasi JMO. Caranya cukup masuk ke menu Jaminan Hari Tua, memilih Cek Saldo, kemudian menentukan KPJ yang ingin diperiksa.

Untuk pencairan dana, peserta harus memastikan status kepesertaan telah nonaktif dan data yang tersimpan sudah sesuai. Batas saldo yang dapat diproses melalui JMO saat ini adalah maksimal Rp15 juta.

Peserta yang resign sebaiknya memastikan perusahaan telah melaporkan status berhenti bekerja dengan benar serta memenuhi masa tunggu satu bulan. Kepemilikan paklaring fisik tidak perlu langsung dianggap sebagai satu-satunya penentu pengajuan.

Sementara itu, peserta yang terkena PHK perlu menyiapkan bukti PHK sesuai ketentuan. Apabila saldo melebihi Rp15 juta atau pengajuan tidak dapat diteruskan melalui JMO, klaim tetap dapat dilakukan melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Tags: aplikasi JMOBPJS Ketenagakerjaancara cek saldo JHTcek saldo JMOJHT BPJS Ketenagakerjaan 2026klaim JHT onlineLapak Asikpencairan JHTsyarat klaim JHT

Related Posts

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 lewat HP, Ketahui Status Penerima
Info

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 lewat HP, Ketahui Status Penerima

5 September 2026
Cara Cek Desil Kemensos 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Arti dan Cara Memperbaiki Data
Info

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Arti dan Cara Memperbaiki Data

5 September 2026
Arabika dan Robusta, Simak 5 Perbedaan Rasa, Kafein, Biji, dan Harga
Info

Arabika dan Robusta, Simak 5 Perbedaan Rasa, Kafein, Biji, dan Harga

5 September 2026
Cara Mendapatkan Uang dari TikTok 2026, Cocok untuk Pemula
Info

Cara Mendapatkan Uang dari TikTok 2026, Cocok untuk Pemula

5 September 2026
Panduan Pengecekan PIP 2026 Lewat HP dan Status Penerima
Info

Panduan Pengecekan PIP 2026 Lewat HP dan Status Penerima

5 September 2026
NIK Tidak Terdaftar di Cek Bansos 2026? Ini yang Perlu Dilakukan
Info

NIK Tidak Terdaftar di Cek Bansos 2026? Ini yang Perlu Dilakukan

5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

3 September 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

2 September 2026

EDITOR'S PICK

Proxima Grande Lands Her First Billboard Number Two Single

16 Juli 2026
Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2026: KemenPANRB Siapkan Formasi

Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2026: KemenPANRB Siapkan Formasi

29 Agustus 2026
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online, Syarat dan Biaya di Medan

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online, Syarat dan Biaya di Medan

4 September 2026

Here Are 10 Countries With Highest Population In The World

22 Juni 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version