Masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan perlu mengetahui persyaratan dan tahapan pendaftarannya sebelum mengajukan kepesertaan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan biaya ketika peserta memperoleh pelayanan medis.
Kepesertaan JKN menjadi kewajiban bagi warga negara sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kelengkapan dokumen dan kesesuaian data kependudukan perlu diperhatikan sejak awal agar proses pendaftaran tidak terkendala.
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan melalui beberapa kanal, termasuk aplikasi Mobile JKN dan layanan administrasi melalui WhatsApp.
Masyarakat juga perlu memahami jenis kepesertaan, besaran iuran, hingga waktu pembayaran pertama setelah proses pendaftaran selesai.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar BPJS Kesehatan
Peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mendaftarkan diri. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- e-KTP dengan NIK yang sudah tercatat di Dukcapil.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen untuk mencocokkan data keluarga.
- Nomor handphone yang masih aktif untuk keperluan verifikasi.
- Alamat email aktif untuk menerima informasi mengenai pendaftaran dan kepesertaan.
- Buku tabungan dari bank yang menyediakan fasilitas autodebet iuran.
- Pas foto apabila dipersyaratkan oleh kanal pendaftaran yang dipilih.
Khusus Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan, terdapat dokumen tambahan yang harus disiapkan. Dokumen tersebut berupa paspor serta KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Langkah Daftar BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN memungkinkan calon peserta melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Prosesnya dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Jalankan aplikasi, lalu pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran dan berikan persetujuan.
- Masukkan NIK serta kode captcha yang tersedia.
- Tunggu hingga sistem menampilkan data anggota keluarga berdasarkan KK.
- Lengkapi informasi yang diminta, termasuk alamat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Pilih kelas perawatan sesuai pilihan yang tersedia.
- Tentukan bank atau layanan yang akan digunakan untuk autodebet.
- Masukkan informasi rekening dan selesaikan proses verifikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan menerima Nomor Virtual Account (VA).
Peserta baru tidak langsung melakukan pembayaran pada hari pendaftaran. Berdasarkan informasi BPJS Kesehatan dalam naskah ini, pembayaran iuran pertama dilakukan pada hari ke-14 sampai hari ke-30 setelah pendaftaran.
Daftar BPJS Kesehatan melalui PANDAWA
Layanan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp juga dapat digunakan untuk mengurus administrasi kepesertaan. Peserta dapat menghubungi kanal resmi PANDAWA selama jam layanan dan mengikuti arahan petugas.
Dokumen yang diperlukan dapat disampaikan dalam bentuk digital untuk menjalani pemeriksaan data. Selain melalui layanan daring, pendaftaran peserta juga dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Kelompok Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengelompokkan peserta berdasarkan status pekerjaan dan pihak yang membayar iuran. Secara umum, kepesertaan terbagi menjadi tiga kelompok.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria program. Iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah melalui anggaran negara atau daerah.
Peserta Penerima Upah (PPU)
PPU merupakan peserta yang mendapatkan penghasilan atau gaji secara rutin. Kelompok ini mencakup ASN, TNI, POLRI, serta karyawan perusahaan. Pembayaran iurannya dilakukan secara bersama oleh pemberi kerja dan pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PBPU dan Bukan Pekerja (BP)
PBPU dan BP dikenal sebagai peserta mandiri. Kelompok tersebut antara lain mencakup pekerja informal, pedagang, wiraswasta, serta masyarakat yang membayar iuran sendiri setiap bulan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Besaran iuran yang tercantum dalam referensi adalah:
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah, dari nilai iuran Rp42.000.
Pembayaran sebaiknya dilakukan sesuai jadwal agar kepesertaan tetap aktif. Apabila terjadi keterlambatan, status kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara.
Denda pelayanan juga dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam periode tertentu setelah status kepesertaannya kembali aktif. Penerapannya mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan.
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
Peserta dapat memeriksa jumlah iuran dan status kepesertaan langsung melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Masuk menggunakan akun peserta.
- Pilih menu Info Iuran.
- Lihat informasi tagihan yang ditampilkan sistem.
- Periksa jumlah pembayaran yang harus diselesaikan.
Informasi mengenai status peserta juga dapat ditemukan melalui menu Info Peserta. Data yang ditampilkan meliputi nama peserta, nomor JKN, tanggal lahir, status kepesertaan, dan FKTP.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui sejumlah layanan digital. Peserta dapat memanfaatkan Mobile JKN, mobile banking, platform e-commerce, maupun dompet digital yang menyediakan fasilitas pembayaran BPJS Kesehatan.
Pembayaran melalui Mobile Banking
Setiap aplikasi bank dapat memiliki susunan menu yang berbeda, tetapi proses pembayarannya secara umum dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi mobile banking.
- Login ke akun.
- Masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih layanan BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor peserta atau nomor pembayaran/VA.
- Periksa identitas peserta dan nominal tagihan.
- Konfirmasi transaksi.
- Masukkan PIN.
- Simpan bukti pembayaran.
Pembayaran melalui ATM
Peserta juga dapat membayar iuran menggunakan ATM bank yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan. Tahapannya umumnya sebagai berikut:
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu pembayaran.
- Pilih BPJS atau BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor pembayaran atau VA.
- Pastikan data peserta dan nominal tagihan sudah benar.
- Konfirmasi pembayaran.
- Tunggu hingga transaksi selesai.
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Pembayaran melalui E-Commerce
Platform e-commerce yang memiliki fitur pembayaran tagihan juga dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Peserta cukup membuka menu pembayaran tagihan, memilih BPJS Kesehatan, memasukkan nomor peserta atau VA, kemudian memeriksa nominal sebelum menyelesaikan transaksi menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
Pembayaran melalui Dompet Digital
Dompet digital tertentu menyediakan fasilitas pembayaran BPJS Kesehatan. Peserta perlu memastikan saldo mencukupi, memasukkan nomor peserta, memeriksa tagihan, kemudian menyelesaikan pembayaran menggunakan PIN.
Ketentuan Pembayaran BPJS Kesehatan Pertama
Peserta baru perlu memperhatikan waktu pembayaran iuran pertama karena ketentuannya berbeda dengan peserta yang sudah rutin membayar.
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta PBPU atau peserta mandiri akan memperoleh Virtual Account. Nomor tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran iuran.
Pembayaran pertama dilakukan pada hari ke-14 sampai hari ke-30 setelah pendaftaran. Artinya, peserta baru tidak perlu melakukan pembayaran pada hari yang sama ketika proses pendaftaran selesai.
Setelah transaksi berhasil, peserta dapat membuka kembali Mobile JKN untuk memastikan informasi kepesertaan dan pembayaran telah tercatat.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan memperoleh perlindungan untuk berbagai pelayanan medis sesuai ketentuan program dan indikasi medis. Beberapa layanan yang termasuk di antaranya:
- Pemeriksaan dan pengobatan di FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
- Pelayanan spesialis serta rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan.
- Perawatan intensif, termasuk ICU, NICU, dan PICU sesuai indikasi medis.
- Tindakan operasi berdasarkan rujukan dan kebutuhan medis.
- Persalinan normal maupun operasi caesar berdasarkan indikasi medis.
- Alat kesehatan tertentu, seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, kruk, serta korset tulang belakang sesuai ketentuan.
- Ambulans untuk kebutuhan tertentu berdasarkan prosedur yang berlaku.
Tidak semua jenis pelayanan kesehatan termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan. Tindakan estetika, pengobatan tertentu yang tidak termasuk manfaat program, serta kondisi yang masuk dalam pengecualian sesuai aturan tidak ditanggung.
Hal yang Perlu Diperhatikan agar Kepesertaan Tetap Aktif
Peserta perlu menjaga pembayaran dan data kepesertaan tetap sesuai agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:
- Menyediakan saldo yang cukup pada rekening yang digunakan untuk autodebet sebelum jadwal pembayaran.
- Membayar iuran secara rutin sesuai waktu yang ditentukan.
- Mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN.
- Memantau tagihan secara berkala untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan.
- Memperbarui data apabila terjadi perubahan alamat, nomor handphone, anggota keluarga, atau status pekerjaan.
- Menyimpan bukti pembayaran setiap kali transaksi dilakukan.
Kesimpulan
Calon peserta dapat mempersiapkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan memastikan dokumen, data kependudukan, pilihan kepesertaan, dan metode pembayaran sudah sesuai. Pendaftaran tersedia melalui Mobile JKN, PANDAWA, maupun kantor BPJS Kesehatan.
Peserta mandiri juga perlu memahami besaran iuran berdasarkan kelas perawatan serta waktu pembayaran pertama.
Setelah terdaftar, pengecekan tagihan dan status kepesertaan melalui Mobile JKN dapat dilakukan secara berkala untuk membantu memastikan kepesertaan tetap aktif.
