Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2026. Kedua program tersebut diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang memenuhi persyaratan serta tercatat dalam data pemerintah.
Penentuan penerima bantuan sosial pada 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut terus diperbarui oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah agar penyaluran bantuan dapat diarahkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria.
Ketentuan Umum Penerima Bansos 2026
Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH atau BPNT harus memenuhi beberapa ketentuan dasar. Persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih valid.
- Tercatat dalam DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Mempunyai data kependudukan yang aktif dan sesuai.
Dalam penyaluran bantuan sosial, keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan pemerintah.
Kriteria Penerima PKH 2026
PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen penerima sesuai ketentuan program. Beberapa kelompok yang dapat menjadi sasaran bantuan meliputi:
- Ibu hamil atau berada dalam masa nifas.
- Anak usia dini 0–6 tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
Jumlah bantuan yang diterima tidak sama untuk setiap keluarga. Besarannya mengikuti kategori atau komponen yang dimiliki oleh penerima.
Ketentuan Penerima BPNT 2026
BPNT atau Program Sembako ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Penerima program harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Terdaftar dalam DTSEN.
- NIK telah melalui proses verifikasi.
- Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Penyaluran BPNT juga memberikan perhatian kepada lansia tunggal, penyandang disabilitas, keluarga yang mempunyai anggota lansia atau penyandang disabilitas, serta keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
Cara Mengajukan PKH 2026 melalui Desa atau Kelurahan
Warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar sebagai penerima dapat mengajukan usulan melalui mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing. Salah satu jalurnya adalah melalui kantor desa atau kelurahan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Siapkan KTP dan KK.
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
- Data akan dicatat untuk diproses berdasarkan mekanisme pendataan yang berlaku.
- Pemerintah desa atau kelurahan melakukan verifikasi dan pembahasan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
- Data yang sudah diverifikasi diteruskan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data pemerintah.
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan tersebut tidak berarti seseorang secara otomatis memperoleh PKH. Status sebagai penerima tetap ditentukan setelah data diperiksa dan penerima ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Cara Daftar PKH 2026 Secara Online
Selain melalui desa atau kelurahan, pengajuan usulan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos apabila fitur tersebut tersedia dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Tahap pengajuannya secara umum sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi.
- Buat akun dengan memasukkan data yang diminta.
- Selesaikan proses verifikasi akun sesuai petunjuk.
- Masuk ke aplikasi setelah akun berhasil diaktifkan.
- Pilih menu Daftar Usulan.
- Masukkan data calon penerima berdasarkan dokumen kependudukan.
- Lengkapi seluruh informasi yang diminta.
- Unggah dokumen atau foto pendukung jika diperlukan.
- Kirim usulan untuk diproses.
Usulan yang dikirim melalui aplikasi tetap harus melewati pemeriksaan. Oleh sebab itu, setiap informasi yang dimasukkan perlu disesuaikan dengan data pada KTP dan KK.
Rincian Besaran PKH 2026
Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerima. Berikut nominal yang diberikan:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak SD: Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp375.000 setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak SMA: Rp500.000 setiap tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
PKH disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun. Nominal yang diterima mengikuti kategori penerima yang tercatat dalam program.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026
Status penerima bantuan dapat diperiksa secara online melalui layanan resmi Kemensos. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos.
Cek lewat Situs Cek Bansos
Langkah pengecekannya adalah:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang tersedia.
- Klik Cari Data.
- Lihat hasil pencarian yang ditampilkan sistem.
Hasil pencarian dapat memberikan informasi mengenai status penerima, jenis bantuan, serta data kesejahteraan yang berkaitan dengan penerima.
Cek melalui Aplikasi Cek Bansos
Pemeriksaan status juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu untuk melakukan pengecekan bantuan sosial.
- Masukkan data yang diminta.
- Periksa hasil pencarian untuk mengetahui status penerima.
Pastikan Data Kependudukan Tidak Bermasalah
Ketepatan data KTP dan KK menjadi bagian penting dalam proses pendataan penerima bantuan. Masyarakat sebaiknya memastikan NIK, nama, KK, serta informasi anggota keluarga tercatat dengan benar dan masih aktif.
Apabila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data, pembaruan dapat dilakukan melalui instansi kependudukan atau pemerintah desa maupun kelurahan sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dapat mengajukan diri melalui jalur yang tersedia dan memastikan datanya tercatat dalam DTSEN. Namun, pengajuan tersebut belum menjamin seseorang langsung memperoleh bantuan karena keputusan akhir tetap mengikuti proses verifikasi dan penetapan pemerintah.
