Orang tua atau wali dapat mengajukan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. KIA digunakan sebagai tanda pengenal anak sekaligus mendukung kebutuhan mereka ketika mengakses berbagai pelayanan publik.
KIA memiliki ketentuan masa berlaku yang berbeda berdasarkan usia anak. Anak berusia 0 sampai 5 tahun mendapatkan KIA yang berlaku hingga mencapai usia 5 tahun. Sementara itu, KIA untuk anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari berlaku hingga anak mencapai batas usia tersebut.
Ketentuan ini membuat masa berlaku KIA berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup. KIA disesuaikan dengan perkembangan usia anak.
Dokumen untuk Pengajuan KIA
Sebelum mengurus KIA, orang tua atau wali perlu memastikan seluruh persyaratan telah tersedia. Dokumen yang dibutuhkan terdiri atas:
- Formulir permohonan KIA.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP elektronik kedua orang tua atau wali.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Pas foto anak berwarna bagi anak usia 5 tahun ke atas sesuai ketentuan Dukcapil setempat.
Anak berusia 0 sampai 5 tahun mendapatkan KIA tanpa foto. Foto mulai dicantumkan pada KIA untuk anak yang telah berusia 5 tahun ke atas.
Tahapan Membuat KIA Secara Online lewat SAKTI
Pengurusan KIA juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SAKTI atau Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi. Namun, layanan tersebut hanya tersedia di wilayah yang telah menyediakan fasilitas pengajuan melalui aplikasi tersebut.
Proses pengajuannya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi SAKTI.
- Daftar sebagai pemohon.
- Masukkan data yang diminta dalam sistem.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Cetak bukti pendaftaran.
- Tunggu pemeriksaan berkas oleh operator Dukcapil.
- Tunggu proses persetujuan dari petugas Dukcapil.
- Setelah permohonan disetujui, operator memproses pencetakan KIA.
- Datang untuk mengambil KIA di kantor dinas sesuai jadwal yang tercantum pada tiket atau bukti pendaftaran.
Layanan online tidak seragam di setiap daerah. Oleh sebab itu, orang tua perlu menyesuaikan proses pengajuan dengan ketentuan Dukcapil di wilayah masing-masing.
Cara Mengurus KIA Langsung ke Dukcapil
Pengajuan KIA tidak harus dilakukan melalui layanan daring. Orang tua atau wali juga dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Urutan pengurusannya sebagai berikut:
- Siapkan akta kelahiran anak, KK, KTP orang tua atau wali, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili.
- Isi formulir permohonan KIA.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
- Ikuti proses validasi data dan perekaman sesuai prosedur.
- Anak menjalani pengambilan foto di Dukcapil apabila KIA yang diterbitkan membutuhkan foto.
- Tunggu sampai proses penerbitan KIA selesai.
- Ambil KIA sesuai petunjuk petugas.
Permohonan KIA dilakukan oleh orang tua atau wali anak dengan mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di Dukcapil setempat.
Perbedaan KIA Berdasarkan Usia Anak
Ketentuan KIA dibagi menjadi dua kelompok usia.
KIA untuk Anak Usia 0–5 Tahun
KIA untuk kelompok usia ini diterbitkan bersama dokumen kependudukan anak dan berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Kartu tersebut tidak mencantumkan foto anak.
KIA untuk Anak Usia 5–17 Tahun Kurang 1 Hari
KIA bagi anak dalam kelompok usia ini dilengkapi pas foto dan berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Setelah mencapai usia tersebut, anak dapat menggunakan KTP sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Kegunaan KIA dalam Berbagai Keperluan
KIA memiliki fungsi lebih dari sekadar menunjukkan identitas anak. Dokumen ini dapat mendukung berbagai kebutuhan, seperti:
- Menjadi bukti identitas resmi anak.
- Membantu proses pendaftaran sekolah.
- Mendukung akses layanan kesehatan dan BPJS.
- Memenuhi kebutuhan administrasi perbankan.
- Membantu pengurusan asuransi.
- Mendukung keperluan administrasi imigrasi.
- Memudahkan anak memperoleh berbagai pelayanan publik.
- Membantu memberikan perlindungan sekaligus mencegah perdagangan anak.
Dengan adanya KIA, identitas anak juga tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Aturan yang Menjadi Dasar Penerbitan KIA
Penerbitan KIA dan pelaksanaan administrasi kependudukan memiliki sejumlah landasan hukum. Aturan yang menjadi dasar tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Apakah Anak Harus Memiliki KIA?
KIA sangat dianjurkan karena berfungsi sebagai identitas resmi anak dan dapat digunakan untuk berbagai urusan administrasi maupun pelayanan publik.
Tidak memiliki KIA tidak disebutkan sebagai pelanggaran yang dikenai sanksi. Meski demikian, kepemilikan kartu ini dapat membantu ketika anak memerlukan layanan tertentu.
KIA juga berlaku secara nasional sehingga dapat digunakan sebagai identitas anak di berbagai wilayah Indonesia.
KIA Mendukung Kebutuhan Administrasi Anak
KIA memberikan kemudahan bagi orang tua dan anak dalam mengurus sejumlah kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Keberadaan kartu tersebut juga memastikan identitas anak tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Orang tua dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan KIA melalui Dukcapil. Bagi wilayah yang telah menyediakan layanan online, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, cara pengurusan dapat mengikuti fasilitas pelayanan yang tersedia di masing-masing daerah.
