Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa pilihan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), tergantung pada kondisi kepesertaan masing-masing. Pencairan bisa dilakukan seluruhnya maupun sebagian selama memenuhi aturan yang berlaku.

Pada 2026, pengajuan JHT juga tersedia secara daring. Peserta yang memenuhi ketentuan tertentu dapat memanfaatkan aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik sehingga proses tidak harus dilakukan dengan datang dan mengantre di kantor cabang.




Ketentuan Pencairan JHT Tahun 2026

Saldo JHT dapat dicairkan secara penuh sebelum mencapai usia pensiun apabila peserta berada dalam kondisi yang diperbolehkan. Beberapa keadaan yang menjadi dasar pencairan penuh meliputi:

Bagi peserta yang berhenti bekerja karena resign atau terkena PHK, terdapat masa tunggu minimal satu bulan sejak tanggal berhenti bekerja. Selain itu, peserta tidak boleh sedang bekerja di perusahaan lain ketika mengajukan pencairan.

Pencairan Sebagian JHT hingga 10 Persen

Peserta yang statusnya masih aktif sebagai pekerja tetap dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Syarat utamanya adalah masa kepesertaan telah mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun.

Untuk kebutuhan lainnya, jumlah yang dapat dicairkan dibatasi paling banyak 10 persen dari total saldo JHT.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

Pengajuan pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO maupun secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Peserta dengan masa kepesertaan sedikitnya 10 tahun juga dapat menggunakan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT hingga 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan mencakup:

Perlu diperhatikan bahwa pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali. Pengambilan sebagian saldo JHT juga dapat berdampak pada penerapan pajak progresif ketika pencairan berikutnya dilakukan dengan jarak lebih dari dua tahun.




Langkah Klaim JHT lewat Aplikasi JMO

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi JMO. Untuk saldo JHT kurang dari Rp15 juta, proses dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa datang langsung ke kantor cabang.

Tahap pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, kemudian masuk ke akun.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  3. Tekan pilihan Klaim JHT.
  4. Pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
  5. Tentukan alasan pencairan.
  6. Cek kembali data pribadi yang tampil.
  7. Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
  8. Masukkan NPWP bila memiliki, kemudian isi nama bank dan nomor rekening yang masih aktif.
  9. Periksa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  10. Tekan Konfirmasi untuk mengirim permohonan.
  11. Gunakan menu Tracking Klaim untuk memantau proses pengajuan.

Cara Mengajukan Klaim lewat Lapak Asik

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp15 juta dapat menggunakan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan diawali dengan membuka laman Lapak Asik, lalu mengisi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Data tersebut kemudian diperiksa melalui proses verifikasi awal.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta diminta mengisi data lanjutan serta mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah itu, informasi mengenai jadwal wawancara akan disampaikan kepada peserta.

Wawancara dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga perlu menyediakan dokumen asli sebagai bahan pemeriksaan. Setelah verifikasi dinyatakan selesai dan klaim mendapatkan persetujuan, dana JHT akan dikirim ke rekening yang telah dicantumkan saat pengajuan.

Pengajuan JHT Tanpa Paklaring

Peserta tidak selalu wajib menyerahkan paklaring ketika mengajukan klaim JHT pada 2026. Jenis dokumen yang dibutuhkan menyesuaikan alasan dan kategori pencairan.

Bagi peserta yang sudah berhenti bekerja, dokumen pendukung dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun dokumen lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan klaim.

Sebelum mengirim pengajuan, peserta sebaiknya memastikan bukti administrasi yang tersedia sesuai dengan alasan pencairan yang dipilih.




Layanan Klaim Prioritas di Kantor Cabang

Peserta yang memilih mengurus klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh layanan antrean prioritas dalam kondisi tertentu.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi:

Peserta hanya perlu menyampaikan kondisi tersebut kepada petugas agar dapat memperoleh antrean khusus.

Pemilihan jalur pencairan JHT pada 2026 dapat disesuaikan dengan status peserta, jumlah saldo, serta alasan klaim. JMO dapat digunakan untuk pengajuan dengan saldo di bawah Rp15 juta, sedangkan saldo di atas Rp15 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik. Peserta juga tetap memiliki pilihan untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen sesuai kebutuhan.

Exit mobile version