Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif bekerja tetap dapat mengajukan pencairan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT). Kesempatan tersebut diberikan kepada peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pencairan JHT tidak selalu harus dilakukan setelah seseorang berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun. Bagi peserta yang masih bekerja, sebagian saldo dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, termasuk persiapan menghadapi masa pensiun dan kepemilikan rumah.
Meski demikian, pencairan bagi pekerja aktif hanya berlaku untuk sebagian saldo. Peserta tidak dapat mengambil seluruh dana JHT yang tersimpan.
Peserta yang telah mengikuti kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo. Jumlah yang bisa dicairkan adalah 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Besaran JHT yang Dapat Diambil
Pekerja yang masih aktif dapat memilih pencairan sebagian saldo sesuai kebutuhan. Ketentuannya meliputi:
- 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.
- 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Ketentuan tersebut tidak sama dengan peserta yang sudah tidak bekerja atau telah memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut, jumlah dana yang dapat dicairkan mengikuti alasan pengajuan klaim serta ketentuan yang berlaku.
Dokumen untuk Klaim JHT 10 Persen
Peserta yang mengajukan pencairan sebesar 10 persen perlu memastikan sejumlah dokumen telah tersedia. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk fisik atau digital.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan yang masih aktif.
- NPWP apabila memiliki.
- Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja dari perusahaan atau dokumen lain sesuai kebutuhan pengajuan.
Seluruh informasi pada dokumen sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan. Data yang tidak sesuai dengan catatan kepesertaan dapat membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama.
Persyaratan JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Pencairan sebesar 30 persen yang ditujukan untuk kebutuhan kepemilikan rumah memiliki persyaratan tambahan. Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Dokumen dari pihak perbankan sesuai kebutuhan pengajuan.
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
- Dokumen identitas dan kepesertaan.
- Dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan.
Rekening yang digunakan untuk menerima dana juga harus menggunakan nama pemilik yang sesuai dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Klaim JHT Online lewat Lapak Asik
Peserta yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya dilakukan dengan mengirimkan data dan dokumen secara online.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen yang menjadi persyaratan dan foto diri terbaru.
- Pastikan dokumen berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Periksa kembali data yang sudah dimasukkan.
- Pilih Simpan atau kirim pengajuan.
- Periksa email untuk mengetahui informasi jadwal wawancara daring.
- Lakukan verifikasi dan wawancara melalui video call bersama petugas.
- Setelah klaim mendapatkan persetujuan, dana JHT dikirimkan ke rekening peserta.
- Perkembangan pengajuan dapat diperiksa melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta sebaiknya memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan baik sebelum mengirimkan permohonan agar pemeriksaan dapat dilakukan sesuai prosedur.
Tahapan Klaim JHT di Kantor Cabang
Selain menggunakan layanan online, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu membawa dokumen asli yang dipersyaratkan.
Prosesnya dilakukan melalui tahapan berikut:
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean.
- Menyerahkan dokumen untuk diperiksa dan menjalani verifikasi data.
- Mengikuti sesi wawancara dengan petugas.
- Menerima tanda terima pengajuan klaim.
- Menunggu proses verifikasi selesai.
- Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Klaim JHT bagi Peserta yang Sudah Tidak Bekerja
Peserta yang sudah tidak aktif karena resign, terkena PHK, maupun alasan lain yang sesuai ketentuan dapat menggunakan jalur klaim yang tersedia. Salah satu pilihan yang dapat digunakan adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat masuk ke akun, memilih menu JHT dan layanan klaim, lalu memperbarui data apabila diperlukan. Selanjutnya, sistem akan memeriksa persyaratan yang berkaitan dengan pengajuan.
Proses tersebut juga mencakup verifikasi identitas, termasuk swafoto atau pemeriksaan wajah. Setelah alasan klaim ditentukan dan rekening penerima dikonfirmasi, pengajuan dapat diteruskan berdasarkan hasil pemeriksaan sistem.
Klaim melalui JMO memiliki batas saldo sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku di aplikasi.
Periksa Rekening Sebelum Mengajukan Klaim
Informasi rekening bank menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan peserta. Rekening penerima harus dalam kondisi aktif dan nama pemiliknya harus sesuai dengan identitas peserta.
Kesalahan memasukkan data rekening atau memakai rekening yang sudah tidak aktif dapat menghambat proses pengiriman dana. Karena itu, pemeriksaan ulang terhadap nomor rekening dan nama pemilik sebaiknya dilakukan sebelum pengajuan dikirim.
Waktu Pencairan Dana JHT
Pengajuan melalui Lapak Asik maupun kantor cabang umumnya membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja. Perhitungan tersebut berlaku setelah dokumen dan tahapan verifikasi selesai atau pengajuan telah mendapatkan persetujuan.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan peserta. Dokumen harus terlihat jelas dan data yang diberikan harus sesuai dengan informasi kepesertaan agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur.
Dengan beberapa pilihan layanan yang tersedia, peserta dapat menentukan metode klaim berdasarkan kondisi masing-masing. Pengajuan dapat dilakukan melalui JMO bagi peserta yang memenuhi ketentuannya, Lapak Asik untuk layanan daring, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang ingin mengurus secara langsung.
