Masyarakat yang masih membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah masa berlakunya berakhir dapat mengajukan perpanjangan pada 2026. Prosesnya bisa dilakukan melalui layanan digital Polri menggunakan ponsel maupun secara langsung dengan mendatangi kantor kepolisian.
SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini biasanya diperlukan untuk berbagai kepentingan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga memenuhi kebutuhan administrasi tertentu.
Dokumen tersebut umumnya memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih diperlukan setelah periode tersebut, pemohon dapat mengurus perpanjangan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjang SKCK 2026
Pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sebelum memulai proses pengajuan. Kelengkapan berkas dapat membantu proses pemeriksaan data berjalan lebih mudah.
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Fotokopi SKCK sebelumnya.
- KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Fotokopi SIM apabila dipersyaratkan.
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Formulir permohonan atau perpanjangan SKCK.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN aktif sesuai ketentuan layanan.
Jumlah pasfoto yang dibutuhkan bisa berbeda berdasarkan ketentuan kantor kepolisian tempat pengajuan. Untuk menghindari kekurangan, pemohon dapat membawa beberapa lembar pasfoto terbaru.
Langkah Perpanjang SKCK Online Lewat HP
Pengajuan secara digital dapat dilakukan melalui aplikasi Super App Polri. Melalui layanan tersebut, pemohon dapat memasukkan data dan mengunggah sejumlah dokumen dari ponsel sebelum melanjutkan proses di kantor kepolisian.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasikan akun dengan menggunakan nomor ponsel dan alamat email.
- Ikuti proses verifikasi identitas sesuai arahan aplikasi.
- Buka menu SKCK.
- Pilih layanan permohonan atau perpanjangan SKCK.
- Masukkan data pribadi sesuai identitas yang diminta.
- Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto.
- Tentukan metode pembayaran yang tersedia.
- Bayarkan PNBP SKCK sebesar Rp30.000.
- Tunggu pemeriksaan dan verifikasi data oleh petugas.
- Setelah permohonan disetujui, simpan bukti pendaftaran atau barcode yang diberikan.
- Datang ke kantor kepolisian yang dipilih untuk pencetakan SKCK sesuai instruksi dalam aplikasi.
Meskipun sebagian tahapan dilakukan melalui ponsel, pemohon tetap harus membawa dokumen yang dipersyaratkan ketika datang untuk pencetakan fisik. Berkas tersebut diperlukan untuk mencocokkan data dengan dokumen yang telah diajukan.
Prosedur Perpanjang SKCK Secara Langsung
Selain menggunakan layanan digital, perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor polisi yang menyediakan layanan tersebut.
Alurnya adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi yang melayani penerbitan SKCK.
- Ambil formulir permohonan dan lengkapi data yang diminta.
- Serahkan formulir beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
- Tunggu pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data.
- Bayarkan PNBP sebesar Rp30.000.
- Tunggu SKCK selesai diterbitkan atau dicetak.
Kantor kepolisian yang melayani permohonan dapat berbeda sesuai tujuan penggunaan SKCK. Untuk kebutuhan tertentu, termasuk administrasi CPNS/PNS maupun keperluan antarnegara, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu tingkat kepolisian yang sesuai.
Biaya Perpanjang SKCK 2026
Tarif resmi layanan SKCK sebesar Rp30.000. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SKCK.
Pembayaran dilakukan berdasarkan metode yang tersedia pada saat pengajuan. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pemohon yang menggunakan layanan digital maupun yang mengurusnya secara langsung.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku tersebut selesai, dokumen yang masih diperlukan dapat diajukan untuk diperpanjang selama persyaratannya terpenuhi.
Namun, kondisi tertentu dapat membuat pemohon perlu mengajukan SKCK baru. Hal ini antara lain apabila SKCK sebelumnya hilang atau masa berlaku dokumen sudah terlalu lama.
Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengajukan
Pemohon perlu mengecek kembali seluruh berkas sebelum mengajukan perpanjangan. Pastikan informasi yang tercantum pada KTP, KK, SKCK lama, dan dokumen lainnya sesuai agar tidak menimbulkan kendala saat pemeriksaan.
Bagi yang menggunakan layanan online, bukti pendaftaran atau barcode sebaiknya disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat diperlukan ketika pemohon mendatangi kantor polisi untuk menyelesaikan proses pencetakan SKCK.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, masyarakat dapat memilih pengurusan SKCK melalui Super App Polri atau datang langsung ke kantor kepolisian. Biaya resmi yang perlu disiapkan untuk layanan SKCK adalah Rp30.000.
