Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dapat memulai proses pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sejumlah tahapan, termasuk pengisian data dan ujian teori, dapat dikerjakan dari rumah. Namun, pemohon tetap harus mendatangi Satpas untuk mengikuti ujian praktik.
Dengan demikian, layanan pembuatan SIM online tidak berarti seluruh rangkaian penerbitan SIM dapat diselesaikan tanpa kunjungan langsung. Tahapan yang memerlukan pemeriksaan dan ujian praktik tetap dilakukan di Satpas.
Cara Daftar SIM Baru melalui Digital Korlantas
Pemohon SIM baru dapat menggunakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sebelum mengajukan permohonan, seluruh identitas dan dokumen yang diperlukan sebaiknya telah disiapkan.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun baru atau masuk menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Lakukan verifikasi identitas mengikuti instruksi yang ditampilkan aplikasi.
- Buka menu SIM dan pilih layanan pendaftaran SIM.
- Masukkan informasi pemohon berdasarkan identitas resmi.
- Upload seluruh dokumen yang diminta sistem.
- Jalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi sesuai ketentuan layanan.
- Tentukan Satpas yang tersedia untuk proses penerbitan SIM.
- Bayarkan biaya berdasarkan tagihan yang muncul pada aplikasi.
- Ikuti ujian teori pada jadwal yang tersedia.
- Pemohon yang dinyatakan lulus teori dapat menentukan jadwal ujian praktik di Satpas.
- Setelah berhasil melewati ujian praktik, proses penerbitan SIM dilanjutkan berdasarkan mekanisme Satpas yang dipilih.
Digital Korlantas menjelaskan bahwa pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan dari rumah. Sementara itu, pemohon SIM baru harus melanjutkan proses ke Satpas untuk menjalani ujian praktik setelah memperoleh hasil lulus pada ujian teori.
Dokumen untuk Pendaftaran SIM Online
Persyaratan dokumen dapat menyesuaikan jenis layanan dan aturan yang berlaku. Dokumen yang akan dikirim melalui aplikasi harus disiapkan dalam bentuk digital dengan tampilan yang mudah dibaca.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Foto e-KTP.
- Bukti atau hasil pemeriksaan kesehatan jasmani sesuai ketentuan.
- Hasil pemeriksaan psikologi.
- Dokumen tambahan lainnya apabila diminta oleh sistem.
Digital Korlantas menetapkan dokumen yang diunggah harus terlihat jelas dan menggunakan format JPEG, JPG, atau PNG. Pengajuan dapat dibatalkan apabila data maupun dokumen yang diberikan tidak lengkap atau tidak sesuai.
Tahapan SIM yang Bisa Dilakukan Lewat HP
Pemohon SIM baru tidak dapat menyelesaikan seluruh proses penerbitan hanya melalui ponsel. Beberapa tahapan memang tersedia secara online, sedangkan bagian tertentu tetap mengharuskan pemohon datang langsung ke Satpas.
Pendaftaran dan pengisian data dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Pemohon juga bisa mengunggah dokumen yang diperlukan serta mengikuti ujian teori secara daring.
Sementara itu, ujian praktik tidak dapat dilakukan melalui HP. Tahapan tersebut harus dijalani secara langsung di Satpas yang dipilih saat proses pendaftaran.
Pemohon sebaiknya menyelesaikan seluruh tahapan online terlebih dahulu sebelum datang ke Satpas. Jadwal ujian praktik mengikuti ketentuan dan jadwal yang tersedia dalam proses pengajuan melalui aplikasi.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya penerbitan SIM termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Penerbitan SIM A baru dikenakan tarif Rp120.000, sedangkan SIM C, termasuk SIM CI dan CII, memiliki tarif Rp100.000.
Tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan SIM. Pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi belum termasuk dalam nominal tersebut. Besaran biaya pemeriksaan dapat mengikuti fasilitas atau layanan yang digunakan pemohon.
Karena itu, dana yang disiapkan sebaiknya tidak hanya berdasarkan tarif PNBP. Pemohon perlu melihat rincian tagihan yang tercantum pada aplikasi Digital Korlantas sebelum menyelesaikan pembayaran.
Apakah SIM Baru Bisa Dibuat Tanpa ke Satpas?
Tidak bisa. Walaupun proses pendaftaran dan ujian teori telah tersedia secara online, pemohon SIM baru tetap diwajibkan menjalani ujian praktik di Satpas.
Ketentuan ini membedakan proses pembuatan SIM baru dengan perpanjangan SIM. Digital Korlantas menyediakan layanan perpanjangan secara daring, sedangkan pemohon yang baru membuat SIM tetap harus hadir untuk mengikuti ujian praktik.
Tips Agar Pengajuan SIM Online Berjalan Lancar
Beberapa hal berikut dapat dilakukan untuk mengurangi kendala selama proses pendaftaran:
- Cocokkan nama, NIK, dan data lainnya dengan dokumen identitas resmi.
- Pastikan foto atau dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan mudah dibaca.
- Teliti kembali seluruh informasi sebelum permohonan dikirim.
- Gunakan koneksi internet yang stabil ketika mengisi data maupun mengikuti ujian teori.
- Jangan menganggap pembayaran berarti SIM langsung diterbitkan karena masih ada tahapan ujian yang harus dilalui.
- Periksa status permohonan melalui aplikasi apabila proses penerbitan belum selesai.
Melalui layanan Digital Korlantas, pemohon dapat menyelesaikan sebagian persiapan administrasi dan ujian teori dari rumah. Dengan demikian, kunjungan ke Satpas dapat difokuskan pada tahapan yang memang membutuhkan kehadiran langsung, terutama ujian praktik SIM.
