Pelanggan PLN masih mendapatkan tarif listrik yang sama pada 14-20 September 2026 karena pemerintah belum melakukan perubahan tarif untuk Triwulan III tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang Juli hingga September 2026 untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif yang berlaku pada periode sebelumnya.
Bagi pelanggan prabayar, tarif per kWh yang digunakan untuk menghitung pembelian token mengikuti tarif tenaga listrik sesuai golongan pelanggan. Sementara pelanggan pascabayar membayar penggunaan listrik melalui tagihan berdasarkan pemakaian dalam periode tertentu.
Daftar Tarif Listrik PLN September 2026
Berikut tarif listrik yang masih berlaku pada 14-20 September 2026:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR dan TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Jumlah kWh yang masuk ke meteran prabayar tidak selalu sama dengan nominal token yang dibeli. Nilainya dipengaruhi oleh tarif listrik sesuai golongan pelanggan dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di daerah masing-masing.
Artinya, pembelian token Rp100.000 tidak berarti seluruh nominal tersebut langsung dikonversikan menjadi energi listrik. Sebagian nominal dapat dikenakan PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, tarif PPJ di Jakarta untuk pelanggan PLN adalah:
- Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500-5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Besaran PPJ dapat berbeda antarwilayah karena ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perhitungan sederhananya dapat menggunakan rumus:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik per kWh = jumlah kWh
Daya 900 VA
Jika membeli token Rp100.000 dan dikenakan PPJ 2,4 persen:
Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600
Rp97.600 ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh
Daya 1.300 VA dan 2.200 VA
Dengan PPJ 2,4 persen:
Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600
Rp97.600 ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh
Daya 3.500-5.500 VA
PPJ sebesar 3 persen membuat nominal bersih menjadi:
Rp100.000 – Rp3.000 = Rp97.000
Rp97.000 ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh
Daya 6.600 VA ke Atas
Dengan PPJ 4 persen:
Rp100.000 – Rp4.000 = Rp96.000
Rp96.000 ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh
Perhitungan tersebut merupakan simulasi untuk wilayah Jakarta. Pelanggan di daerah lain dapat memperoleh jumlah kWh yang berbeda apabila persentase PPJ yang ditetapkan pemerintah daerahnya tidak sama.
Tarif PLN Masih Tetap sampai Akhir September 2026
Hingga 14 September 2026, belum ada perubahan tarif untuk periode yang sedang berjalan. Pemerintah telah menetapkan tarif Triwulan III 2026 tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara pelanggan bersubsidi juga tetap menerima tarif yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, tarif yang berlaku pada 14-20 September 2026 masih menggunakan ketentuan Juli-September 2026. Pelanggan yang ingin membeli token dapat memperkirakan jumlah kWh berdasarkan golongan daya, tarif per kWh, serta PPJ daerah masing-masing.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien, sedangkan PLN diminta menjaga keandalan pasokan serta kualitas pelayanan kepada pelanggan.
