Tarif Listrik PLN 14-20 September 2026, Cek Harga per kWh dan Hitungan Token Rp100 Ribu

Tarif Listrik PLN 14-20 September 2026, Cek Harga per kWh dan Hitungan Token Rp100 Ribu

Tarif Listrik PLN 14-20 September 2026, Cek Harga per kWh dan Hitungan Token Rp100 Ribu

Pelanggan PLN masih mendapatkan tarif listrik yang sama pada 14-20 September 2026 karena pemerintah belum melakukan perubahan tarif untuk Triwulan III tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang Juli hingga September 2026 untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif yang berlaku pada periode sebelumnya.

Bagi pelanggan prabayar, tarif per kWh yang digunakan untuk menghitung pembelian token mengikuti tarif tenaga listrik sesuai golongan pelanggan. Sementara pelanggan pascabayar membayar penggunaan listrik melalui tagihan berdasarkan pemakaian dalam periode tertentu.




Daftar Tarif Listrik PLN September 2026

Berikut tarif listrik yang masih berlaku pada 14-20 September 2026:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

Pelanggan Bisnis

Pelanggan Industri

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Pelayanan Sosial

Rumah Tangga Bersubsidi




Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

Jumlah kWh yang masuk ke meteran prabayar tidak selalu sama dengan nominal token yang dibeli. Nilainya dipengaruhi oleh tarif listrik sesuai golongan pelanggan dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di daerah masing-masing.

Artinya, pembelian token Rp100.000 tidak berarti seluruh nominal tersebut langsung dikonversikan menjadi energi listrik. Sebagian nominal dapat dikenakan PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Sebagai contoh, tarif PPJ di Jakarta untuk pelanggan PLN adalah:

Besaran PPJ dapat berbeda antarwilayah karena ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Perhitungan sederhananya dapat menggunakan rumus:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik per kWh = jumlah kWh

Daya 900 VA

Jika membeli token Rp100.000 dan dikenakan PPJ 2,4 persen:

Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600

Rp97.600 ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh

Daya 1.300 VA dan 2.200 VA

Dengan PPJ 2,4 persen:

Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600

Rp97.600 ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh

Daya 3.500-5.500 VA

PPJ sebesar 3 persen membuat nominal bersih menjadi:

Rp100.000 – Rp3.000 = Rp97.000

Rp97.000 ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh

Daya 6.600 VA ke Atas

Dengan PPJ 4 persen:

Rp100.000 – Rp4.000 = Rp96.000

Rp96.000 ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh

Perhitungan tersebut merupakan simulasi untuk wilayah Jakarta. Pelanggan di daerah lain dapat memperoleh jumlah kWh yang berbeda apabila persentase PPJ yang ditetapkan pemerintah daerahnya tidak sama.




Tarif PLN Masih Tetap sampai Akhir September 2026

Hingga 14 September 2026, belum ada perubahan tarif untuk periode yang sedang berjalan. Pemerintah telah menetapkan tarif Triwulan III 2026 tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara pelanggan bersubsidi juga tetap menerima tarif yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, tarif yang berlaku pada 14-20 September 2026 masih menggunakan ketentuan Juli-September 2026. Pelanggan yang ingin membeli token dapat memperkirakan jumlah kWh berdasarkan golongan daya, tarif per kWh, serta PPJ daerah masing-masing.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien, sedangkan PLN diminta menjaga keandalan pasokan serta kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Exit mobile version