Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum terdata sebagai penerima manfaat, dapat mengusulkan data secara mandiri melalui sejumlah kanal resmi pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 10.862.921 keluarga mengajukan usulan baru sepanjang 2025 hingga September 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 6.357.367 keluarga pada 2025 dan 4.505.554 keluarga pada 2026.
Cara Mengusulkan Diri Menjadi Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengajukan usulan data penerima bansos melalui dua jalur, yakni melalui kelurahan/desa dan jalur partisipasi publik.
- Mengajukan Usulan melalui Kelurahan atau Desa
Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui kantor kelurahan atau desa. Selanjutnya, usulan diproses oleh operator melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). - Mengajukan Usulan melalui Jalur Partisipasi Publik
Selain melalui kelurahan atau desa, masyarakat dapat mengajukan atau menyampaikan usulan melalui beberapa kanal resmi, yaitu:- Fitur Usul-Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
- regsosek.bps.go.id
- Call Center Kemensos 021-171
- WhatsApp Lapor 0887-7171-171
Masyarakat juga dapat meminta bantuan Agen Perlinsos untuk mengajukan atau mendaftarkan warga yang membutuhkan perlindungan sosial melalui perlinsos.kemensos.go.id.
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan masyarakat juga dapat menjadi relawan Agen Perlinsos untuk membantu warga yang membutuhkan perlindungan sosial di lingkungan sekitar.
Pengajuan Bansos Tidak Otomatis Disetujui
Perlu diketahui, mengajukan usulan bansos tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan sosial. Data yang masuk akan melalui proses pemutakhiran dan verifikasi sebelum kepesertaan ditetapkan.
Kemensos mencatat sebanyak 82.428 keluarga disanggah kelayakannya sepanjang 2025 hingga September 2026. Rinciannya, sebanyak 57.907 keluarga pada 2025 dan 24.521 keluarga pada 2026.
Selain itu, sebanyak 14.141.195 keluarga penerima manfaat mengalami pembaruan data. Pemerintah juga mencatat sekitar 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya belum mendapatkan perlindungan sosial.
Kapan Usulan Penerima Bansos Diverifikasi?
Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan secara berkala sesuai dengan jenis bantuan yang diberikan.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, verifikasi dilakukan setiap tiga bulan setelah pelaporan. Sementara itu, untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), verifikasi dilakukan setiap bulan.
Masyarakat yang sudah mengajukan usulan bansos perlu memastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemohon juga disarankan memantau proses pemutakhiran data melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial tetapi belum terdata dapat menggunakan jalur resmi tersebut untuk mengusulkan data sebagai calon penerima bansos. Keputusan mengenai kepesertaan tetap ditentukan setelah melalui proses pemutakhiran dan verifikasi data.
Kesimpulan
Masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdata sebagai penerima bansos dapat mengusulkan data secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah, baik melalui kelurahan atau desa maupun jalur partisipasi publik seperti aplikasi Cek Bansos.
Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos karena data harus melalui proses pemutakhiran dan verifikasi sesuai ketentuan.
