Pemerintah menetapkan kelompok desil sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial pada Agustus 2026.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memusatkan penyaluran bansos kepada keluarga yang berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah.
Data kondisi ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi bagian penting dalam proses penentuan tersebut.
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama pendataan, dengan informasi yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).
Melalui DTSEN, penduduk Indonesia yang telah tercatat dipetakan ke dalam 10 kelompok kesejahteraan, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.
Posisi dalam pemeringkatan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Mengenal Sistem Desil pada Bansos
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa desil adalah ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi kesejahteraan ekonominya.
Pembagian dilakukan menjadi 10 kelompok. Desil dengan angka lebih kecil menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah, sedangkan angka yang lebih besar menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih baik.
Pengelompokan tersebut bersumber dari data DTSEN. Penetapan peringkat kesejahteraan keluarga juga memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga.
Kelompok Desil yang Menjadi Sasaran Bansos
Kementerian Sosial membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya ke dalam beberapa kelompok.
- Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah dan termasuk kategori miskin ekstrem.
- Desil 2 sampai Desil 4 mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kelompok miskin serta rentan miskin.
- Desil 5 sampai Desil 10 terdiri atas masyarakat dengan kondisi ekonomi yang dinilai lebih baik atau telah berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Penyesuaian Penerima Bansos pada 2026
Pemerintah melakukan perubahan terhadap kelompok sasaran bantuan sosial mulai 2026. Informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @pusdatinkesos.
Pada ketentuan sebelumnya, masyarakat yang berada hingga Desil 5 masih dapat masuk dalam penerima bantuan. Sementara berdasarkan penyesuaian terbaru, sasaran penerima dibatasi pada keluarga yang berada di Desil 1 hingga Desil 4.
Akibat perubahan tersebut, keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menjadi sasaran penerima bantuan sembako.
Alokasi bagi kelompok tersebut kemudian diarahkan kepada keluarga yang masuk Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan usulan dari pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial melalui mekanisme yang ditetapkan.
Kementerian Sosial juga melakukan penyesuaian terhadap sekitar 696.920 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang berada di luar Desil 1 hingga Desil 4.
Pengalihan ini ditujukan untuk memberikan prioritas kepada rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah sampai peringkat keempat.
Cara Mengetahui Desil Bansos
Masyarakat dapat mengecek posisi desil secara mandiri menggunakan layanan resmi Kementerian Sosial. Pemeriksaan tersedia melalui situs web maupun aplikasi Cek Bansos.
Mengecek Desil melalui Situs Kemensos
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Masukkan informasi sesuai data pada KTP.
- Ketik kode captcha yang ditampilkan.
- Tekan Cari Data.
- Sistem akan memberikan informasi terkait status penerima bansos dan jenis bantuan apabila data tercatat sebagai penerima.
Mengecek Desil melalui Aplikasi Cek Bansos
- Pasang aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Pilih opsi Daftar jika belum memiliki akun.
- Masukkan data diri sesuai identitas.
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk proses verifikasi.
- Login setelah akun dinyatakan terverifikasi.
- Masuk ke bagian Profil atau Cek Bansos.
- Periksa angka desil yang ditampilkan karena angka tersebut menunjukkan posisi rumah tangga dalam pemeringkatan DTSEN.
Kesimpulan
Pemerintah pada Agustus 2026 memusatkan penerima bantuan sosial pada keluarga yang berada dalam Desil 1 hingga Desil 4.
Kebijakan tersebut menggunakan DTSEN sebagai salah satu dasar pemeringkatan kondisi kesejahteraan masyarakat dan diterapkan untuk mengarahkan bantuan seperti BPNT kepada keluarga yang paling membutuhkan.
Masyarakat dapat memeriksa posisi desil melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pemeriksaan secara berkala penting dilakukan untuk memastikan informasi yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi dan data kependudukan.
















