Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) perlu mengecek kembali status kepesertaannya pada September 2026.
Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih ditanggung pemerintah atau terdapat perubahan pada status kepesertaan.
Melalui program PBI JK, masyarakat yang memenuhi kriteria tidak perlu membayar iuran JKN secara mandiri setiap bulan.
Apa Itu PBI JK dan Apa Manfaatnya?
PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Dalam program ini, pembayaran iuran JKN peserta menjadi tanggungan pemerintah.
Dengan demikian, penerima PBI JK tidak perlu membayar iuran kesehatan secara pribadi setiap bulan. Bantuan PBI JK juga bukan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembayaran iuran JKN oleh pemerintah.
Selama kepesertaan masih aktif, peserta PBI JK dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan otomatis menjadi penerima PBI JK. Penetapan penerima PBI JK dilakukan berdasarkan kriteria tertentu dan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PBI JK?
PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perubahan data PBI JK mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Fakir miskin merupakan masyarakat yang tidak memiliki sumber penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara itu, orang tidak mampu merupakan masyarakat yang memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya hanya mencukupi kebutuhan dasar sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran kesehatan.
Dalam proses penetapan penerima PBI JK, pemerintah juga menggunakan data sosial ekonomi. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Menjadi Penerima PBI JK 2026
Terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penetapan penerima PBI JK 2026. Berikut beberapa kriterianya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang valid dan tercatat dalam data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
- Termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Diprioritaskan masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.
Masyarakat yang memenuhi kriteria PBI JK tetapi belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui jalur yang tersedia.
Pengusulan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan, fitur usulan pada aplikasi Cek Bansos, maupun dinas sosial kabupaten/kota.
Jika pengajuan dilakukan melalui dinas sosial, masyarakat dapat diminta menyiapkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari desa atau kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi KK, serta dokumen rekam medis apabila memiliki penyakit kronis.
Cara Cek PBI JK 2026 lewat HP dengan NIK
Masyarakat dapat melakukan cek PBI JK 2026 lewat HP menggunakan NIK 16 digit yang tercantum pada KTP. Pengecekan informasi penerima bantuan dapat dilakukan melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek PBI JK melalui Situs Cek Bansos Kemensos
Berikut cara mengecek informasi penerima PBI JK melalui situs Cek Bansos:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser di HP.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai data pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar.
- Pilih menu Cari Data.
- Periksa informasi yang ditampilkan pada hasil pencarian.
Hasil pencarian dapat menampilkan informasi mengenai jenis bantuan, kelompok desil, hingga periode bantuan.
Jika PBI JK tercantum dalam hasil pencarian, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya masih tercatat dalam data penerima bantuan.
Cara Cek PBI JK melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs, pengecekan PBI JK juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
- Lengkapi kode verifikasi atau perhitungan yang tersedia.
- Tekan opsi Cari Data.
- Periksa hasil pencarian untuk melihat informasi bantuan yang tercatat.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan nama sebagai penerima PBI JK, informasi tersebut dapat menjadi acuan untuk mengetahui data bantuan yang tercatat pada sistem Cek Bansos.
Cara Memastikan Status PBI JK Masih Aktif
Perlu diketahui, informasi pada situs atau aplikasi Cek Bansos berkaitan dengan data penerima bantuan sosial.
Layanan tersebut tidak secara langsung menjadi penentu status aktif kepesertaan JKN dalam sistem BPJS Kesehatan.
Karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah kepesertaan JKN masih aktif.
Beberapa kanal yang dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan antara lain:
- Aplikasi Mobile JKN, melalui menu informasi peserta.
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
- Care Center 165.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melihat informasi kepesertaan, seperti nama peserta, nomor peserta, jenis kepesertaan, kelas rawat inap, dan status kepesertaan.
Kesimpulan
Dengan demikian, situs dan aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk mengecek informasi mengenai data penerima bantuan PBI JK.
Sementara itu, Mobile JKN dan kanal resmi BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif.
