Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa status bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 yang masih mencakup periode penyaluran hingga September 2026.
Tahap 3 PKH tahun 2026 mencakup bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat memastikan status bantuannya melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan bisa dilakukan menggunakan 16 digit NIK yang tercantum pada KTP. Masyarakat dapat memilih layanan Cek Bansos melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan secara berkala diperlukan karena pencairan bantuan tidak dilakukan pada waktu yang sama untuk seluruh KPM. Ada penerima yang memperoleh bantuan lebih awal, sementara penerima lainnya masih menunggu proses penyaluran.
PKH September 2026 Merupakan Penyaluran Tahap 3
PKH disalurkan sebanyak empat tahap dalam satu tahun, dengan setiap tahap mencakup bantuan untuk tiga bulan.
Pembagian periode penyaluran PKH tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1 berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret.
- Tahap 2 mencakup April, Mei, dan Juni.
- Tahap 3 meliputi Juli, Agustus, dan September.
- Tahap 4 dijadwalkan untuk Oktober, November, dan Desember.
Berdasarkan pembagian tersebut, September 2026 merupakan bulan terakhir dalam periode penyaluran PKH tahap 3.
Meski berada dalam periode yang sama, waktu masuknya bantuan dapat berbeda antar-KPM. Sebagian penerima mungkin sudah menerima bantuan pada bulan sebelumnya, sedangkan penerima lain masih menunggu proses pencairan.
Cara Cek Status PKH September 2026 Menggunakan NIK
KPM dapat melihat status penerimaan PKH secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan HP maupun perangkat lain yang terhubung dengan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser pada HP atau perangkat yang digunakan.
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan data pada KTP.
- Ketik kode captcha yang ditampilkan.
- Pilih tombol “Cari Data”.
- Tunggu sampai proses pencarian selesai.
- Perhatikan informasi yang ditampilkan sistem, termasuk status penerima dan jenis bantuan.
Apabila data masih tercatat sebagai penerima, informasi mengenai PKH akan muncul sesuai data yang tersimpan dalam sistem.
Cara Mengecek PKH melalui Aplikasi Cek Bansos
Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos sebagai alternatif untuk memeriksa informasi bantuan sosial. Aplikasi tersebut dapat digunakan melalui perangkat seluler dengan mengikuti tahapan berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi dan masuk ke akun.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ikuti tahapan verifikasi yang ditampilkan aplikasi.
- Periksa hasil pencarian untuk melihat status bantuan.
Ketepatan data identitas menjadi hal penting dalam proses ini. Pastikan NIK dan informasi lain yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan agar pencarian dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Status Penerima Tidak Selalu Berarti Dana Sudah Masuk
KPM perlu membedakan antara status sebagai penerima dengan pencairan dana. Nama yang masih tercatat sebagai penerima PKH tidak secara otomatis berarti bantuan sudah masuk ke rekening atau dapat langsung dicairkan.
Sebelum bantuan diterima, terdapat proses pemutakhiran dan validasi data serta tahapan distribusi. Oleh sebab itu, KPM yang belum memperoleh bantuan pada Juli atau Agustus masih dapat memeriksa kembali statusnya selama periode penyaluran tahap 3 belum berakhir.
Besaran Bantuan PKH September 2026
Nominal PKH ditentukan berdasarkan komponen penerima yang terdapat dalam keluarga. Karena setiap keluarga dapat memiliki komponen yang berbeda, jumlah bantuan yang diterima KPM juga tidak selalu sama.
Berikut besaran bantuan per tahap dan per tahun:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap dan Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap dan Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap dan Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap dan Rp10.800.000 per tahun.
Perbedaan komponen dalam setiap keluarga menjadi salah satu alasan nominal PKH yang diterima masing-masing KPM dapat berbeda.
Data Penerima PKH Mengacu pada DTSEN
Data penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
Pada penyaluran tahap 2 Mei 2026, lebih dari 470 ribu KPM baru ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kelompok penerima baru tersebut berasal dari masyarakat kurang mampu atau miskin yang berada pada desil 1 hingga 4 dan belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
Pemutakhiran data juga dapat menyebabkan perubahan status penerima. Karena itu, KPM yang sebelumnya memperoleh PKH tetap disarankan memeriksa kembali status bantuan pada setiap periode penyaluran.
Cara Mencairkan Bantuan PKH
Dana PKH dapat disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank penyalur yang termasuk dalam Himbara.
Bank yang digunakan dalam penyaluran tersebut meliputi:
- BRI
- BNI
- Bank Mandiri
- BTN
Setelah saldo bantuan diterima, KPM dapat melakukan pencairan melalui ATM atau layanan bank sesuai ketentuan yang berlaku. KTP dan KKS sebaiknya dibawa ketika melakukan transaksi maupun saat diperlukan untuk proses verifikasi.
Selain melalui rekening bank, sebagian KPM menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui kantor pos terutama ditujukan kepada penerima yang belum mempunyai rekening atau tinggal di wilayah dengan akses perbankan yang terbatas.
KPM yang menerima bantuan melalui kantor pos perlu mengikuti jadwal yang telah ditetapkan serta membawa dokumen identitas untuk keperluan verifikasi.
Periksa Status PKH September 2026 Secara Berkala
KPM dapat mengecek status PKH September 2026 menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi Kemensos. September merupakan bagian terakhir dari tahap 3 yang mencakup alokasi bantuan Juli, Agustus, dan September 2026.
Apabila nama masih tercatat sebagai penerima tetapi bantuan belum diterima, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa bantuan gagal disalurkan. Pencairan berlangsung secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat berbeda antara satu KPM dan KPM lainnya.
Pengecekan secara berkala dapat membantu KPM mengetahui apakah status penerima masih aktif sekaligus memantau perkembangan penyaluran PKH pada September 2026.
