Pemerintah masih menyalurkan sejumlah program bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan pada Agustus 2026.
Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), serta bantuan pangan berupa beras.
Penetapan penerima berbagai program tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
Khusus PKH dan BPNT, pencairan Agustus masuk dalam tahap ketiga dengan periode penyaluran Juli hingga September 2026. Waktu dana atau bantuan diterima dapat berbeda karena distribusi dilakukan secara bertahap di setiap wilayah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa daftar penerima bansos diperbarui setiap triwulan.
Pada penyaluran tahap kedua Mei 2026, pemerintah menambahkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Tambahan penerima tersebut berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai desil 4 dan sebelumnya belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2026
Masyarakat dapat mengetahui status bantuan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK yang tercantum pada KTP.
Langkah yang perlu dilakukan yaitu:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
- Isi kode verifikasi yang tersedia.
- Tekan tombol Cari Data.
- Periksa hasil pencarian yang memuat status penerimaan bantuan dan informasi terkait.
Pengecekan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu Cek Bansos, kemudian memasukkan data identitas untuk mengetahui status serta periode penyaluran bantuan.
Jenis Bansos yang Masih Disalurkan pada Agustus 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga kurang mampu yang memiliki komponen penerima dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Nominal bantuan ditentukan berdasarkan kategori penerima.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ibu hamil menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini memperoleh Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA memperoleh Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas memperoleh Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik dengan nilai Rp200.000 setiap bulan. Pada tahap ketiga, bantuan untuk tiga bulan dapat disalurkan sekaligus sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000.
Mulai 2026, BPNT diprioritaskan kepada masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DTSEN.
Penyaluran PKH dan BPNT sepanjang 2026 terbagi dalam empat periode:
- Tahap 1: Januari–Maret.
- Tahap 2: April–Juni.
- Tahap 3: Juli–September.
- Tahap 4: Oktober–Desember.
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membantu keberlangsungan pendidikan mereka.
Bantuan PIP terdiri dari:
- SD atau sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP atau sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK atau sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun.
Dana bantuan diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur yang telah ditetapkan.
PBI Jaminan Kesehatan (PBI JKN)
PBI JKN diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan menggunakan APBN.
Dengan skema tersebut, peserta dapat memperoleh layanan BPJS Kesehatan Kelas 3 tanpa membayar iuran secara mandiri. Berbeda dengan PKH atau BPNT, PBI JKN bukan bantuan berupa uang tunai yang dikirim ke rekening penerima, melainkan pembiayaan iuran jaminan kesehatan.
Bantuan Pangan Beras
Program bantuan pangan beras juga tetap dilanjutkan pada 2026. Total alokasi beras yang disiapkan mencapai sekitar 720.000 ton. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan penyaluran pada Oktober–November 2025 yang tercatat sebanyak 365.500 ton.
Perum Bulog menjadi pihak yang menyalurkan beras kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Untuk periode Juli hingga September 2026, masing-masing penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan. Apabila tiga bulan diberikan sekaligus, total bantuan mencapai 30 kilogram.
Penyaluran ditargetkan dimulai pada 17 Agustus 2026, meskipun waktu distribusi dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.
DTSEN Menjadi Acuan Penetapan Penerima
Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai basis dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial. Data tersebut tidak bersifat tetap karena dilakukan pembaruan dan verifikasi secara berkala.
Perubahan data dapat membuat daftar penerima mengalami penyesuaian pada setiap triwulan. Karena itu, masyarakat yang ingin memastikan apakah masih tercatat sebagai penerima sebaiknya melakukan pengecekan melalui kanal resmi Kemensos.
Pengecekan secara berkala juga membantu masyarakat mengetahui perkembangan penyaluran dan periode bantuan yang sedang berjalan. Informasi dari sumber resmi perlu menjadi acuan utama agar penerima tidak keliru mengikuti informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
















