Peserta BPJS Kesehatan mandiri pada 2026 masih dikenakan iuran sesuai tarif yang berlaku tanpa perubahan. Peserta kelas 1 membayar Rp150.000 setiap bulan, sementara iuran kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta perlu memahami nominal iuran sekaligus jadwal dan mekanisme pembayarannya agar status kepesertaan tetap aktif ketika layanan kesehatan dibutuhkan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas yang dipilih saat menjadi peserta.
Besaran iuran masing-masing kelas adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang setiap bulan. Setelah mendapatkan subsidi pemerintah, peserta membayar Rp35.000.
Pilihan kelas kepesertaan tidak menentukan kualitas tindakan medis yang diterima. Pelayanan kesehatan tetap diberikan berdasarkan kondisi pasien, kebutuhan medis, dan keputusan tenaga kesehatan.
Perbedaan kelas terutama berkaitan dengan fasilitas kamar rawat inap yang digunakan peserta ketika harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kelompok Peserta dan Pihak yang Membayar Iuran
BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme pembayaran yang berbeda sesuai kelompok kepesertaan.
Peserta mandiri menanggung sendiri iuran bulanan berdasarkan kelas yang dipilih. Berbeda dengan pekerja penerima upah, seperti karyawan perusahaan maupun pegawai instansi, yang mengikuti skema iuran sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.
Pada kepesertaan pekerja penerima upah, pembayaran iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Sebagian menjadi kewajiban perusahaan atau instansi, sedangkan bagian lainnya dipotong dari penghasilan pekerja.
Selain itu, terdapat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok ini memperoleh pembiayaan iuran yang sepenuhnya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Peserta dapat membayar iuran melalui sejumlah kanal yang tersedia. Sebelum melakukan transaksi, nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor virtual account (VA) perlu disiapkan.
Berikut langkah pembayaran yang dapat dilakukan:
- Siapkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor virtual account (VA).
- Tentukan kanal pembayaran yang tersedia, seperti Mobile JKN, mobile banking, internet banking, ATM, minimarket, atau dompet digital yang bekerja sama.
- Masukkan nomor peserta atau VA pada bagian pembayaran.
- Pastikan nama peserta dan nominal tagihan yang ditampilkan sudah benar.
- Ikuti petunjuk hingga transaksi selesai.
- Simpan bukti pembayaran untuk keperluan arsip.
Kanal pembayaran dapat dipilih sesuai fasilitas yang paling mudah digunakan peserta, selama layanan tersebut tersedia untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Batas Pembayaran Iuran Setiap Bulan
Peserta BPJS Kesehatan wajib menyelesaikan pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum mendekati tanggal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Apabila iuran tidak dibayarkan sesuai ketentuan, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat digunakan sampai kewajiban pembayaran dan tunggakan diselesaikan sesuai aturan.
Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu
Pembayaran rutin diperlukan agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Iuran yang dibayarkan peserta juga menjadi bagian dari mekanisme gotong royong dalam pembiayaan Program JKN.
Karena itu, peserta sebaiknya mencatat batas pembayaran dan menggunakan kanal yang mudah diakses. Pembayaran tepat waktu dapat membantu mencegah persoalan kepesertaan ketika peserta sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan pada 2026 tetap sebesar Rp150.000 per bulan untuk kelas 1 dan Rp100.000 per bulan untuk kelas 2. Untuk kelas 3, nominal iurannya adalah Rp42.000 per orang setiap bulan, tetapi peserta membayar Rp35.000 setelah adanya subsidi pemerintah.
Selain memahami nominal iuran, peserta perlu mengingat batas pembayaran pada tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia sesuai pilihan peserta.
Membayar iuran secara teratur membantu mempertahankan status kepesertaan agar tetap aktif dan manfaat layanan JKN dapat digunakan sesuai ketentuan ketika diperlukan.
















