Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026.
Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik di DKI Jakarta yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Pengajuan KJP Plus tidak dilakukan langsung oleh siswa atau orang tua. Sekolah dan madrasah menjadi pihak yang menjalankan proses pendataan, mulai dari menerima dokumen hingga melakukan pemeriksaan data sebelum mengirimkannya kepada Dinas Pendidikan.
Calon penerima cukup menyerahkan dokumen administrasi yang diperlukan kepada pihak sekolah. Selanjutnya, sekolah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sebelum proses diteruskan ke tahap berikutnya.
Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap II 2026
Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II berlangsung pada 24 Juli sampai 5 Agustus 2026. Setelah periode tersebut selesai, sekolah melanjutkan proses verifikasi serta mengunggah dokumen administrasi sesuai ketentuan.
Data yang telah diverifikasi kemudian diperiksa dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Penerima selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Berdasarkan jadwal yang tercantum, penyaluran dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 direncanakan dimulai pada 4 September 2026, setelah seluruh proses pendataan, verifikasi, dan penetapan selesai.
Persyaratan Calon Penerima KJP Plus
Peserta didik yang akan diusulkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2026 harus memenuhi sejumlah ketentuan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Telah berdomisili di DKI Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut.
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial.
- Menjadi peserta didik pada sekolah negeri atau swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Selain persyaratan tersebut, dokumen administrasi juga perlu disiapkan. Dokumen yang dibutuhkan terdiri atas:
- Formulir pendaftaran.
- Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Surat pernyataan mengenai penggunaan dana KJP Plus.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Tahapan Pengajuan hingga Dana Disalurkan
Proses KJP Plus Tahap II 2026 berlangsung secara bertahap. Pendataan dilakukan terlebih dahulu melalui sekolah pada 24 Juli–5 Agustus 2026.
Setelah itu, pihak sekolah melakukan verifikasi terhadap data calon penerima dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data kemudian masuk ke tahap pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan.
Calon penerima yang dinyatakan memenuhi ketentuan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Setelah penetapan tersebut selesai, penyaluran dana bagi penerima baru dijadwalkan mulai 4 September 2026.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Apabila masih ditemukan data yang tidak sesuai atau persyaratan belum lengkap, penetapan penerima maupun pencairan bantuan dapat tertunda sampai persoalan tersebut diselesaikan.
Rincian Bantuan KJP Plus 2026
Besaran dana KJP Plus diberikan berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik. Nominal yang tercantum dalam ketentuan tersebut adalah:
- SD/MI: Rp250.000 per bulan.
- SMP/MTs: Rp300.000 per bulan.
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan.
- SMK: Rp450.000 per bulan.
- Paket A, Paket B, dan Paket C: Rp250.000 per bulan.
Peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga mendapatkan tambahan bantuan untuk biaya SPP. Besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Pencairan KJP Plus Agustus 2026
Sampai awal Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menyampaikan jadwal resmi pencairan KJP Plus untuk bulan Agustus.
Jika mengacu pada pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, dana diperkirakan dapat mulai disalurkan pada 5 atau 6 Agustus 2026 apabila tidak ada perubahan dalam proses administrasi.
Namun, tanggal tersebut masih berupa perkiraan dan belum dapat dianggap sebagai jadwal resmi karena keputusan tetap menunggu pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, calon penerima baru KJP Plus Tahap II 2026 memiliki jadwal penyaluran yang berbeda. Dana untuk kelompok tersebut dijadwalkan mulai diberikan pada 4 September 2026, setelah proses verifikasi dan penetapan penerima rampung.
Cara Mengetahui Status Penerima KJP Plus
Peserta didik dapat memeriksa status kepesertaan KJP Plus melalui laman resmi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tahap pengecekannya sebagai berikut:
- Buka laman resmi KJP Plus.
- Masukkan NIK peserta didik.
- Tekan tombol Cek.
- Tunggu sampai sistem menampilkan informasi mengenai status penerima dan pencairan bantuan.
Pengecekan saldo juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi JakOne Mobile atau melalui ATM Bank DKI.
Masyarakat sebaiknya merujuk pada informasi dari kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, UPT P4OP, dan Bank DKI. Langkah tersebut penting agar informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipastikan kebenarannya.
DTSEN Menjadi Acuan Penentuan Penerima
Penentuan calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peralihan acuan data dari DTKS ke DTSEN membuat sebagian warga tidak lagi memenuhi syarat setelah masuk kelompok desil 6.
Kondisi tersebut dikeluhkan oleh sebagian masyarakat yang merasa keadaan ekonomi keluarganya tidak mengalami perubahan. Sejumlah warga telah mengajukan sanggahan untuk memperbarui data, meskipun proses penyelesaiannya masih membutuhkan waktu.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Oman Rohman, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia menilai koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial perlu diperkuat agar pengajuan sanggah dapat segera diproses dan bantuan pendidikan tetap diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi ketentuan.
Penggunaan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dan harus digunakan sesuai tujuan program. Kepesertaan dapat dihentikan apabila penerima terbukti menyalahgunakan bantuan atau melakukan pelanggaran tertentu.
Beberapa tindakan yang dapat menjadi alasan penghentian status penerima antara lain terlibat tawuran, melakukan perundungan, menyalahgunakan narkotika, melakukan tindakan kriminal, sering tidak masuk sekolah, serta melanggar tata tertib lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta didik bersama orang tua perlu memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya. Kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan juga perlu diperhatikan agar proses penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dapat berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
















