Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara digital melalui Coretax DJP.
Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengajukan pendaftaran wajib pajak tanpa perlu mendatangi kantor pajak secara langsung.
NPWP menjadi identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Dalam praktiknya, dokumen tersebut juga dapat dibutuhkan untuk berbagai urusan, mulai dari keperluan pekerjaan, pengajuan kredit, layanan perbankan, sampai kegiatan usaha.
Penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru membuat calon wajib pajak perlu mengetahui prosedur pendaftaran yang berlaku. Data kependudukan, dokumen pendukung, serta proses verifikasi identitas perlu dipersiapkan sebelum permohonan diajukan.
Mengenal NPWP
NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Penggunaan NPWP tidak terbatas pada urusan pelaporan pajak. Pada kondisi tertentu, perusahaan, lembaga keuangan, maupun instansi dapat meminta NPWP sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses administrasi.
Untuk wajib pajak orang pribadi, NPWP memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, data yang tercantum pada dokumen kependudukan perlu sesuai dengan informasi yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
Jenis NPWP yang Perlu Diketahui
NPWP dapat berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi maupun badan. Keduanya memiliki penggunaan yang berbeda berdasarkan status wajib pajaknya.
NPWP Orang Pribadi
NPWP orang pribadi ditujukan bagi individu yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak. Kelompok ini dapat mencakup orang yang memperoleh penghasilan melalui pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas.
NPWP Badan
NPWP badan digunakan oleh badan usaha atau organisasi yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak. Kepemilikannya berkaitan dengan kegiatan badan tersebut dalam memperoleh penghasilan sesuai aturan perpajakan.
Persyaratan Membuat NPWP Online
Calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan informasi dan dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Persyaratan untuk orang pribadi antara lain:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor serta KITAS atau KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- NIK yang sesuai dengan data kependudukan.
- Nomor telepon yang masih aktif.
- Alamat email yang dapat digunakan.
- Informasi pekerjaan dan kondisi ekonomi.
- Alamat tempat tinggal atau domisili.
- Foto diri untuk proses verifikasi identitas.
- Dokumen tambahan sesuai status dan keadaan wajib pajak.
Seluruh informasi sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar sesuai dengan dokumen resmi. Data yang berbeda dapat menyebabkan proses verifikasi mengalami kendala.
Tahapan Membuat NPWP Online melalui Coretax DJP
Pendaftaran NPWP bagi orang pribadi dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Akses laman resmi Coretax DJP.
- Pilih menu Daftar di sini.
- Tentukan jenis wajib pajak dengan memilih Orang Pribadi.
- Pada pertanyaan mengenai kepemilikan NIK, pilih Ya.
- Pilih metode Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
- Masukkan identitas sesuai dengan data pada KTP.
- Isi nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS atau email.
- Lengkapi data tambahan yang diminta pada formulir.
- Masukkan informasi mengenai pekerjaan dan kondisi ekonomi.
- Isi alamat domisili terbaru.
- Unggah foto diri sesuai ketentuan yang ditampilkan sistem.
- Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.
- Berikan tanda centang pada pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar.
- Tekan Submit Application untuk mengirim permohonan.
- Cek email yang digunakan saat pendaftaran untuk mengetahui hasil serta dokumen terkait pendaftaran NPWP.
Selama perangkat, koneksi internet, dan dokumen yang dibutuhkan tersedia, seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Apakah Pendaftaran NPWP Masih Menggunakan e-Registration?
Sebagian informasi mengenai pembuatan NPWP melalui e-Registration masih dapat ditemukan dalam berbagai panduan lama. Sebelumnya, e-Reg DJP memang menjadi salah satu layanan yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP secara online.
Setelah Coretax DJP diterapkan, pendaftaran wajib pajak baru dilakukan dengan mengikuti mekanisme yang tersedia pada sistem tersebut. Calon wajib pajak sebaiknya mengakses kanal resmi DJP dan memperhatikan menu yang tersedia ketika proses pendaftaran berlangsung.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan prosedur terbaru dengan panduan lama agar tidak mengikuti tahapan yang sudah tidak sesuai dengan mekanisme layanan saat ini.
Hal yang Perlu Dilakukan Setelah NPWP Terbit
Penerbitan NPWP menandai seseorang telah memiliki identitas dalam administrasi perpajakan. Setelah terdaftar, wajib pajak tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan yang berlaku sesuai dengan kondisinya.
Salah satu kewajiban tersebut adalah penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memang memiliki kewajiban pelaporan. Untuk karyawan, informasi mengenai penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat digunakan sebagai bagian dari proses pelaporan.
SPT juga perlu disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan atau keterlambatan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kegunaan NPWP dalam Administrasi
NPWP memiliki sejumlah fungsi dalam kegiatan administrasi perpajakan maupun kebutuhan lainnya. Penggunaannya antara lain untuk:
- Menjadi identitas dalam administrasi perpajakan.
- Mendukung pembayaran dan pelaporan pajak.
- Melengkapi persyaratan pada layanan perbankan dan pembiayaan tertentu.
- Menjadi dokumen pendukung untuk keperluan pekerjaan tertentu.
- Melengkapi sebagian proses perizinan usaha.
- Mendukung administrasi kegiatan bisnis.
- Membantu pengelolaan kewajiban perpajakan secara resmi.
Digitalisasi layanan DJP membuat sebagian proses administrasi dapat dilakukan tanpa kunjungan langsung ke kantor pajak.
Tips Sebelum Mendaftar NPWP Online
Beberapa persiapan dapat membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar. Calon wajib pajak perlu memastikan NIK yang digunakan sudah sesuai dengan dokumen kependudukan.
Nomor telepon dan email yang dicantumkan juga harus aktif karena keduanya dapat digunakan dalam proses verifikasi. Sebelum formulir dikirim, seluruh informasi sebaiknya diperiksa kembali untuk memastikan tidak terdapat kesalahan pengisian.
Dokumen maupun foto yang diunggah harus mengikuti ketentuan yang ditampilkan oleh sistem. Selain itu, gunakan koneksi internet yang stabil agar proses pengisian formulir dan pengunggahan berkas tidak terganggu.
