Masyarakat dapat mengecek penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) September 2026 secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Program yang juga dikenal sebagai Program Sembako ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Pada September 2026, penyaluran BPNT memasuki periode tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September. Nilai bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga total akumulasi tiga bulan mencapai Rp600.000 apabila bantuan untuk periode tersebut disalurkan sekaligus.
Pengecekan penting dilakukan KPM untuk mengetahui apakah data penerima masih tercatat dalam sistem serta melihat keterangan bantuan yang tersedia. Pemerintah menyediakan layanan resmi melalui situs Cek Bansos, sementara aplikasi Cek Bansos juga menjadi salah satu sarana untuk mengakses informasi bansos.
Cara Cek BPNT September 2026 Menggunakan NIK
KPM dapat memeriksa data penerima melalui situs resmi Cek Bansos tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Sistem tersebut meminta NIK yang terdiri dari 16 digit dan harus sesuai dengan data pada KTP.
Langkah pengecekannya sebagai berikut:
- Buka browser melalui ponsel atau komputer.
- Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Ketik huruf kode atau captcha yang ditampilkan.
- Tekan tombol Cari Data.
- Periksa informasi penerima yang muncul pada halaman hasil pencarian.
Situs resmi tersebut menyebutkan bahwa data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem juga menampilkan informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga.
Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain menggunakan situs web, informasi bansos dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna dapat memasukkan data yang diminta dalam aplikasi untuk mengetahui informasi kepesertaan bantuan sosial.
Secara umum, prosesnya dilakukan dengan membuka aplikasi, memilih layanan pengecekan bansos, memasukkan NIK sesuai KTP, kemudian menjalankan pencarian data.
Aplikasi Cek Bansos merupakan layanan yang dikembangkan Kementerian Sosial. Kebijakan privasinya juga mencantumkan penggunaan sejumlah data pribadi untuk kebutuhan layanan, termasuk nomor identitas dan informasi kependudukan.
BPNT Tahap 3 2026 Berapa yang Diterima?
Nilai bantuan Program Sembako yang digunakan dalam perhitungan adalah Rp200.000 untuk setiap bulan. Dengan periode tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September, akumulasi tiga bulan menjadi Rp600.000.
Artinya, angka Rp600.000 merupakan jumlah untuk tiga bulan, bukan bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 setiap bulan.
Waktu diterimanya bantuan dapat berbeda antarwilayah maupun antarpenerima karena proses penyaluran berlangsung melalui tahapan administrasi. Karena itu, status seseorang sebagai penerima tidak otomatis berarti dana telah masuk pada waktu yang sama dengan penerima lainnya.
Jangan Keliru Membaca Status Penerima
Keterangan yang muncul setelah pencarian perlu dibaca dengan teliti. Terdaftar sebagai penerima merupakan informasi mengenai kepesertaan, sedangkan proses penyaluran berkaitan dengan tahapan pemberian bantuan.
Apabila seseorang masih tercatat sebagai penerima tetapi dana belum diterima, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa bantuan dihentikan. KPM dapat melakukan pengecekan kembali secara berkala dan memastikan data NIK yang digunakan sudah sesuai.
Perbedaan waktu penyaluran juga dapat terjadi karena proses administrasi dan pembaruan data penerima.
Desil Menjadi Bagian Penting dalam Data Bansos
KPM juga dapat memperhatikan angka desil yang tercantum dalam hasil pencarian. Dalam sistem Cek Bansos, desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi.
Saat ini terdapat 10 kelompok desil. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen tertinggi. Data tersebut bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui apabila kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan.
Informasi pada situs resmi Cek Bansos juga menyebutkan bahwa desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan untuk menerima bantuan PKH dan Sembako. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Data Penerima Mengacu pada DTSEN
Penggunaan DTSEN dalam penyaluran bantuan sosial telah memiliki dasar aturan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Aturan tersebut berlaku sejak 12 Juni 2025.
Karena data sosial ekonomi dapat diperbarui, informasi penerima pada sistem juga dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran. Oleh sebab itu, KPM perlu memastikan data kependudukan tetap sesuai dan melakukan pengecekan apabila terdapat perubahan kondisi keluarga.
BPNT Belum Masuk, Apa yang Perlu Dilakukan?
KPM yang belum menerima bantuan meskipun masih tercatat sebagai penerima dapat melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, cek kembali NIK yang digunakan dan pastikan seluruh angka sesuai dengan KTP.
Kedua, lakukan pengecekan melalui kanal resmi secara berkala untuk melihat perubahan status atau informasi penyaluran. Ketiga, apabila terdapat ketidaksesuaian data, KPM dapat menggunakan mekanisme pemutakhiran data yang tersedia melalui pemerintah daerah atau layanan Cek Bansos sesuai ketentuan yang berlaku.
Situs resmi Cek Bansos menjelaskan bahwa data desil yang tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi sebenarnya. Data tersebut kemudian dapat dihitung kembali secara berkala.
Dengan demikian, pengecekan BPNT tahap 3 pada September 2026 dapat dilakukan secara online menggunakan NIK 16 digit. KPM dapat mengakses situs Cek Bansos atau aplikasi terkait untuk melihat informasi kepesertaan, periode bantuan, dan desil.
Untuk periode Juli, Agustus, dan September, nilai bantuan berdasarkan besaran Rp200.000 per bulan mencapai Rp600.000 jika tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus. Namun, status sebagai penerima dan waktu masuknya bantuan merupakan dua hal yang berbeda sehingga KPM perlu memperhatikan keterangan pada hasil pencarian serta melakukan pengecekan secara berkala.
















